Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1952
TENTANG PEMBELIAN BARANG-BARANG UNTUK PERLENGKAPAN JAWATAN-JAWATAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk penghematan depisen dan untuk perkembangan perusahaan-perusahaan perindustrian perlu diadakan peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah;
b.
bahwa pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah juga berhubung dengan yang tersebut dalam ayat a perlu dipusatkan di Kantor Pusat Pembelian (K.A.P.P.);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan, jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah
Pasal 1
Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan di luar negeri untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah hanya diperkenankan, jikalau menurut pertimbangan "Panitia Pembelian Negara" tersebut dalam pasal 2, kebutuhan akan barang-barang itu tidak dapat dicukupi dalam waktu dengan harga dan kwalitet yang layak, oleh perusahaan-perusahaan perindustrian di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk penyelenggaraan peraturan ini dibentuk satu "Panitia Pembelian Negara" yang terdiri dari wakil-wakil tetap dari Kementerian-kementerian Perekonomian, Keuangan, Pertanian, Perhubungan dan Pekerjaan Umum, yang ditunjuk oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)
Wakil dari Kementerian Perekonomian menjabat Ketua dari Panitia tersebut di atas.
(3)
Dalam hal-hal yang mengenai kepentingan khusus dari suatu Kementerian, Panitia menetapkan keputusannya, setelah mendengar penjelasan wakil kementerian itu tentang kepentingannya.
(4)
Perselisihan pendapat antara Panitia dengan suatu Kementerian diputus oleh Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah dijalankan oleh Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian, kecuali jika dalam keadaan istimewa, Panitia tersebut pasal 2 mengizinkan pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 13 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 16 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.