Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:106
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
:26 Januari 2016
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 328, TLN No. 5796, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2015
TENTANG
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime perlu diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 1
(1)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan anode slime yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Terhadap anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang dipindahtangankan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima fasilitas kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu berupa anode slime tersebut wajib dibayar.
(2)
Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak anode slime tersebut dipindahtangankan.
(3)
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak penerima fasilitas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tidak dapat dikreditkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan
b.
tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 328
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan Pasal 16B ayat(1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk lebih mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime, perlu diberikan kemudahan dalam bidang perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime.

Pemberian kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri dalam negeri di bidang pengolahan anode slime. Tanpa kemudahan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sehingga tidak cukup untuk mendorong tumbuhnya industri pengolahan anode slime menjadi emas batangan.

Agar dalam penerapannya tidak menyimpang perlu dilakukan pengawasan dan dalam hal fasilitas yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya kemudahan di bidang perpajakan tersebut maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…