Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:32
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1949
TENTANG
PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu mengadakan Peraturan tentang penghargaan Pemerintah terhadap para pelajar, karena telah menunaikan kewajiban berbakti selama revolusi nasional guna menegakkan Negara;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI UNTUK NEGARA
Pasal 1
(1)
Pemerintah memberikan penghargaan kepada para pelajar perjuangan, yang telah menunaikan kewajiban berbakti guna menegakkan Negara sejak tanggal 17 Agustus 1945.
(2)
Menteri Pertahanan menetapkan siapa yang telah memenuhi kewajiban itu dan menetapkan pula saat permulaan dan saat berakhirnya masa berbakti buat tiap pelajar yang bersangkutan.
Pasal 2
Penghargaan dibagi atas:
1.
Penghargaan umum;
2.
Penghargaan khusus;
3.
Penghargaan istimewa.
Pasal 3
Penghargaan umum berupa:
1.
surat tanda bakti;
2.
ketentuan, bahwa waktu selama menjalankan kewajiban berbakti dianggap sebagai masa kerja, yang diperhitungkan untuk menetapkan gaji, pangkat dan pensiun.
Pasal 4
Penghargaan khusus berupa:
1.
kelas-kelas peralihan;
2.
waktu ujian tersendiri;
3.
pembebasan uang sekolah dan alat-alat;
4.
uang saku;
5.
perawatan cuma-cuma terhadap yang menderita penyakit jasmani dan rohani karena berjuang.
Pasal 5
Penghargaan istimewa berupa: Surat tanda bakti istimewa disertai beurs dan/atau lainnya.
Pasal 6
(1)
Penghargaan umum diberikan kepada setiap pelajar yang telah menjalankan kewajiban berbakti.
(2)
Disamping penghargaan umum dapat diberikan penghargaan khusus.
(3)
Penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 1, 2, 3 atau dn No. 4, hanya diberikan jika dan selama diperlukan oleh yang berkepentingan menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya.
(4)
Dengan mengingat ketentuan dalam ayat 2, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 3 atau/dan No. 4, dapat diberikan selama pelajar yang bersangkutan bersekolah.
(5)
Penghargaan yang dimaksud dalam pasal 4 No. 5 diberikan sampai yang berkepentingan tidak memerlukannya menurut pendapat Menteri Kesehatan atau Pembesar yang ditunjuk olehnya.
(6)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 maka penghargaan istimewa diberikan kepada pelajar yang dalam pada berbakti membuktikan:
a.
keberanian;
b.
kejujuran;
c.
keiklasan;
d.
kesetiaan dan;
e.
kebijaksanaan.
(7)
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Pertahanan menentukan siapa yang dapat diberi beurs, berapa jumlah beurs itu serta guna pelajaran apa dan berapa lamanya.
Pasal 7
Yang menentukan siapa yang memenuhi syarat-syarat guna menerima penghargaan istimewa ialah Presiden Republik Indonesia sesudah mempertimbangkan pendapat Menteri Pertahanan.
Pasal 8
Yang berhak memberikan surat tanda bakti ialah Menteri Pertahanan. Yang berhak memberikan surat tanda bakti istimewa ialah Presiden Republik Indonesia.
Pasal 9
Presiden Republik Indonesia/Menteri Pertahanan dapat menyerahkan haknya untuk menerimakan surat tanda bakti istimewa/ surat tanda bakti kepada Pembesar yang ditunjuk olehnya.
Pasal 10
Segala biaya untuk pelaksanaan Peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pertahanan, kecuali biaya yang mengenai pengajaran yang dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 11
(1)
Penghargaan yang dimaksud dalam pasal 2, kecuali pemberian masa kerja dapat dicabut sebagian atau seluruhnya untuk mereka yang dengan keputusan hakim yang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kejahatan dijatuhi hukuman penjara paling sedikit satu tahun lamanya.
(2)
Jika ada alasan yang sah, maka penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 1, 2, 3 dapat dihentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, penghargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 4 dapat dihentikan oleh Menteri Pertahanan atas hargaan khusus yang dimaksud dalam pasal 4 No. 5 dapat dihentikan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 12
(1)
Guna pelaksanaan Peraturan ini Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dibantu oleh sebuah Panitia yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri tersebut di atas.
(2)
Panitia itu berhak memajukan usul-usul, pendapat-pendapat dsb, pula kepada Kementerian-kementerian tersebut dalam ayat 1 dan dapat pula diserahai merencanakan Peraturan-peraturan dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan guna pelaksanaan Peraturan ini menurut petunjuk-petunjuk Menteri-menteri yang dimaksud di atas.
Pasal 13
Peraturan ini dinamakan "Peraturan Penghargaan pelajar berbakti".
Pasal 14
Sesudah Negara Republik Indonesia Serikat berdiri, hak dan kewajiban yang dalam Peraturan ini diserahkan kepada Menteri dan Kementerian Pertahanan pindah kepada instansi yang akan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 24 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan, ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ttd.
S. MANGUNSARKORO
Diumumkan pada tanggal 24 Desember 1949.
Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, ttd.
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO. LOEKMAN HAKIM
Menteri Perburuhan dan Sosial, ttd.
KOESNAN
Penjelasan Umum
Sedangkan untuk mendapat tenaga kader guna membantu Pemerintah dalam pada perjuangan sekarang ini cukup mengadakan peraturan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1949 tentang kewajiban berbakti yang terbatas pada pemuda pelajar yang dalam tahun 1947, 1948 atau 1949 menjadi murid pada sekolah-sekolah yang dimaksud dalam Peraturan tadi, maka guna memberi penghargaan kepada para patriot yang telah berbakti dalam pada perjuangan selama revolusi nasional yang sekarang masih terus berlaku, harus diadakan Peraturan yang lebih luas, yang meliputi semua patriot yang berjasa dalam pasa perjuangan nasional sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Peraturan Pemerintah ini hanya mengenai pemuda pelajar, karena guna golongan ini perlu sekali selekas mungkin diadakan Peraturan karena tiba saatnya mereka meneruskan pelajarannya yang dulu oleh mereka dihentikan untuk ikut serta dalam pada mempertahankan Negara dan Bangsa.

Peraturan tentang penghargaan pemuda yang bukan pemuda pelajar dan penghargaan semua patriot umumnya hendaknya diadakan dalam Peraturan tersendiri, karena urusan mengenai golongan itu masuk lingkungan Kementerian lain dari pada Kementerian-kementerian yang disebut dalam Peraturan ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…