1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 14 Tahun 2016.
3. PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam PP Nomor 14 Tahun 2016. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 21 yang menyatakan bahwa Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. Kewajiban tersebut dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya
ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum. Dan pembangunan rumah umum tersebut, harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. PP ini juga mengatur tentang perubahan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 sd Pasal 139.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016
TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22, pasal 31, Pasal 50 ayat (3), pasal 53 ayat (3), pasal 55 ayat (3), pasal 58 ayat (4), pasal 84 ayat (2), pasal 85 ayat (3), pasal 90, pasal 93, pasal 95 ayat (6), pasal 104, pasal 115, dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5199);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
2.
Perumahan dan Kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
3.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
4.
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.
5.
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan perdesaan.
6.
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
7.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, Sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8.
Hunian Berimbang adalah perumahan dan Kawasan Permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam Rumah tunggal dan Rumah deret antara Rumah sederhana, Rumah menengah dan Rumah mewah, atau dalam Rumah susun antara Rumah susun umum dan Rumah susun komersial, atau dalam Rumah tapak dan Rumah susun umum.
9.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik Lingkungan Hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
10.
Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
11.
Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan Lingkungan Hunian.
12.
Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
13.
Rencana Pembangunan dan pengembangan perumahan yang selanjutnya disingkat RP3 adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan penyediaan Perumahan beserta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagai bagian dari perwujudan pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada RKP.
14.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW kabupaten/kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
15.
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi kabupaten/kota.
16.
Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
17.
Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
18.
Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
19.
Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
20.
Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
21.
Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan Perumahan dan Permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
22.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23.
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman perdesaan, pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24.
Perencanaan Perumahan dan Kawasan permukiman adalah suatu proses perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat pendukung kegiatan, permukiman, perumahan, Rumah, dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman.
25.
Pembangunan Perumahan dan Kawasan permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
26.
Pemanfaatan Perumahan dan Kawasan permukiman adalah suatu proses untuk memanfaatkan perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
27.
Pengendalian perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
28.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Badan Hukum.
29.
Masyarakat adalah orang perseorangan yang kegiatannya di bidang perumahan dan kawasan permukiman, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.
30.
Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.
31.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah untuk memperoleh Rumah.
32.
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
33.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
34.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian KesatuArahan pengembangan Kawasan permukiman
Paragraf 4Keterkaitan Antara pengembangan Lingkungan Hunian Perdesaan Dan pengembangan Kawasan Perdesaan
Pasal 51
a.
mengendalikan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perdesaan sesuai dengan peraturan zonasi dalam rencana tata ruang Kawasan perdesaan agar tidak mengubah fungsi kawasan lainnya melalui; dan
1.
Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat(1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan yang sesuai dengan rencana, kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Perdesaan yang telah ditetapkan.
2.
Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk:
b.
mengembangkan Lingkungan Hunian dalam Kawasan perdesaan sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber daya pada kawasan budidaya lain secara efektif dan efisien sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
3.
Pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan upaya mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian dari Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
4.
Pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan upaya mengembangkan Kawasan perdesaan yang:
5.
Keterkaitan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dengan pengembangan Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Bagian KetigaPeningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh
Pasal 109
Penilaian lokasi berdasarkan aspek kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat(2) huruf a mengklasifikasikan kondisi kekumuhan sebagai berikut:
a.
ringan;
b.
sedang; dan
c.
berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Bagian KeenamKemudahan dan/atau Bantuan pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETERPADUAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 90
Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan hierarkinya berdasarkan RTRW.
2.
Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan rencana penyediaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
4.
Ketentuan mengenai pedoman keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai hierarki Perumahan dan Kawasan Permukiman diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
a.
kejelasan status penguasaan tanah; dan
1.
Identifikasi legalitas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat(2) huruf b merupakan tahap identifikasi untuk menentukan status legalitas tanah pada setiap lokasi Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh sebagai dasar penentuan bentuk penanganan.
2.
Identifikasi legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
b.
kesesuaian dengan rencana tata ruang.
3.
Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menghasilkan klasifikasi:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Keserasian Tata Kehidupan Manusia Dengan Lingkungan Hidup
Pasal 52
1.
Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat(1) huruf e dilakukan untuk mewujudkan tata kehidupan manusia yang serasi dengan lingkungan hidup.
2.
Keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk menjaga berbagai kegiatan manusia dalam rangka mencapai keberlanjutan kehidupan manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman bertujuan untuk:
a.
mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman;
b.
memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman; dan
c.
mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
a.
Pemerintah dengan pemerintah Daerah;
1.
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disahkan dan izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah Daerah.
2.
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
b.
Pemerintah Daerah dengan pemerintah Daerah lainnya;
3.
Dalam pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan melalui kerja sama antara:
c.
Pemerintah dan/ atau pemerintah Daerah dengan Badan Hukum; dan/ atau
4.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Orang perseorangan yang memiliki Rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalienasikan kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain dalam hal:
a.
pewarisan;
b.
penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5(lima) tahun; atau
c.
pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 92
1.
Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan permukiman yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan kualitas hidup orang perorangan.
2.
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada Rumah serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan permukiman.
3.
Pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaLingkup
Pasal 3
Lingkup Peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
penyelenggaraan perumahan;
b.
penyelenggaraan kawasan permukiman;
c.
keterpaduan prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan permukiman;
d.
pemeliharaan dan perbaikan;
e.
pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan Kumuh dan permukiman kumuh;
f.
Konsolidasi Tanah; dan
g.
sanksi administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
a.
nilai strategis lokasi;
1.
Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat(2) huruf c merupakan tahap identifikasi terhadap beberapa aspek lain yang bersifat non fisik untuk menentukan skala prioritas penanganan Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh.
2.
Identifikasi terhadap pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi aspek:
b.
kependudukan; dan
3.
Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menghasilkan:
c.
