Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946
TENTANG BANK RAKYAT INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
usul Menteri Kemakmuran, dan sebagainya;
MEMUTUSKAN:
"aturan bank rakyat indonesia" sebagai berikut
:
Pasal 1
"Bank Rakyat Indonesia" yang dahulu berturut-turut bernama "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syumin Ginko" adalah Bank Pemerintah.
Pasal 2
Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia ialah seluruh Indonesia.
Pasal 3
Usaha Bank Rakyat Indonesia adalah:
1.
memberi pinjaman kepada rakyat,
2.
menerima tabungan,
3.
menjalankan pekerjaan Bank pada umumnya dan
4.
Usaha-usaha lain yang diserahkan oleh Pemerintah kepadanya.
Pasal 4
Pimpinan Bank Rakyat Indonesia dipegang oleh suatu Dewan Pimpinan yang terdiri dari:
a.
seorang Presiden.
b.
sekurang-kurangnya dua orang Direktur yaitu: Pengganti Presiden pertama dan Direktur Penulis merangkap pengganti Presiden yang kedua,
Pasal 5
Selama Pemerintah belum mengadakan peraturan-peraturan tersendiri, maka semua pekerjaan dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ada sekarang dan menurut aturan ini, segala sesuatu jika tidak bertentangan dengan undang-undang Negara.
Pasal 6
Aturan ini dinamakan "Aturan Bank Rakyat Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta, pada tanggal 22 Pebruari 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 22 Pebruari 1946.
Sekretaris Negara, ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.