Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:12
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
TENTANG
TUGAS DEWAN DAN BIRO REKONSTRUKSI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa pada waktu ini setelah kemerdekaan Indonesia tercapai, jumlah yang besar dari para pejuang kemerdekaan nasional, yakni para bekas anggota Angkatan Perang, para bekas anggota badan-badan pembantu Angkatan Perang dan para bekas anggota badan-badan perjuangan bersenjata belum mempunyai lapangan pekerjaan yang tertentu di mana mereka dengan teratur dapat menyumbangkan tenaganya untuk mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia dalam usaha-usaha untuk memperkuat dan membangun Indonesia;
b.
Bahwa perlu dengan segera diadakan usaha-usaha oleh Pemerintah secara luas untuk memberikan kesempatan kepada para pejuang kemerdekaan nasional yang tersebut di atas untuk menyumbangkan tenaganya dalam usaha untuk memperkuat dan membangun Indonesia, dan dalam pada itu juga membuka jalan agar para pejuang kemerdekaan nasional itu di kemudian hari dapat hidup dalam masyarakat dengan mata pencaharian yang layak;
c.
Bahwa tugas Biro Demobilisasi Nasional yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1950 kurang luas untuk maksud tersebut sub a dan b di atas;
Mengingat
:
1.
Keputusan Dewan Menteri Republik Indonesia dalam sidangnya yang ke 34 pada tanggal 25 Januari 1951;
2.
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1950.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TUGAS DEWAN DAN BIRO REKONSTRUKSI NASIONAL
Pasal 1
(1)
Terhitung sejak saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dibentuk:
a.
Dewan Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Sosial sebagai Wakil Ketua merangkap anggota dan Menteri-menteri Pertahanan, Perdagangan dan Perindustrian, Pertanian, Pekerjaan Umum dan Dalam Negeri sebagai anggota.
b.
Biro Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari seorang Direktur sebagai Pemimpin dan sebuah Staf, didalam mana duduk seorang wakil dari Kementerian-kementerian yang oleh Dewan Rekonstruksi Nasional dianggap ada hubungan kewajiban dalam usaha rekonstruksi nasional.
(2)
Atas usul Biro Rekonstruksi Nasional, maka oleh Dewan Rekonstruksi Nasional dapat didirikan Cabang Biro Rekonstruksi Nasional di tiap-tiap Propinsi dan di daerah-daerah lain yang dianggap perlu, Cabang Biro Rekonstruksi Nasional ini menjalankan kewajibannya atas nama dan di bawah pimpinan serta pengawasan Biro Rekonstruksi Nasional.
(3)
Cabang Biro Rekonstruksi Nasional di suatu daerah dapat dihapuskan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional atas usul Biro Rekonstruksi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tugas Dewan Rekonstruksi Nasional adalah:
a.
Membuat rencana-rencana usaha Rekonstruksi Nasional;
b.
Mengatur dan mengawasi pekerjaan Biro Rekonstruksi Nasional.
(2)
Dewan Rekonstruksi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah:
a.
Melaksanakan rencana-rencana dan putusan-putusan Dewan Rekonstruksi Nasional;
b.
Memajukan usul-usul kepada Dewan Rekonstruksi Nasional dalam lapangan rekonstruksi nasional;
(2)
Biro Rekonstruksi Nasional bertanggung jawab kepada Dewan Rekonstruksi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
"Rekonstruksi" Nasional yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan maksud Pemerintah untuk membuka jalan bagi mereka yang tersebut dalam ayat(2) pasal ini untuk hidup dalam masyarakat dengan mata pencaharian yang layak;
(2)
Maksud Pemerintah tersebut, dalam ayat(1) pasal ini dilaksanakan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional dengan menciptakan pekerjaan-pekerjaan dalam lapangan pertahanan dan pembangunan yang dapat dilakukan oleh:
a.
Para anggota Angkatan Perang, di luar susunan organiek dan bekas anggota Angkatan Perang yang belum mendapat lapangan pekerjaan di dalam masyarakat;
b.
Para tenaga bekas anggota badan-badan perjuangan bersenjata yang ada di dalam pemeliharaan Pemerintah sebagai akibat pelaksanaan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1950;
c.
Para tenaga bekas anggota badan-badan perjuangan bersenjata selain yang termaksud sub b di atas yang belum mendapat lapangan pekerjaan dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Selainnya usaha rekonstruksi nasional, maka semua urusan yang mengenai mereka yang termaksud dalam pasal 4 ayat(2) sub a dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh salah seorang Kepala Staf Angkatan Perang yang ditunjuk olehnya.
(2)
Semua urusan yang mengenai tenaga-tenaga bekas anggota badan perjuangan bersenjata yang termaksud dalam pasal 4 ayat 2 sub b dan c dilakukan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional atau atas namanya oleh Biro Rekonstruksi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk membiayai usaha rekonstruksi nasional ini diadakan perbedaan antara:
a.