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pengalihan kepemilikan Rumah umum melalui pewarisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf a sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6Keseimbangan Antara Kepentingan publik Dan Kepentingan Setiap Orang
Pasal 53
a.
pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian;
1.
Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat(1) huruf f dilakukan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan antara pemenuhan kepentingan publik dengan kepentingan setiap orang.
2.
Keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan sasaran Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan melalui:
b.
pemberian informasi rencana kawasan permukiman secara terbuka kepada masyarakat;
c.
pemberian hak ganti rugi bagi setiap orang yang terkena dampak Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman; dan/atau
d.
pemberian insentif kepada setiap orang yang dengan sukarela memberikan haknya untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
a.
pemugaran;
1.
Peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan dengan pola-pola penanganan:
2.
Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh menjadi Perumahan dan permukiman yang layak huni.
b.
peremajaan; atau
c.
pemukiman kembali.
3.
Peremajaan dan pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mewujudkan kondisi Rumah, perumahan, dan Permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar.
4.
Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan melalui pembongkaran dan penataan secara menyeluruh terhadap bangunan dan prasarana pendukungnya.
5.
Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) harus dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak.
6.
Pelaksanaan pemugaran, peremajaan, dan/atau pemukiman kembali dilakukan antara lain dengan memperhatikan:
7.
Peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan.
2.
Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan Perumahan.
3.
Prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan kegiatan pembangunan peruntukan Perumahan di kawasan permukiman sebagaimana yang dituangkan di dalam rencana tata ruang yang mengutamakan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas umum kawasan sebagai pengendalian dan pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemeliharaan
Pasal 93
1.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penyusunan pedoman pemeliharaan Rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman.
2.
Pemeliharaan Rumah serta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 7Lembaga Yang Mengoordinasikan Pengembangan Kawasan Permukiman
Pasal 54
1.
Lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat(1) huruf g merupakan kelompok kerja pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.
2.
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibentuk berjenjang ditingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
1.
Pengalihan kepemilikan dalam hal penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5(lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf b, dapat dilakukan dengan berdasarkan bukti pembayaran rumah umum dan surat pernyataan kepemilikan Rumah umum.
2.
Bukti pembayaran Rumah umum dan surat pernyataan kepemilikan Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggaraan
Paragraf 1Umum
Pasal 55
Penyelenggaraan kawasan permukiman wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Pola-pola penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat(1) diatur dengan ketentuan:
a.
dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dan sedang dengan status tanah legal, maka pola penanganan yang dilakukan adalah peremajaan;
b.
dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan berat dan sedang dengan status tanah ilegal, maka pola penanganan yang dilakukan adalah pemukiman kembali;
c.
dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal, maka pola penanganan yang dilakukan adalah pemugaran; dan
d.
dalam hal lokasi memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah ilegal, maka pola penanganan yang dilakukan adalah pemukiman kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman.
a.
kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan; dan
2.
Kebijakan Perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
b.
peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman.
3.
Strategi kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
4.
Strategi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi nasional bidang Perumahan dan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
1.
Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf c dilakukan karena:
a.
pindah kota tempat tugas; atau
2.
Pengalihan kepemilikan karena pindah tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib melapor kepada lembaga yang ditunjuk dengan melampirkan paling sedikit:
b.
memiliki Rumah baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
1.
Pemeliharaan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.
2.
Pemeliharaan Rumah dilakukan terhadap Rumah yang telah selesai dibangun.
3.
Rumah sebelum diserahterimakan kepada pemilik, pemeliharaan Rumah menjadi tanggung jawab pelaku pembangunan.
4.
Tanggung jawab pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sekurang-kurangnya selama 3(tiga) bulan.
5.
Pemeliharaan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
1.
Penyelenggaraan Perumahan meliputi:
a.
perencanaan Perumahan;
2.
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Rumah atau Perumahan beserta prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
b.
pembangunan Perumahan;
c.
pemanfaatan Perumahan; dan
3.
Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan menurut jenis dan bentuknya.
d.
pengendalian Perumahan.
4.
Jenis Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian meliputi Rumah komersial, Rumah umum, Rumah swadaya, Rumah khusus, dan Rumah negara.
5.
Bentuk Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan meliputi Rumah tunggal, Rumah deret, dan Rumah susun.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dan pasal 45, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah Daerah dalam bidang Perumahan dan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
1.
Pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan, dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
2.
Pemeliharaan Sarana dan Utilitas Umum untuk Lingkungan Hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
3.
Pemeliharaan Prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
4.
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
a.
perencanaan;
1.
Penyelenggaraan kawasan permukiman melalui tahapan:
2.
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam:
b.
pembangunan;
c.
pemanfaatan; dan
d.
pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
a.
identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan pemugaran;
1.
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat(1) huruf a dilakukan melalui tahap:
2.
Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat(1) huruf b dilakukan melalui tahap:
b.
sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat terdampak;
3.
Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat(1) huruf c dilakukan melalui tahap:
c.
pendataan masyarakat terdampak;
d.
penyusunan rencana pemugaran;
e.
musyawarah untuk penyepakatan;
f.
proses pelaksanaan konstruksi;
g.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi;
h.
pemanfaatan; dan
i.
pemeliharaan dan perbaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
1.
Pasca peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan pengelolaan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan Permukiman secara berkelanjutan.
2.
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.
3.
Pengelolaan dapat difasilitasi oleh pemerintah Daerah untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam pengelolaan Perumahan dan permukiman layak huni.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Perencanaan
Pasal 57
Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerbaikan
Pasal 96
Perbaikan Rumah dan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
1.
Dalam hal penyelenggaraan perumahan bagi MBR, Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi terhadap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan.
2.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga atau badan yang ditugasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
3.
Penugasan lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian KesatuArahan pengembangan Kawasan permukiman
Pasal 47
1.
Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi:
a.
hubungan antar kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
2.
Arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi acuan dalam mewujudkan:
b.
keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan;
c.
keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dan pengembangan Kawasan Perkotaan;
d.
keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan dan pengembangan Kawasan Perdesaan;
e.
keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup;
f.
keseimbangan antara kepentingan publik dan kepentingan setiap orang; dan
g.
lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Hubungan Antarkawasan Fungsional Sebagai Bagian Lingkungan Hidup Di Luar Kawasan Lindung
Pasal 48
1.
Hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat(1) huruf a dilakukan untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi fungsi antarkawasan yang saling mendukung kegiatan budidaya.
a.
mengendalikan Lingkungan Hunian dalam kawasan budidaya lainnya sesuai dengan peraturan Zonasi dalam rencana tata ruang agar tidak mengubah fungsi utama kawasan budidaya lainnya;
2.
Hubungan antarkawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk:
b.
mengembangkan kawasan permukiman sebagai pendukung kegiatan pemanfaatan sumber daya pada kawasan budidaya lain di sekitarnya; dan
3.
Kawasan fungsional sebagai bagian lingkungan hidup di luar kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kawasan budidaya yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah.
c.
mengoptimalkan hasil budidaya secara terpadu dan berkelanjutan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
4.
Hubungan antarkawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 ayat(1) terdiri atas:
a.
pembentukan kelompok swadaya masyarakat; dan
b.
pemeliharaan dan perbaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
1.
Perbaikan Rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.
2.
Perbaikan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap Rumah milik setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerencanaan Perumahan
Paragraf 1Umum
Pasal 8
1.
Perencanaan perumahan menghasilkan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan yang mengacu pada dokumen RKP.
2.
Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan disusun untuk memenuhi kebutuhan Rumah serta keterpaduan prasarana, sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
4.
Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
5.
Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
a.
peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan;
1.
Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:
2.
Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang.
b.
mitigasi bencana; dan
3.
Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menghasilkan dokumen Rkp.
c.
penyediaan atau peningkatan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
1.
Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan mencakup:
a.
kebijakan pembangunan dan pengembangan;
2.
Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dilakukan dalam bentuk rencana:
b.
rencana kebutuhan penyediaan Rumah;
c.
rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
d.
program pembangunan dan pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
1.
Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
2.
Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah diserahkan kepada pemerintah Daerah.
3.
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat menunjuk atau bekerjasama dengan Badan Hukum untuk melakukan perbaikan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Dalam hal Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang belum diserahkan kepada pemerintah Daerah maka perbaikan merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Keterkaitan Lingkungan Hunian Perkotaan Dengan Lingkungan Hunian Perdesaan
Pasal 49
a.
hubungan fungsional antara peran perkotaan dengan perdesaan yang saling mendukung;
1.
Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat(1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan keserasian dan keseimbangan antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan yang saling mendukung.
2.
Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk menjaga:
b.
keserasian dan keseimbangan kualitas pembangunan perkotaan dengan perdesaan; dan
3.
Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perkotaan yang mendukung kegiatan utama yang bukan pertanian.
c.
fungsi Kawasan perdesaan dan Kawasan perkotaan yang sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah.
4.
Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan Lingkungan Hunian dalam Kawasan Perdesaan yang mendukung kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam.
5.
Keterkaitan Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan dilakukan melalui penyediaan konektivitas:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
a.
kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman;
1.
Dokumen RKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat(3) untuk memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
2.
Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
b.
rencana Lingkungan Hunian perkotaan dan perdesaan;
c.
rencana keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
3.
Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi acuan penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta rencana induk masing-masing sektor.
4.
Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
d.
indikasi program pembangunan dan pemanfaatan kawasan Permukiman.
5.
Dokumen RKP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditinjau kembali paling sedikit 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
1.
Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 huruf a merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam mengelola perumahan dan Permukiman layak huni dan berkelanjutan.
2.
Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada tingkat komunitas sampai pada tingkat kota sebagai fasilitator pengelolaan perumahan dan permukiman layak huni.
3.
Pembentukan kelompok swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan, penetapan, dan peninjauan kembali RKP diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
1.
Kelompok swadaya masyarakat dibiayai secara swadaya oleh masyarakat.
2.
Pembiayaan kelompok swadaya masyarakat selain secara swadaya oleh masyarakat, dapat diperoleh melalui kontribusi setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Keterkaitan Antara Pengembangan Lingkungan Hunian Perkotaan Dan Pengembangan Kawasan Perkotaan
Pasal 50
a.
fisik, antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan;
1.
Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dan pengembangan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat(1) huruf c dilakukan untuk mewujudkan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan yang sesuai dengan rencana, kebijakan dan strategi pengembangan Kawasan Perkotaan yang telah ditetapkan.
2.
Keterkaitan antara pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dan pengembangan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk:
b.
fungsional antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan; dan
c.
ekonomi antara Lingkungan Hunian perkotaan dan Lingkungan Hunian perdesaan.
3.
Pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan upaya mengembangkan Lingkungan Hunian sebagai bagian dari Kawasan Perkotaan yang mendukung kegiatan utama bukan pertanian.
4.
Pengembangan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan upaya mengembangkan Kawasan perkotaan yang:
5.
Keterkaitan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dengan pengembangan Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
1.
Perbaikan Prasarana untuk Lingkungan Hunian dan kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
2.
Perbaikan Prasarana untuk kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui penunjukan atau bekerjasama dengan Badan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
1.
Perencanaan Perumahan terdiri atas:
a.
perencanaan dan perancangan Rumah; dan
2.
Perencanaan Perumahan merupakan bagian dari perencanaan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perkotaan atau Kawasan perdesaan.
b.
perencanaan prasarana, sarana, dan Utilitas umum Perumahan.
3.
Perencanaan Perumahan mencakup Rumah sederhana, Rumah menengah, dan/atau Rumah mewah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Ketentuan mengenai tata cara perbaikan Rumah dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk perumahan, Permukiman, Lingkungan Hunian, dan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
a.
perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan;
1.
Rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat(2) huruf b dilakukan melalui:
2.
Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
b.
perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan; dan/ atau
c.
perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
a.
penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria;
1.
Pembentukan kelompok swadaya masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
2.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam bentuk:
b.
pemberian bimbingan, pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi; dan
c.
pemberian kemudahan dan/atau bantuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Perencanaan dan perancangan Rumah
Pasal 12
1.
Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a.
menciptakan Rumah yang layak huni;
b.
mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah oleh masyarakat dan pemerintah; dan
2.
Perencanaan dan perancangan Rumah untuk menciptakan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka mewujudkan Rumah yang sehat, aman, dan teratur.
c.
meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
3.
Perencanaan dan perancangan Rumah untuk mendukung upaya pemenuhan kebutuhan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan Rumah bagi masyarakat.
4.
Perencanaan dan perancangan Rumah untuk meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang fungsional, dan sesuai dengan tata bangunan bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
1.
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b merupakan upaya menjaga kondisi Perumahan dan Permukiman yang layak huni dan berkelanjutan.
2.
Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
1.
Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimbangan penilai ahli bidang konstruksi.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
a.
peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
1.
Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat(1) huruf a dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perkotaan yang telah terbangun.
2.
Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup penyusunan rencana:
b.
peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan;
c.
peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan;
3.
Penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dilakukan melalui:
4.
Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b berisi:
d.
pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan
5.
Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c berisi:
e.
pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
6.
Rencana pencegahan terhadap tumbuhnya perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d berisi:
7.
Rencana pencegahan tumbuh dan berkembangnya Lingkungan Hunian yang tidak terencana dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e dilakukan melalui pemberian arahan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Bagian KesatuUmum
Pasal 102
Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan Permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
1.
Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah.
2.
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
3.
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi klasifikasi dan kualifikasi perencanaan dan perancangan Rumah.
4.
Sertifikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
a.
rencana penyediaan lokasi permukiman;
1.
Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat(1) huruf b dimaksudkan untuk membangun Lingkungan Hunian baru perkotaan pada kawasan Permukiman sesuai RTRW kabupaten/kota.
2.
Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup penyusunan:
b.
rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman; dan
c.
rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3.
Rencana penyediaan lokasi permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup:
4.
Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup:
5.
Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c mencakup:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh
Pasal 103
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh dilaksanakan melalui:
a.
pengawasan dan pengendalian; dan
b.
pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KONSOLIDASI TANAH
Pasal 122
Konsolidasi Tanah dilakukan untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
a.
Lingkungan Hunian baru skala besar dengan Kasiba; dan
1.
Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat(1) meliputi perencanaan:
2.
Lingkungan Hunian baru skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a merupakan Lingkungan Hunian yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
b.
Lingkungan Hunian baru bukan skala besar dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
3.
Lingkungan Hunian baru bukan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b Lingkungan Hunian yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu yang pelaksanaannya diselesaikan dengan jangka waktu tertentu.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kasiba sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
1.
Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi persyaratan:
a.
teknis;
2.
Persyaratan teknis dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:
b.
administratif;
c.
tata ruang; dan
3.
Persyaratan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:
d.
ekologis.
4.
Persyaratan tata ruang dan ekologis dalam perencanaan dan perancangan Rumah sesuai dengan rencana detil tata ruang dan Peraturan Zonasi.
5.
Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
1.
Dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan dan sekaligus menyediakan tanah untuk pembangunan Prasarana dan fasilitas umum dilaksanakan pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam bentuk konsolidasi tanah di wilayah perkotaan dan di pedesaan.
2.
Kegiatan Konsolidasi Tanah meliputi penataan kembali bidang-bidang tanah termasuk hak atas tanah dan/atau penggunaan tanahnya dengan dilengkapi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dengan melibatkan partisipasi para pemilik tanah dan/atau penggarap tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
1.
Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan melalui penyusunan:
a.
prarencana;
2.
Perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan dokumen rencana teknis sebagai lampiran dokumen permohonan izin mendirikan bangunan.
b.
pengembangan rencana;
c.
gambar kerja;
3.
Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
d.
spesifikasi teknis; dan
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
e.
rencana anggaran biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
a.
rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
1.
Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat(1) didahului dengan penetapan lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru yang dapat diusulkan oleh Badan Hukum bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pemerintah Daerah.
2.
Lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
b.
rencana penyediaan tanah; dan
c.
analisis mengenai dampak lalu lintas dan lingkungan.
3.
Penetapan lokasi pembangunan Lingkungan Hunian baru sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
a.
perizinan;
1.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap:
2.
Kesesuaian terhadap perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
standar teknis; dan
3.
Kesesuaian terhadap standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilakukan terhadap pemenuhan standar teknis:
c.
kelaikan fungsi.
4.
Kesesuaian terhadap kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dilakukan terhadap pemenuhan:
5.
Dalam hal hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sampai dengan ayat(4) terdapat ketidaksesuaian, pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang melakukan upaya penanganan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
a.
rencana rehabilitasi;
1.
Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat(1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perkotaan.
2.
Perencanaan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara penyusunan:
b.
rencana rekonstruksi; atau
c.
rencana peremajaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
1.
Konsolidasi Tanah dilakukan dalam rangka penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan RTRW kabupaten/kota, sebagai upaya penyediaan tanah untuk Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2.
Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan bagi pembangunan Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 16
1.
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mengacu pada rencana keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
a.
rencana penyediaan kaveling tanah untuk Perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
2.
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan meliputi:
b.
rencana kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan.
3.
Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk:
4.
Rencana kelengkapan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
a.
pendampingan; dan
1.
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah melalui:
2.
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a merupakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk:
b.
pelayanan informasi.
3.
