Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembelian Barang-barang Untuk Perlengkapan Jawatan-jawatan Dan Organisasi-organisasi Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:7
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1952
TENTANG
PEMBELIAN BARANG-BARANG UNTUK PERLENGKAPAN JAWATAN-JAWATAN DAN ORGANISASI-ORGANISASI PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk penghematan depisen dan untuk perkembangan perusahaan-perusahaan perindustrian perlu diadakan peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah;
b.
bahwa pembelian barang-barang untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah juga berhubung dengan yang tersebut dalam ayat a perlu dipusatkan di Kantor Pusat Pembelian (K.A.P.P.);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan tentang pembelian barang-barang untuk perlengkapan, jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah
Pasal 1
Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan di luar negeri untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah hanya diperkenankan, jikalau menurut pertimbangan "Panitia Pembelian Negara" tersebut dalam pasal 2, kebutuhan akan barang-barang itu tidak dapat dicukupi dalam waktu dengan harga dan kwalitet yang layak, oleh perusahaan-perusahaan perindustrian di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Untuk penyelenggaraan peraturan ini dibentuk satu "Panitia Pembelian Negara" yang terdiri dari wakil-wakil tetap dari Kementerian-kementerian Perekonomian, Keuangan, Pertanian, Perhubungan dan Pekerjaan Umum, yang ditunjuk oleh Perdana Menteri atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)
Wakil dari Kementerian Perekonomian menjabat Ketua dari Panitia tersebut di atas.
(3)
Dalam hal-hal yang mengenai kepentingan khusus dari suatu Kementerian, Panitia menetapkan keputusannya, setelah mendengar penjelasan wakil kementerian itu tentang kepentingannya.
(4)
Perselisihan pendapat antara Panitia dengan suatu Kementerian diputus oleh Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembelian barang-barang dan lain-lain pemesanan untuk perlengkapan jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi Pemerintah dijalankan oleh Kantor Pusat Pembelian dari Kementerian Perekonomian, kecuali jika dalam keadaan istimewa, Panitia tersebut pasal 2 mengizinkan pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 13 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 16 Pebruari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…