Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949
TENTANG PENGGABUNGAN PERGURUAN TINGGI MENJADI UNIVERSITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu memusatkan Perguruan Tinggi Negeri menjadi suatu Universitas sambil menunggu Undang-undang tentang Perguruan Tinggi.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN SEMENTARA TENTANG PENGGABUNGAN PERGURUAN TINGGI MENJADI UNIVERSITAS
ATURAN UMUM
ATURAN UMUM
Pasal 1
Dengan menunggu Undang-undang tentang Perguruan Tinggi, semua Perguruan Tinggi di Yogyakarta, untuk sementara dengan tidak mengubah keadaan dan susunannya masing-masing, digabungkan menjadi suatu Universitas dengan nama Universitas Negeri "Gajah Mada", berkedudukan di Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Universitas Negeri "Gajah Mada" terdiri atas:
1.
Fakultas Kedokteran, yang didalamnya termasuk bagian Farmasi Bagian Kedokteran Gigi dan Akademi Pendidikan Guru bagian Kimia dan Ilmu Hayat.
2.
Fakultas Hukum, yang didalamnya termasuk Akademi Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Tata Negara, Ekonomi dan Sosiologi.
3.
Fakultas Teknik, yang didalamnya termasuk Akademi Ilmu Ukur dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Ilmu Alam dan Ilmu Pasti.
4.
Fakultas Sastra dan Filsafat, yang didalamnya termasuk Akademi Pendidikan Guru Bagian Umum dan Bagian Sastra.
5.
Fakultas Pertanian, yang didalamnya termasuk Akademi Pertanian dan Kehutanan.
6.
Fakultas Kedokteran Hewan.
7.
Lain Fakultas, Bagian Fakultas dan Akademi lagi menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Universitas dipimpin oleh Pengurus Senat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB I
HAL SENAT
Pasal 4
(1)
Para Ketua Fakultas, para Guru Besar dan Guru Besar luar biasa bersama-sama merupakan senat. Para dosen lainnya atas undangan Senat dapat mengunjungi rapat Senat dengan mempunyai suara pertimbangan.
(2)
Pada waktu tahun pengajaran baru atau sewaktu-waktu ada lowongan, dengan suara yang terbanyak Senat memilih Ketua, dan Sekretaris Senat dari para Guru Besar.
(3)
Ketua dan Sekretaris Senat dan para Ketua Fakultas merupakan Pengurus Senat.
(4)
Ketua dan Sekretaris Senat menerima tunjangan menurut ketetapan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pekerjaan Senat sehari-hari dijalankan oleh Ketua Senat, dibantu Sekretaris Senat.
(2)
Senat berhak minta segala keterangan dan pertimbangan dari Fakultas masing-masing dan para dosen.
(3)
Senat mengadakan peraturan rumah tangga tentang pekerjaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Senat wajib memenuhi segala permintaan keterangan dan pertimbangan dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan berhak memajukan usul-usul kepadanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
HAL FAKULTAS
Pasal 7
(1)
Fakultas menyelenggarakan hal-hal yang mengenai Ilmu pengetahuan dan yang intern mengenai pengajaran di lingkungan Fakultas masing-masing.
(2)
Pengurus Senat merupakan badan koordinasi antara semua fakultas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAL DEWAN CURATOR
Pasal 8
Pengawasan atas Universitas dilakukan oleh Dewan Curator, yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAL PENYELENGGARAAN
Pasal 9
Kecuali hal-hal yang ditentukan dalam Peraturan ini Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dapat mengadakan Peraturan tentang segala sesuatu yang diperlukan guna melaksanakan penyelenggaraan Universitas Negeri "Gajah Mada".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
ATURAN PENUTUP
ATURAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
ttd.
S. MANGUNSARKORO
Diumumkan Menteri Kesehatan, pada tanggal 16 Desember 1949
ttd.
J. LEIMENA
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Menteri Kemakmuran,
ttd.
I.J. KASIMO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penggabungan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Universitas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlu memusatkan Perguruan Tinggi Negeri menjadi suatu Universitas sambil menunggu Undang-undang tentang Perguruan Tinggi. Peraturan ini menetapkan pembentukan Universitas Negeri "Gajah Mada" di Yogyakarta yang terdiri dari berbagai fakultas termasuk Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, Fakultas Teknik, Fakultas Sastra dan Filsafat, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Kedokteran Hewan. Universitas dipimpin oleh Pengurus Senat dan diawasi oleh Dewan Curator yang anggotanya diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.