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilakukan untuk membuka akses informasi bagi masyarakat meliputi pemberian informasi mengenai:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
1.
Penetapan lokasi Konsolidasi Tanah yang terletak pada satu kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota, khusus untuk DKI Jakarta, dilakukan oleh Gubernur.
2.
Lokasi Konsolidasi Tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak memerlukan izin lokasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPeningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh
Pasal 106
1.
Peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh didahului dengan penetapan lokasi.
2.
Penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didahului proses pendataan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
3.
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus untuk DKI Jakarta oleh gubernur.
4.
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
a.
identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi;
1.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat(2) huruf a merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru untuk memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang memadai.
2.
Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat(2) huruf a mencakup:
b.
identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rehabilitasi; dan
c.
indikasi program pelaksanaan rehabilitasi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
1.
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus memenuhi persyaratan:
a.
administratif;
2.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
b.
teknis; dan
c.
ekologis.
3.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud huruf b meliputi:
4.
Persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
5.
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum harus mempertimbangkan kelayakan hunian serta kebutuhan masyarakat yang mempunyai keterbatasan fisik.
6.
Persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
a.
identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi;
1.
Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat(2) huruf b merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru dengan sasaran utama menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya.
2.
Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat(2) huruf b mencakup:
b.
identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan rekonstruksi; dan
c.
indikasi program pelaksanaan rekonstruksi Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
1.
Proses pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat(2) meliputi:
a.
identifikasi lokasi; dan
b.
penilaian lokasi.
2.
Identifikasi lokasi dan penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
a.
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1.
Konsolidasi Tanah bagi Pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman diutamakan bagi:
b.
Permukiman yang tumbuh pesat secara alami;
c.
Permukiman yang mulai tumbuh;
d.
kawasan yang direncanakan menjadi Permukiman baru;
e.
kawasan yang relatif kosong di bagian pinggiran kota yang diperkirakan akan berkembang sebagai daerah Permukiman; dan/atau
f.
pembangunan kembali Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terkena bencana alam, kebakaran, atau kerusuhan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
a.
identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan;
1.
Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat(2) huruf c merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh.
2.
Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat(2) huruf c mencakup:
b.
identifikasi aspek-aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan; dan
c.
indikasi program pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau setiap orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
a.
bangunan gedung;
1.
Kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat(2) huruf a dilakukan berdasarkan kriteria kekumuhan yang ditinjau dari:
2.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a mencakup:
b.
jalan lingkungan;
3.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b mencakup:
c.
penyediaan air minum;
d.
drainase lingkungan;
4.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c mencakup:
5.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d mencakup:
e.
pengelolaan air limbah;
6.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e mencakup:
f.
pengelolaan persampahan; dan/atau
g.
proteksi kebakaran.
7.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f mencakup:
8.
Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf g mencakup:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
1.
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
2.
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi.
3.
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi klasifikasi dan kualifikasi perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
4.
Sertifikat keahlian dan lembaga sertifikasi di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembangunan Perumahan
Paragraf 1Umum
Pasal 20
1.
Pembangunan perumahan meliputi:
a.
pembangunan Rumah dan prasarana, Sarana, Utilitas Umum; dan/atau
2.
Pembangunan Perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.
b.
peningkatan kualitas perumahan.
3.
Pembangunan Perumahan dilaksanakan melalui upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan Rumah beserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
4.
Pembangunan Perumahan untuk peningkatan kualitas Perumahan dilaksanakan melalui upaya penanganan dan pencegahan terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta penurunan kualitas lingkungan.
5.
Pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan status penguasaan atau kepemilikan tanah dan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
a.
perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan;
1.
Perencanaan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat(2) huruf b dilakukan melalui:
2.
Penyusunan rencana Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
b.
perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan; atau
c.
perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 128
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat(1) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
b.
pembatasan kegiatan usaha;
3.
Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
c.
pembekuan izin usaha; dan
d.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
a.
peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;
1.
Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat(1) huruf a dimaksudkan mengembangkan dan meningkatkan kualitas dari Lingkungan Hunian perdesaan yang telah terbangun.
2.
Perencanaan pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup penyusunan rencana:
b.
peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan;
c.
peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan;
3.
Rencana peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup:
4.
Rencana peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup:
d.
penetapan bagian Lingkungan Hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya; dan
e.
peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan.
5.
Rencana peningkatan keterpaduan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c mencakup:
6.
Rencana penetapan bagian Lingkungan Hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d mencakup:
7.
Rencana peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber daya perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e mencakup:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
1.
Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang.
2.
Pembangunan Perumahan skala besar yang dilakukan oleh Badan Hukum wajib mewujudkan Hunian Berimbang dalam satu hamparan.
3.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Badan Hukum Perumahan yang seluruhnya pemenuhan Rumah umum.
4.
Dalam hal pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan Rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
5.
Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan Daerah Kabupaten/Kota; khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah yang hasilnya tidak memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat(1) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
b.
pencabutan izin usaha;
3.
Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:
c.
pencabutan insentif; dan
d.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
a.
rencana penyediaan lokasi permukiman;
1.
Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat(1) huruf b dimaksudkan membangun Lingkungan Hunian baru perdesaan yang belum terbangun pada kawasan peruntukan Permukiman sesuai rencana tata ruang wilayah.
2.
Perencanaan pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup penyusunan:
b.
rencana penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman; dan
c.
rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3.
Rencana penyediaan lokasi permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup:
4.
Rencana penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup:
5.
Rencana penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c mencakup:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang tidak memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat(1) dikenai sanksi berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
b.
pencabutan izin usaha;
3.
Dalam hal perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dilakukan oleh Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:
c.
pencabutan insentif; dan
d.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pembangunan Rumah
Pasal 22
1.
Pembangunan Rumah meliputi pembangunan Rumah tunggal, dan/atau Rumah deret.
a.
status pemilikan tanah;
2.
Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
b.
hal yang diperjanjikan;
c.
kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
3.
Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang masih dalam tahap proses pembangunan perumahan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
4.
Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
e.
keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
5.
Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret, tidak boleh melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat(1) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
b.
pembatasan kegiatan usaha;
3.
Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
c.
pembekuan izin usaha; dan
d.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 23
1.
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan.
a.
kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah Rumah;
2.
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan harus memenuhi persyaratan:
b.
keterpaduan antara Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan Lingkungan Hunian; dan
c.
ketentuan teknis pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
3.
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan perawatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
5.
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap.
6.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang membidangi urusan Pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
a.
rencana rehabilitasi;
1.
Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat(1) huruf c dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perdesaan.
2.
Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan cara penyusunan:
b.
rencana rekonstruksi; atau
3.
Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup:
c.
rencana peremajaan.
4.
Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup:
5.
Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c mencakup:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3pembangunan
Pasal 74
1.
Pembangunan kawasan Permukiman dilakukan sesuai dengan indikasi program dalam dokumen RKP yang telah ditetapkan.
2.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung.
3.
Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
4.
Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan melalui sinkronisasi program dan anggaran pembangunan antara pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Peningkatan Kualitas Perumahan
Pasal 24
1.
Peningkatan kualitas perumahan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
2.
Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penurunan kualitas Rumah serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
3.
Peningkatan kualitas perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota, khusus DKI Jakarta ditetapkan oleh gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
a.
peringatan tertulis;
1.
Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1) atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam satu hamparan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat(2) dikenai sanksi berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sebagai berikut:
b.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; dan/atau
c.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPemanfaatan Perumahan
Pasal 25
Pemanfaatan Perumahan meliputi:
a.
pemanfaatan Rumah;
b.
pemanfaatan Prasarana, dan Sarana perumahan; dan
c.
pelestarian Rumah, perumahan, serta prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
a.
peringatan tertulis;
1.
Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan Rumah umum tidak dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat(4) atau Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan tidak menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat(5) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sebagai berikut:
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
pembekuan izin mendirikan bangunan;
d.
pencabutan izin mendirikan bangunan; dan
e.
pembongkaran bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Pembangunan kawasan Permukiman terdiri atas:
a.
Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan; dan
b.
Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
a.
pengembangan Lingkungan Hunian;
1.
Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilakukan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional.
2.
Pembangunan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui pelaksanaan:
b.
pembangunan Lingkungan Hunian baru; dan/atau
c.
pembangunan kembali Lingkungan Hunian.
3.
Pengembangan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup:
4.
Pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup:
5.
Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c mencakup:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
1.
Pemanfaatan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.
2.
Pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan Lingkungan Hunian.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan pembangunan Rumah dan Perumahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat(2) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dikenakan pada orang perseorangan dilaksanakan sebagai berikut:
b.
pembekuan izin mendirikan bangunan;
c.
pencabutan izin mendirikan bangunan; dan
3.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e yang dikenakan terhadap Badan Hukum dapat ditambah sanksi administratif berupa:
d.
pembongkaran bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pemanfaatan Prasarana dan Sarana perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan:
a.
berdasarkan jenis prasarana dan Sarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
a.
peringatan tertulis;
1.
Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret, yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80%(delapan puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat(5) dikenai sanksi berupa:
2.
Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
b.
pembekuan izin usaha;
c.
pencabutan insentif; dan
d.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
a.
mendukung perwujudan Lingkungan Hunian perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan ekologi, sosial, dan ekonomi; dan
1.
Pembangunan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan untuk:
2.
Pembangunan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
b.
meningkatkan konektivitas dan keterkaitan ekonomi Lingkungan Hunian perkotaan dengan Lingkungan Hunian perdesaan.
3.
Pengembangan Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a mencakup:
4.
Pembangunan Lingkungan Hunian baru perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b mencakup:
5.
Pembangunan kembali Lingkungan Hunian perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c mencakup:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pemanfaatan
Pasal 78
a.
menjamin kawasan permukiman sesuai fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota; dan
1.
Pemanfaatan kawasan Permukiman dilakukan untuk:
2.
Pemanfaatan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
b.
mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan Permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(1) atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat(2) atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(3) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
b.
penghentian sementara pelaksanaan pembangunan; dan
c.
perintah pembongkaran.
3.
Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
1.
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau menghuni Rumah.
a.
hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Penghunian Rumah dapat berupa:
b.
cara sewa menyewa; atau
c.
cara bukan sewa menyewa.
3.
Penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik Rumah.
4.
Penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau dengan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.
5.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa menyewa, dan besarnya harga sewa serta kondisi force majeure.
6.
Rumah yang sedang dalam sengketa tidak dapat disewakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
a.
pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian;
1.
Pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan dan pemanfaatan Lingkungan Hunian perdesaan termasuk tempat kegiatan pendukung perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat(2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:
2.
Pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a berupa:
b.
pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru; atau
c.
pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian.
3.
Pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan dan perdesaan serta pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dan huruf c berupa:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(2) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenakan pada orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
b.
pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;
3.
Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(2) yang dikenakan pada Badan Hukum dilakukan sebagai berikut:
c.
denda administratif; dan
d.
pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
1.
Harga sewa bagi Rumah sewa yang pembangunannya memperoleh kemudahan dari pemerintah dan pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
2.
Dalam menetapkan harga sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah harus tetap memperhatikan spesifikasi Rumah dan lokasi Rumah yang disewakan serta kelangsungan usaha atau kegiatan sewa menyewa Rumah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5Pengendalian
Pasal 80
a.
perencanaan;
1.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman.
2.
Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman dilakukan pada tahap:
b.
pembangunan; dan
c.
pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengenai penghunian Rumah dengan cara sewa menyewa atau cara bukan sewa menyewa diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan penyelenggaraan kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat(1) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dikenakan pada orang perseorangan dilakukan sebagai berikut:
b.
pembekuan izin usaha;
3.
Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sebagai berikut:
c.
pencabutan insentif; dan
d.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
a.
peringatan tertulis;
1.
Setiap orang yang melakukan pembangunan kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat(2) dikenai sanksi administratif berupa:
2.
Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dikenakan pada orang perseorangan dilakukan sebagai berikut:
b.
pembekuan izin usaha;
3.
Tata cara penambahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dikenakan pada Badan Hukum dilaksanakan sebagai berikut:
c.
pencabutan insentif; dan/atau
d.
denda administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengendalian Perumahan
Pasal 31
1.
Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan;
2.
Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam bentuk:
b.
pembangunan; dan
c.
pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
a.
pemenuhan kebutuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan proyeksi pertumbuhan penduduk, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta alokasi ruang yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota;
1.
Pengendalian pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat(2) huruf a dilakukan untuk menjamin:
2.
Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan dengan:
b.
kesesuaian peruntukan dan intensitas perumahan dan Kawasan Permukiman dengan rencana tata ruang dan Peraturan Zonasi;
3.
Pengendalian perencanaan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKP yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah.
c.
keterpaduan rencana penyediaan prasarana, Sarana dan Utilitas Umum berdasarkan hirarkinya sesuai dengan struktur ruang dan standar pelayanan minimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pengendalian Perumahan oleh pemerintah dilakukan melalui penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
a.
menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan Permukiman;
1.
Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat(2) huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman.
2.
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
b.
menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan RKP; dan
3.
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
c.
menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 140
Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, perizinan terkait pembangunan perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pemerintah Daerah provinsi, khusus untuk DKI Jakarta dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 141
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.
Peraturan pemerintah Nomor Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3576); dan
b.
Peraturan pemerintah Nomor 90 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3892);
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
1.
Pemerintah Daerah dapat membentuk atau menunjuk satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan pengendalian Perumahan.
2.
Pembentukan atau penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat(1) meliputi kegiatan:
a.
pemantauan;
b.
evaluasi; dan
c.
pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
a.
langsung;
1.
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 huruf a merupakan kegiatan pengamatan terhadap pembangunan kawasan permukiman yang dilakukan secara:
2.
Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diberikan.
b.
tidak langsung; dan/atau
3.
Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian antara rencana pembangunan yang disusun oleh pelaku pembangunan dengan rencana pembangunan yang disahkan oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah provinsi.
c.
melalui laporan masyarakat.
4.
Pemantauan melalui laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dilakukan sesuai dengan mekanisme peran masyarakat dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan tanggung jawab pemerintah Daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan pemerintah Nomor Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan pemilik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3576); dan
b.
Peraturan pemerintah Nomor 90 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3892)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
1.
Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui pemberian izin yang efektif dan efisien.
2.
Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pengendalian Perumahan pada tahap perencanaan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian perencanaan Perumahan dengan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
1.
Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui kesesuaian pembangunan dengan perizinan.
2.
Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pembangunan perumahan dengan rencana tata ruang wilayah, perencanaan perumahan, izin mendirikan bangunan, dan persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
3.
Pengendalian Perumahan pada tahap pembangunan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menjamin pembangunan Perumahan yang layak huni sehat, aman, serasi, dan teratur serta mencegah terjadinya penurunan kualitas Perumahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
1.
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 huruf a ditindaklanjuti melalui evaluasi untuk menilai tingkat pencapaian penyelenggaraan kawasan Permukiman secara terukur dan objektif.
2.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan menilai hasil pemantauan.
3.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menghasilkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau instansi pemerintah yang membidangi Perumahan dan Kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
1.
Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam bentuk perizinan dilakukan melalui pemberian arahan penerbitan sertifikat laik fungsi.
2.
Penerbitan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan Rumah dengan fungsinya.
3.
Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam bentuk penertiban dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan perumahan dengan sertifikat laik fungsi.
4.
Pengendalian Perumahan pada tahap pemanfaatan dalam bentuk penataan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pemanfaatan Perumahan dengan fungsi hunian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
1.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat(3) disusun dalam bentuk pelaporan.
2.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKemudahan dan/atau Bantuan pembangunan dan Perolehan Rumah Bagi MBR
Pasal 37
1.
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR.
a.
subsidi perolehan Rumah;
2.
Untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan Rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.
b.
stimulan Rumah swadaya;
3.
Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan Rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
c.
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan bidang perpajakan;
d.
perizinan;
e.
asuransi dan penjaminan;
f.
penyediaan tanah;
g.
sertifikasi tanah; dan/atau
h.
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Pengendalian pada tahap pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat(2) huruf c dilakukan dengan:
a.
pemberian insentif untuk mendorong pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang;
b.
pengenaan disinsentif untuk membatasi pengembangan kawasan Permukiman sesuai rencana tata ruang; dan
c.
pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
a.
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
1.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a berupa:
2.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
pemberian kompensasi;
c.
subsidi silang;
d.
pembangunan serta pengadaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan/ atau
e.
kemudahan prosedur perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
1.
Pemberian kemudahan dan/atau bantuan subsidi perolehan Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan.
a.
pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai negara;
2.
Kemudahan dan/atau bantuan stimulan Rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b diberikan berupa perbaikan dan pembangunan baru Rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
b.
Konsolidasi Tanah oleh pemilik tanah;
3.
Kemudahan/bantuan insentif perpajakan dan asuransi dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf c dan huruf e diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;
d.
pemanfaatan dan pemindah tanganan tanah barang milik negara atau milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Kemudahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau
5.
Pemberian kemudahan penyediaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf f dilakukan melalui:
f.
pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Sertifikasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf g dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi hak atas tanah.
7.
Bantuan pembangunan berupa penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf h dapat diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
a.
Pengenaan retribusi daerah;
1.
Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b berupa:
2.
