Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946
TENTANG BANK RAKYAT INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
usul Menteri Kemakmuran, dan sebagainya;
MEMUTUSKAN:
"aturan bank rakyat indonesia" sebagai berikut
:
Pasal 1
"Bank Rakyat Indonesia" yang dahulu berturut-turut bernama "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syumin Ginko" adalah Bank Pemerintah.
Pasal 2
Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia ialah seluruh Indonesia.
Pasal 3
Usaha Bank Rakyat Indonesia adalah:
1.
memberi pinjaman kepada rakyat,
2.
menerima tabungan,
3.
menjalankan pekerjaan Bank pada umumnya dan
4.
Usaha-usaha lain yang diserahkan oleh Pemerintah kepadanya.
Pasal 4
Pimpinan Bank Rakyat Indonesia dipegang oleh suatu Dewan Pimpinan yang terdiri dari:
a.
seorang Presiden.
b.
sekurang-kurangnya dua orang Direktur yaitu: Pengganti Presiden pertama dan Direktur Penulis merangkap pengganti Presiden yang kedua,
Pasal 5
Selama Pemerintah belum mengadakan peraturan-peraturan tersendiri, maka semua pekerjaan dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ada sekarang dan menurut aturan ini, segala sesuatu jika tidak bertentangan dengan undang-undang Negara.
Pasal 6
Aturan ini dinamakan "Aturan Bank Rakyat Indonesia" dan mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta, pada tanggal 22 Pebruari 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 22 Pebruari 1946.
Sekretaris Negara, ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu HukumVol. 10No. 22025
Berita Terkait
18 Sep 2026
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.