Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009. 3. PP ini menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang yang memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah, Kecamatan Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang tersebut terdiri atas: 1) produksi dan pengolahan; 2) logistik dan distribusi; dan 3) pariwisata.