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
pembatasan penyediaan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
c.
pengenaan kompensasi; dan/atau
d.
pengenaan sanksi sesuai undang-undang di bidang Perumahan dan Kawasan permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
1.
Bantuan pembangunan Rumah bagi MBR dapat diberikan dalam bentuk:
a.
dana;
2.
Bantuan pembangunan Rumah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
bahan bangunan Rumah; dan/atau
c.
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Bantuan pembangunan Rumah bagi MBR dapat diperoleh dari Badan Hukum melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 101 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang perekonomian,
Penjelasan Umum
I. UMUM Sesuai amanat pasal 28 H Undang-Undang Dasar(UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, amanat UUD 1945 tersebut dijabarkan bahwa Negara memajukan kesejahteraan melalui Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman untuk mewujudkan pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. untuk mencapai tujuan tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengamanatkan ketentuan dalam Pasal 22, pasal 31, pasal 50 ayat(3), pasal 53 ayat(3), pasal 55 ayat(3), Pasal 58 ayat(4), pasal 84 ayat(2), pasal 85 ayat(3), pasal 90, pasal 93, pasal 95 ayat(6), pasal 104, pasal 115, dan pasal 150 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Amanat-amanat dimaksud diatur dalam satu peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam peraturan pemerintah ini diatur bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang diatur dengan infrastruktur sesuai hirarkinya. Sedangkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 6 UU No.1 Tahun 2011 menyatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu, yang dijabarkan sebagai suatu proses yang terpadu dan terkoordinasi. Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur mengenai penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman yang meliputi arahan pengembangan kawasan permukiman dan tahapan penyelenggaraan kawasan permukiman, penyelenggaraan keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas umum, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, konsolidasi tanah dan sanksi administratif. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan strategi tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan dan Strategi Nasional di bidang Perumahan dan Kawasan permukiman merupakan arahan dasar yang memuat kebijakan kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau serta kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kebijakan dan strategi tersebut masih harus dijabarkan secara lebih operasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat dicapai dengan baik. Di kabupaten/kota, kebijakan tersebut diacu dalam penyusunan Rencana Kawasan permukiman(RKP) dan Rencana Pengembangan dan Pembangunan perumahan(RP3). Perencanaan Kawasan permukiman menghasilkan dokumen Rencana Kawasan Permukiman(RKP) yang diacu dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan(RP3). Dokumen RKP merupakan instrumen yang wajib disusun oleh daerah dalam melaksanakan pembangunan kawasan permukiman serta meliputi prasarana, sarana, dan utilitas umum(PSU). Dalam RKP ini, PSU menjadi komponen penting untuk menjamin pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang teratur dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembangunan perumahan maupun pembangunan kawasan permukiman dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan, pembangunan baru, maupun pembangunan kembali untuk mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni dan terpadu. Pasca pembangunan, perumahan dan kawasan permukiman dimanfaatkan dan dikelola melalui pemeliharaan dan perbaikan, dan dijamin pemanfaatannya agar sesuai dengan fungsi sebagaimana telah ditetapkan. untuk mewujudkan tertib pelaksanaan perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman tersebut, maka dilakukan pengendalian perumahan dan pengendalian kawasan permukiman. Pengendalian perumahan dan pengendalian kawasan permukiman menjadi instrumen penting bagi Pemerintah dan pemerintah daerah agar implementasi perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan di lapangan, yang khususnya dilakukan oleh badan hukum dan setiap orang dapat terarah dan terpadu dengan kebijakan dan rencana kawasan permukiman maupun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan yang ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sesuai amanat pasal 95 ayat(6) dan pasal 104 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Pengaturan terkait kedua amanat pasal tersebut dibutuhkan mengingat kondisi Perumahan dan permukiman di beberapa daerah di Indonesia yang masih belum memenuhi persyaratan teknis dari segi Bangunan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang menyebabkan suatu perumahan dan permukiman menjadi kumuh. pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dilakukan untuk mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan tidak menjadi kumuh. upaya pencegahan tersebut dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi dari Bangunan, Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum. pemerintah kabupaten/kota yang berwenang mengeluarkan izin dan sertifikat laik fungsi terkait Perumahan dan Permukiman perlu cermat dan sistematis dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Dukungan masyarakat dengan memberikan laporan diperlukan agar ketidaksesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pendampingan dan pelayanan informasi dilakukan kepada masyarakat untuk memberikan informasi, pengetahuan, petunjuk, keterampilan, dan/atau bantuan teknis guna meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menjaga kualitas perumahan dan Permukiman. Sedangkan peningkatan kualitas terhadap perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh didahului dengan penetapan lokasi yang melalui proses pendataan. proses pendataan tersebut dilaksanakan dengan identifikasi dan penilaian berdasarkan kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang komprehensif dan dilakukan secara obyektif. Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh diperlukan untuk menyeragamkan indikator yang dipergunakan dalam menentukan kondisi kekumuhan suatu perumahan dan permukiman. Kriteria yang dipergunakan untuk menilai kondisi kekumuhan dilihat dari aspek: bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan/atau proteksi kebakaran. Di samping itu, perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh dapat diidentifikasikan berdasarkan aspek legalitas tanah. Aspek legalitas tanah meliputi status kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan kesesuaian dengan rencana tata ruang. Identifikasi lokasi dan penilaian lokasi berdasarkan aspek tingkat kekumuhan dan aspek legalitas lahan dilakukan untuk menentukan pola penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, apakah akan ditangani melalui pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. pasca peningkatan kualitas, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengelolaan sebagai upaya untuk menjaga kualitas perumahan dan permukiman agar tidak kembali kumuh. Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, maka implementasi secara menyeluruh, konsisten, dan berkesinambungan diperlukan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, layak huni dan berkelanjutan sehingga penduduk Indonesia dapat hidup sehat, aman, tertib, produktif, dan sejahtera.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.