Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:13
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949
TENTANG
HAL KEDUDUKAN KANTOR PEMILIHAN PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kantor Pemilihan Pusat perlu dimaksudkan dalam lingkungan tanggung jawab salah seorang Menteri;
b.
bahwa Menteri Kehakiman yang bertanggung jawab atas pekerjaan Kantor Pemilihan Pusat dalam menjalankan tugas kewajibannya, perlu dapat mengawasi pegawai-pegawai dan alat Kantor Pemilihan Pusat;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KANTOR PEMILIHAN PUSAT
Pasal 1
Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 1949

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO

Diumumkan pada tanggal 25 Oktober 1949.

Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.

Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kedudukan Kantor Pemilihan Pusat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Kantor Pemilihan Pusat perlu dimaksudkan dalam lingkungan tanggung jawab salah seorang Menteri, dan Menteri Kehakiman yang bertanggung jawab atas pekerjaan Kantor Pemilihan Pusat dalam menjalankan tugas kewajibannya, perlu dapat mengawasi pegawai-pegawai dan alat Kantor Pemilihan Pusat. Peraturan ini menetapkan bahwa Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…