Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949
TENTANG HAL KEDUDUKAN KANTOR PEMILIHAN PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Kantor Pemilihan Pusat perlu dimaksudkan dalam lingkungan tanggung jawab salah seorang Menteri;
b.
bahwa Menteri Kehakiman yang bertanggung jawab atas pekerjaan Kantor Pemilihan Pusat dalam menjalankan tugas kewajibannya, perlu dapat mengawasi pegawai-pegawai dan alat Kantor Pemilihan Pusat;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KANTOR PEMILIHAN PUSAT
Pasal 1
Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 25 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kedudukan Kantor Pemilihan Pusat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Kantor Pemilihan Pusat perlu dimaksudkan dalam lingkungan tanggung jawab salah seorang Menteri, dan Menteri Kehakiman yang bertanggung jawab atas pekerjaan Kantor Pemilihan Pusat dalam menjalankan tugas kewajibannya, perlu dapat mengawasi pegawai-pegawai dan alat Kantor Pemilihan Pusat. Peraturan ini menetapkan bahwa Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.