Biaya yang khusus untuk personeel dan meterieel Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional; biaya ini dalam anggaran belanja Negara diberatkan kepada Perdana Menteri;
b.
Biaya untuk menjalankan rencana-rencana rekonstruksi nasional; biaya ini di dalam anggaran belanja Negara diberatkan kepada Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas usul Dewan Rekonstruksi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dicabut kembali Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Pebruari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD NATSIR
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Pebruari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
1. Peraturan Pemerintah ini bermaksud untuk melaksanakan putusan Dewan Menteri di dalam sidangnya ke 20 pada tanggal 28 Nopember 1950, yang bunyinya sebagai berikut: "Kabinet memutuskan meninjau kembali Peraturan Pemerintah R.I.S. dulu No. 15 tanggal 12 Juli 1950 (Lembaran Negara No. 44 tahun 1950) oleh karena tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah lebih luas dari pada tugas Biro Demobilisasi Nasional".
2. Biro Demobilisasi Nasional yang didirikan atas dasar Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1950 diberi tugas memungkinkan kembalinya mereka yang oleh Menteri Pertahanan ditunjuk untuk didemobilisir ke dalam masyarakat dengan jalan peralihan teratur serta dipandang dari sudut sosial-ekonomi dapat dipertanggung jawabkan(pasal 4 ayat 1).
3. Terang dari pemberian tugas itu, bahwa yang diurus oleh Biro Demobilisasi Nasional hanya gedemobiliseerden saja.
4. Kini Pemerintah menghadapi soal yang lebih luas dari pada soal gedemobiliseerden, yaitu soal yang mengenai nasib pada masa ini dan nasib dikemudian hari dari pada gedemobiliseerden, gerasionaliseerden tentara di luar informasi, tentara yang berada di training sentra dan juga bekas anggota-anggota badan-badan perjuangan bersenjata. Adapun yang dimaksud "badan-badan perjuangan bersenjata" adalah: badan-badan atau organisasi-organisasi rakyat yang didirikan antara tanggal 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 (Penyerahan kedaulatan) yang bertujuan memperjuangkan Kemerdekaan Nasional dengan menggunakan senjata.
5. Pemerintah menganggap dirinya berkewajiban melahirkan dan mewujudkan penghargaannya kepada mereka semua itu sebagai pejuang-pejuang kemerdekaan nasional. Di dalam masa yang silam mereka itu merupakan tenaga yang berjuang dengan senjata untuk mencapai kemerdekaan nasional; setelah kemerdekaan nasional tercapai maka kepada mereka perlu diusahakan kesempatan untuk mengisi kemerdekaan itu dengan menjalankan usaha-usaha yang teratur untuk memperkuat dan membangun Indonesia.
6. Dengan demikian nyata, bahwa tugas Biro Demobilisasi Nasional kurang luas dan perlu dibentuk suatu organisasi baru yang lebih luas tugasnya, yakni yang dinamakan tugas Rekonstruksi Nasional.
7. Oleh karena Rekonstruksi Nasional ini selain mengurus nasib orang-orang termaksud di atas pada masa ini, juga perlu memikirkan nasib mereka di kemudian hari, maka harus diadakan "werkobjecten" untuk melatih bekerja mereka dan kemudian diusahakan lapangan pekerjaan bagi mereka dalam masyarakat. Karena tugas yang sekian luasnya itu mengenai kewajiban beberapa Kementerian, maka Rekonstruksi Nasional ini sudah selayaknya diselenggarakan secara "interdepartementaal".
8. Bersandarkan atas itu maka perlu diadakan "Dewan Rekonstruksi Nasional" di bawah pimpinan Perdana Menteri, dewan mana beranggota Menteri-menteri yang akan bersangkutan langsung kewajibannya dengan usaha rekonstruksi nasional ini.
9. Untuk menyelenggarakan rencana-rencana dan putusan-putusan Dewan tersebut dibentuk suatu Biro Rekonstruksi Nasional yang bersifat interdepartemental pula.
10. Di mana dianggap perlu, di Propinsi dan di daerah-daerah yang lebih kecil dari Propinsi dibentuk suatu Badan Penyelenggara usaha Rekonstruksi, terdiri dari Kepala daerah(atau seorang Wakil yang ditunjuk olehnya) sebagai Ketua dan sebagai anggota pemimpin-pemimpin jawatan-jawatan di daerah itu yang dapat memberi bantuan kepada usaha rekonstruksi. Jika disesuatu daerah ada kantor cabang Biro Rekonstruksi Nasional, kantor ini melakukan pekerjaan sehari-hari dari Badan Penyelenggara Usaha-usaha Rekonstruksi itu.
11. Selanjutnya perlu diterangkan, bahwa di dalam Peraturan Pemerintah ini hanya dicantumkan pokok-pokok sebagai dasar pekerjaan rekonstruksi nasional; adapun cara bekerja dan organisasi selanjutnya akan diatur oleh Dewan Rekonstruksi Nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…