Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1952
TENTANG PEMBELIAN BARANG-BARANG UNTUK PERLENGKAPAN JAWATAN-JAWATAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk penghematan depisen dan untuk perkembangan perusahaan-perusahaan perindustrian perlu diadakan peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah;
b.
bahwa pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah juga berhubung dengan yang tersebut dalam ayat a perlu dipusatkan di Kantor Pusat Pembelian (K.A.P.P.);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan, jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah
Pasal 1
Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan di luar negeri untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah hanya diperkenankan, jikalau menurut pertimbangan "Panitia Pembelian Negara" tersebut dalam pasal 2, kebutuhan akan barang-barang itu tidak dapat dicukupi dalam waktu dengan harga dan kwalitet yang layak, oleh perusahaan-perusahaan perindustrian di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk penyelenggaraan peraturan ini dibentuk satu "Panitia Pembelian Negara" yang terdiri dari wakil-wakil tetap dari Kementerian-kementerian Perekonomian, Keuangan, Pertanian, Perhubungan dan Pekerjaan Umum, yang ditunjuk oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)
Wakil dari Kementerian Perekonomian menjabat Ketua dari Panitia tersebut di atas.
(3)
Dalam hal-hal yang mengenai kepentingan khusus dari suatu Kementerian, Panitia menetapkan keputusannya, setelah mendengar penjelasan wakil kementerian itu tentang kepentingannya.
(4)
Perselisihan pendapat antara Panitia dengan suatu Kementerian diputus oleh Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah dijalankan oleh Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian, kecuali jika dalam keadaan istimewa, Panitia tersebut pasal 2 mengizinkan pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 13 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 16 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.