Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947
TENTANG MENGHAPUSKAN LARANGAN KELUAR MASUK BARANG DARI DAN KE DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kesatuan politik Negara aturan-aturan Pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan-aturan Pemerintah Pusat;
Mengingat
:
1.
Putusan sidang Dewan Menteri di Yogyakarta pada tanggal 6 Februari 1947 yang mengenai lapangan usaha Kementerian Kemakmuran;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGHAPUSKAN LARANGAN KELUAR MASUK BARANG DARI DAN KE DAERAH
Pasal 1
Peraturan-peraturan karesidenan atau peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Menteri Kemakmuran atau Menteri Negara urusan makanan.
Pasal 2
Peraturan Karesidenan, Dewan Pertahanan Daerah, Kabupaten, Kota dan Desa yang melarang keluar-masuk barang-barang dihapuskan.
Pasal 3
Maklumat Kementerian Kemakmuran No. 9 dan Pengumuman-pengumuman Kementerian Kemakmuran tanggal 11-3-1946, tanggal 18-5-1946 dan tanggal 31-10-1946 dihapuskan.
Pasal 4
(1)
Dalam dan selama satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka diadakan aturan keluar-masuk barang sebagai berikut:
a.
di daerah Yogyakarta, Cirebon dan Pekalongan dari Kepala Jawatan Perdagangan atau pegawai yang dikuasakan olehnya;
b.
di lain-lain daerah, yang belum ada cabang jawatan itu, dari Kepala Jawatan Koperasi Karesidenan, Kepala Kantor Pengawasan Harga atau pegawai yang dikuasakan olehnya.
(2)
Untuk mengeluarkan atau memasukkan padi, gabah, beras, kopi, teh, jagung, gaplek dan kedele dari satu daerah ke lain daerah harus dapat izin lebih dahulu dari Menteri Negara Urusan Makanan atau atas namanya oleh Pemimpin Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan(P.P.B.M.) daerah.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Maret 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
SOETAN SJAHRIR.
Menteri Kemakmuran,
A.K. GANI.
Menteri Dalam Negeri,
MOH. ROEM.
Menteri Negara,
SOEDARSONO.
Diumumkan pada tanggal 31 Maret 1947.
Sekretaris Negara,
A.C. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947 ini mengatur tentang penghapusan larangan keluar masuk barang dari dan ke daerah. Peraturan ini adalah tindakan pertama untuk menjalankan keputusan sidang Dewan Menteri tertanggal 22 November 1946 di Linggarjati dan pada tanggal 6 Februari 1947 di Yogyakarta tentang menghapuskan sifat-sifat politik perekonomian kedaerahan peninggalan jaman Jepang yang masih melekat di beberapa instansi dan yang harus diganti oleh sistim kesatuan atau kerja-sama dengan kesatuan Pimpinan. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah yang mengenai perekonomian tidak boleh menyalahi dasar-dasar politik Perekonomian Pemerintah Pusat yang termaktub dalam peraturan Menteri Kemakmuran atau Menteri Negara Urusan Makanan. Dengan tindakan ini maka dapatlah kita menuju kearah kesatuan dalam politik Perekonomian Pemerintah. Selain dari itu akibat dari sistim perekonomian kedaerahan yang berupa 'barrieres' harus pula dihapuskan. Adapun maksudnya ialah melancarkan peredaran barang-barang dengan menghapuskan batas-batas perekonomian daerah yang dipandang dari sudut soal ekonomi merugikan sangat masyarakat. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 31 Maret 1947 di Yogyakarta pada masa Revolusi ketika ibu kota pemerintah berada di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.