Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950
TENTANG MENYEDIAKAN DANA-DANA KEPADA BANK NEGARA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa, sambil menunggu pengesahan Anggaran Belanja tahun 1950, dianggap perlu untuk sekarang juga memulai menyediakan dana-dana kepada Bank Negara Indonesia sebab pendahuluan ikut-serta Pemerintah dalam modal Bank Pembangunan, ialah Bank Negara Indonesia tersebut sesudah diubah bentuk dan sifatnya;
Mengingat
:
1.
Pasal 192 Konstitusi Sementera Republik Indonesia Serikat serta Pasal 105 I.S.;
2.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1950 (Lembaran Negara 1950, No. 26);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENYEDIAKAN DANA-DANA KEPADA BANK NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk mempergunakan uang sejumlah f 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) guna keperluan Bank Negara Indonesia, dengan keterangan, bahwa jumlah tersebut akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan.
Pasal 2
(1)
Promes-promes perbendaharaan tersebut, yang oleh Bank Negara Indonesia dapat dipergunakan hanya jika diperlukannya, akan disimpan di Javasche Bank, sebagai jaminan untuk kredit-kredit yang akan diberikan kepada Bank Negara Indonesia.
(2)
Jika tidak dipergunakan, promes-promes perbendaharaan tersebut oleh Bank Negara Indonesia harus dikembalikan.
(3)
Untuk jumlah berupa promes-promes perbendaharaan ini, Bank Negara Indonesia harus membayar bunga kepada Pemerintah sebesar satu setengah perseratus (1 1/2%) setiap tahun.
Pasal 3
Menteri Keuangan diminta serta diberi kuasa supaya, dalam merencanakan bagian anggaran 4A tahun-anggaran 1950, memperhatikan pengeluaran ini dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 10 Juli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 19 Juli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyediaan dana-dana kepada Bank Negara Indonesia sambil menunggu pengesahan Anggaran Belanja tahun 1950. Dana tersebut diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan sebesar f 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang disimpan di Javasche Bank sebagai jaminan untuk kredit-kredit yang akan diberikan kepada Bank Negara Indonesia. Bank Negara Indonesia harus membayar bunga kepada Pemerintah sebesar 1 1/2% setiap tahun untuk jumlah promes perbendaharaan ini. Pengeluaran ini termasuk dalam batas-batas pengeluaran surat-surat perbendaharaan untuk tahun 1950 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1950. Pelaksanaan secara Undang-undang akan diajukan beberapa waktu lagi di muka Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.