Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah duabelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal I
1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah duabelas kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 1980(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162); b. Nomor 15 Tahun 1985(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21); c. Nomor 51 Tahun 1992(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90); d. Nomor 15 Tahun 1993(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21); e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19); f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49); g. Nomor 11 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17); h. Nomor 66 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151); i. Nomor 9 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25); j. Nomor 10 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23); k. Nomor 8 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21); dan l. Nomor 25 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
1.
Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah duabelas kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 1980(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162); b. Nomor 15 Tahun 1985(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21); c. Nomor 51 Tahun 1992(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90); d. Nomor 15 Tahun 1993(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21); e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19); f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49); g. Nomor 11 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17); h. Nomor 66 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151); i. Nomor 9 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25); j. Nomor 10 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23); k. Nomor 8 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21); dan l. Nomor 25 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Lampiran II
DAFTAR GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL. Golongan I (MKG 0-27): Rp1.175.000 - Rp1.923.200; Golongan II (MKG 0-33): Rp1.505.400 - Rp2.674.000; Golongan III (MKG 0-32): Rp1.902.300 - Rp3.332.900; Golongan IV (MKG 0-32): Rp2.245.200 - Rp4.100.000.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 24.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.