1. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Bahwa UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam UU ini diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2010
TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
2.
Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
3.
Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan kerja Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau satuan pendidikan lainnya di luar lingkungan kerja kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal.
4.
Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan kedinasan.
5.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
6.
Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
7.
Kementerian lain adalah kementerian yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
8.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
10.
Menteri lain adalah menteri yang diberi kewenangan oleh Menteri dalam menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
FUNGSI DAN KARAKTERISTIK
Pasal 2
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat mereka bekerja.
(2)
Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3)
Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar nasional pendidikan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN
Pasal 4
(1)
Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
(2)
Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berasal dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program pendidikan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Program pendidikan kedinasan yang merupakan program pendidikan profesi setelah program sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV) dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan nonformal.
(2)
Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan dengan beban belajar 36(tiga puluh enam) sampai dengan 40(empat puluh) satuan kredit semester setelah program sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan dengan beban belajar setara 36(tiga puluh enam) sampai dengan 40(empat puluh) satuan kredit semester setelah program sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV) yang dapat dilakukan dalam bentuk kursus, pendidikan dan pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4)
Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian dari beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit dari satuan pendidikan lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(5)
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dengan beban belajar di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(6)
Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(7)
Program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yang diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional, kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.
(8)
Penataan dan pengembangan program studi dilakukan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan setelah mendapat masukan dari asosiasi profesi, dunia kerja/industri terkait, dan masyarakat.
(9)
Penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat(6) dan ayat(7) disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu pada standar isi dan berlaku secara nasional.
(2)
Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3)
Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan dikembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 8
(1)
Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas dosen dan instruktur/widyaiswara.
(2)
Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas tenaga penunjang akademik dan pengelola satuan pendidikan.
(2)
Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan kedinasan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
(3)
Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan teknisi sumber belajar.
(4)
Pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan lembaga, pembantu pimpinan, dan unsur penunjang pengelolaan satuan pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 10
Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:
a.
pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
b.
memiliki ijazah sarjana(S-1) atau yang setara; dan
c.
memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak:
a.
memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai dengan keahlian tertentu yang diikutinya;
b.
memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran;
c.
mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan
d.
memperoleh layanan informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(2)
Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban:
a.
mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan pendidikan;
b.
menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan; dan
c.
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 12
(1)
Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 13
(1)
Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana.
(2)
Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3)
Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Rencana anggaran pendapatan dan belanja pendidikan kedinasan diusulkan oleh pimpinan satuan pendidikan kedinasan melalui Menteri, menteri lain, atau pimpinan LPNK kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi anggaran pendidikan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDIRIAN
Pasal 16
(1)
Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada kebutuhan akan keahlian tertentu untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(2)
Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK kepada Menteri yang meliputi:
a.
hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;
b.
hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;
c.
proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta status kepegawaian calon peserta didik yang diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;
d.
standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan kedinasan tersebut;
e.
satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait maupun yang berada di luar Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
f.
rancangan anggaran dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
a.
kurikulum;
b.
pendidik dan tenaga kependidikan;
c.
sarana dan prasarana pendidikan;
d.
sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya;
e.
sistem evaluasi dan sertifikasi;
f.
sistem manajemen dan proses pendidikan;
g.
kekhususan pendidikan kedinasan; dan
h.
dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
(2)
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
EVALUASI DAN AKREDITASI
Pasal 19
(1)
Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan dalam rangka pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas.
(2)
Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan terhadap peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan.
(3)
Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh satuan pendidikan kedinasan.
(4)
Evaluasi terhadap satuan pendidikan dan program pendidikan kedinasan dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi dan penentuan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau satuan pendidikan.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi(BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal(BAN-PNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal.
(3)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 21
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KERJA SAMA
Pasal 22
(1)
Satuan pendidikan kedinasan dapat menjalin kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berbentuk kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.
(3)
Kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat berbentuk:
a.
program kembaran;
b.
program pengumpulan kredit dan pengalihan kredit;
c.
tukar-menukar pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
d.
pemanfaatan berbagai sumber daya;
e.
penerbitan terbitan berkala ilmiah;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
penyelenggaraan seminar;
h.
program pendidikan pesanan; dan/atau
i.
bentuk lain yang dianggap perlu.
(4)
Kerja sama dalam bidang nonakademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2) dapat berbentuk:
a.
kontrak manajemen;
b.
pendayagunaan aset;
c.
usaha penggalangan dana;
d.
pembagian uang jasa dan royalti hak kekayaan intelektual/paten; dan/atau
e.
bentuk lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI
Pasal 23
Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1)
Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan memilih salah satu alternatif sebagai berikut:
a.
Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat maupun daerah, tersedia 4(empat) alternatif penyesuaian:
1)
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
2)
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dipertahankan tetap menjadi pendidikan kedinasan yang memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
3)
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-statuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi, dan pendidikan tinggi akademik;
4)
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-statuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), angka 2), dan angka 3).
b.
Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai negeri, tersedia 3(tiga) alternatif penyesuaian:
1)
pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialih-statuskan menjadi badan hukum pendidikan, yang kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan sebagai pendiri memiliki representasi dalam organ representasi pemangku kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
2)
pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan;
3)
pendidikan kedinasan yang bersangkutan diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri tertentu atau diserahkan kepada pemerintah daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus selesai paling lambat 5(lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 19
Penjelasan Umum
Pendidikan kedinasan sebagai pendidikan setelah program sarjana atau yang setara memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka mengembangkan potensi para pegawai negeri dan calon pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan pelaksanaan tugas kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki atau meningkatkan kemampuan pekerjaannya dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan apabila kebutuhan dan/atau keahlian khusus tersebut di atas tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum.
Agar pendidikan kedinasan dapat terselenggara secara menyeluruh yang meliputi aspek kedinasan sesuai dengan tuntutan instansi pemerintah yang sangat berdiversifikasi kompetensinya, pendidikan kedinasan dituntut memiliki fleksibilitas yang tinggi dari sisi penyelenggaraannya. Oleh karena itu, program pendidikan kedinasan dapat berupa program utuh pendidikan formal dari suatu satuan pendidikan kedinasan, atau program gabungan pendidikan formal dan nonformal sebagai bagian dari pendidikan kedinasan berdasarkan kompetensi kemampuan pelaksanaan tugas yang dituntut.
Pendidikan kedinasan dapat merupakan program pendidikan keahlian tertentu yang terdiri atas kumpulan standar kompetensi yang beragam, yang dapat berasal dari satuan pendidikan yang berada pada Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait, atau satuan pendidikan di luar kementerian lain atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun jalur pendidikan nonformal sepanjang memiliki kontribusi terhadap penerapan profesi kedinasan di lingkungan kerja. Untuk mengemas program-program pendidikan dimaksud dengan kompetensi yang dibutuhkan, berbagai kompetensi dapat berasal dari, antara lain, perguruan tinggi yang menawarkan program yang dibutuhkan, kursus bahasa, kursus manajemen dan/atau pendidikan dan latihan keahlian khusus yang dibutuhkan dalam pendidikan kedinasan. Kompetensi yang dibutuhkan dapat berupa satuan-satuan program lepas yang membentuk entitas program keahlian tertentu, atau paket program yang disusun di dalam satuan pendidikan kedinasan di dalam Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait atau bekerja sama dengan satuan-satuan pendidikan lain di luar kementerian lain atau LPNK tersebut.
Dengan bervariasinya jenis tugas dan keahlian khusus yang ada pada berbagai lapangan pekerjaan para pegawai negeri, pada dasarnya perkembangan jenis dan tingkat kompetensi pendidikan kedinasan yang dituntut memiliki karakteristik yang sangat dinamis. Dari sisi keluasan tugas pegawai negeri dalam melayani kebutuhan publik, keragaman jenis, dan tingkat kompetensi pendidikan kedinasan akan dengan cepat menyesuaikan diri dengan tuntutan kebutuhan, mulai dari jenis dan tingkat kompetensi yang sangat praktis, sampai yang sangat konseptual.
Karena standar kompetensi dalam pendidikan kedinasan merupakan standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan, program yang ditawarkan dalam pendidikan kedinasan seyogyanya mampu memberikan peluang seluas-luasnya kepada para peserta didik untuk meningkatkan kemampuannya sebagai pegawai negeri.
Jika terdapat keterbatasan kemampuan satuan pendidikan kedinasan di dalam memberikan kemampuan yang memadai untuk meningkatkan pelaksanaan tugas aparatur negara, kurikulum pendidikan kedinasan dimungkinkan untuk dikembangkan sebagai program gabungan yang secara luwes mengambil keahlian yang dibutuhkan dari luar satuan pendidikan kedinasan, asalkan memiliki kejelasan kompetensi keahlian yang mendukung keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Dengan demikian, program pendidikan kedinasan yang dikembangkan memungkinkan pengumpulan kredit akademik lintas jenjang pendidikan, bahkan lintas jalur pendidikan, selama program tersebut mampu memberikan batasan kompetensi yang jelas dari sisi kebutuhan peningkatan kinerja aparatur negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.