Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:7
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1952
TENTANG
PEMBELIAN BARANG-BARANG UNTUK PERLENGKAPAN JAWATAN-JAWATAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk penghematan depisen dan untuk perkembangan perusahaan-perusahaan perindustrian perlu diadakan peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah;
b.
bahwa pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah juga berhubung dengan yang tersebut dalam ayat a perlu dipusatkan di Kantor Pusat Pembelian (K.A.P.P.);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan, jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah
Pasal 1
Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan di luar negeri untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah hanya diperkenankan, jikalau menurut pertimbangan "Panitia Pembelian Negara" tersebut dalam pasal 2, kebutuhan akan barang-barang itu tidak dapat dicukupi dalam waktu dengan harga dan kwalitet yang layak, oleh perusahaan-perusahaan perindustrian di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk penyelenggaraan peraturan ini dibentuk satu "Panitia Pembelian Negara" yang terdiri dari wakil-wakil tetap dari Kementerian-kementerian Perekonomian, Keuangan, Pertanian, Perhubungan dan Pekerjaan Umum, yang ditunjuk oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)
Wakil dari Kementerian Perekonomian menjabat Ketua dari Panitia tersebut di atas.
(3)
Dalam hal-hal yang mengenai kepentingan khusus dari suatu Kementerian, Panitia menetapkan keputusannya, setelah mendengar penjelasan wakil kementerian itu tentang kepentingannya.
(4)
Perselisihan pendapat antara Panitia dengan suatu Kementerian diputus oleh Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah dijalankan oleh Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian, kecuali jika dalam keadaan istimewa, Panitia tersebut pasal 2 mengizinkan pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 13 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 16 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…