Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27,Pasal 49, Pasal 52, Pasal 60, Pasal 67 ayat (3), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 76 ayat (6), Pasal 77 ayat (6), Pasal 81 ayat (2), Pasal 84, Pasal 93 ayat (2), Pasal 94, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan PP tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2010. 3. PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.

Tentang
:Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:1
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
:03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
:03 Januari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.1, TLN No.6756 , jdih.setneg.go.id : 89 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya
Sub Subsektor
:
Pelestarian & Penetapan Pengelolaan Cagar Budaya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Implementasi Permenko Nomor 1 Tahun 2022 Dalam Menyalurkan KUR Tanpa Agunan Terhadap Nasabah Di Kota Bengkulu

Ganefi, Wafiya
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 9 No. 1 2024

Tinjauan Yuridis Penguatan Cagar Budaya pada Daerah Istimewa Yogyakarta

Putri, Octavia Aresia, Zahro, Maulidatuz, Sholikhah, Mar’Atus, Rahayu, Puji, Marom, Nailul, Riswantoro, Ganaudi, Hapsari, Dwi Ratna Indri
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 1 2023

Peraturan Daerah Horison dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Tinjauan Yuridis Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

Indaryanto, Wisnu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 3 2022

Implementasi Kebijakan Hukum Agraria Terhadap Pembagian Hak Tanah Garapan di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang

Dahlia Natalia Lumban Gaol, Fani Nolpiana Nadapdap, Johana Andriani Nainggolan, Muhammad Hafis Faisal, Rahma Dhani Fitria Sinaga, Wulan Ayu Trisna, Yana Sebha Pasaribu, Ramsul Nababan
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…