Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan PP Nomor 14 Tahun 2016. 3. PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam PP Nomor 14 Tahun 2016. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 21 yang menyatakan bahwa Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. Kewajiban tersebut dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum. Dan pembangunan rumah umum tersebut, harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. PP ini juga mengatur tentang perubahan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 sd Pasal 139.

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:12
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.22, TLN No.6624, jdih.setkab.go.id : 56 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman
Sub Subsektor
:
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tinjauan Yuridis atas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Badan Hukum

Pafrico R, Randi, Muskibah, Muskibah, Naili Hidayah , Lili
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING DI SUMATERA BARAT

Andalusia, Andalusia, Elmis, Linda, Oktarina, Neneng
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING DI SUMATERA BARAT

Andalusia Andalusia, Linda Elmis, Neneng Oktarina
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

Perlindungan Hukum Melalui Pencatatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah di Kantor Pertanahan

Rohali, Novia
Recital Review Vol. 7 No. 1 2025

Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan

Adriansa, Muhammad Zaky, Dewi, Iga Gangga Santi, Priyono, Ery Agus Agus
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2022

Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan

Muhammad Zaky Adriansa, Iga Gangga Santi Dewi, Ery Agus Agus Priyono
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2022

TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH ANTARA DEBITUR DENGAN PT. SINARIUA TERANGINDO

Bani, Qarin Virgiana Nurul, Maileni, Dwi Afni, Azrianti, Seftia
PETITA Vol. 7 No. 1 2025

ASPEK HUKUM PEMENUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN PENERAPANNYA PADA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN SIDOARJO

Tisya, Nabilah Assa'diyah, Masnun, Muh Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 02 2023

DISSENTING OPINION HAKIM DALAM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 24/PDT.G/2021/PN BJN)

Eri Setiawan, Siti Mariyam
Notary Law Research Vol. 4 No. 1 2022

Pertanggungjawaban atas Rusaknya Objek Jaminan KPR ( Agunan ) Diakibatkan oleh Force Majeur dalam Perjanjian Kredit

Yuliana, Yuliana
Notary Law Journal Vol. 2 No. 1 2023

Kepastian Hukum Hunian Horizontal di Atas Bangunan Komersial: Analisis Berdasarkan UUPA dan Regulasi Turunannya

Arfah, Wahanani Leila, Damayanti, Ratih
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 2025

Reformasi Hukum Pertanahan: Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Terhadap Pengalihan Hak Secara Melawan Hukum (Land Law Reform: Legal Protection of Land Rights against Unlawful Transfer of Right)

Akmal, Diya Ul, Fitriansyah, Hanif, Ramadhan, Fauzziyyah Azhar
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 2 2023

Berita Terkait

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…