Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:2
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1947
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN INDUSTRI NEGARA YANG BERKEWAJIBAN MENGURUS DAN MENGATUR PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dalam hasil industeri dan selanjutnya untuk kepentingan perindustrian di Negara Republik Indonesia seumumnya, perlu diadakan sebuah badan Pemerintah Sentral, yang khusus mengurus perindustrian;
Mengingat
:
1.
Pasal 33 Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 1946, tentang Peraturan Gula;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1946, tentang Perusahaan Perkebunan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG BADAN INDUSTRI NEGARA
UMUM UMUM
Pasal 1
Untuk dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dalam hasil industri dan selanjutnya untuk kepentingan perindustrian di Negara Republik Indonesia, maka diadakan sebuah Badan Pemerintahan Sentral, yang khusus mengurus dan mengatur perindustrian, dengan nama "Badan Industri Negara".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
TEMPAT KEDUDUKAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
Badan Industri Negara, dengan singkat selanjutnya disebut "B.I.N.", berkedudukan di kota Jogjakarta.
Penjelasan: Berhubungan dengan letaknya yang sentral, maka Yogyakarta diambil sebagai tempat kedudukan B.I.N. Pusat, ditempat-tempat yang dianggap perlu oleh Menteri Kemakmuran didirikan cabang B.I.N.
(2)
Ditempat-tempat yang dipandang perlu menurut ketetapan Menteri Kemakmuran, didirikan cabang-cabang B.I.N.
LAPANGAN PEKERJAAN LAPANGAN PEKERJAAN
Pasal 3
Dalam pokoknya, pekerjaan B.I.N. dibagi atas:
a.
Mengatur pengumpulan bahan mentah, alat perkakas keperluan perindustrian;
b.
Mengatur produksi;
c.
Mengatur penjualan hasil produksi;
d.
Mengatur keuangan dan pemberian kredit;
e.
Membuat rencana-rencana;
f.
Memberi pimpinan didalam arti seluas-luasnya.
Penjelasan: Walaupun penyelenggaraan perusahaan-perusahaan industri lanjutan Jepang menjadi usaha pertama dari B.I.N., akan tetapi lapangan pekerjaannya diperluas hingga badan ini dapat memenuhi maksud sebagai tercantum dalam pasal. Perlu dicatat bahwa perkataan mengatur dalam pasal ini sub(a) s/d(d) mempunyai arti yang longgar dan tidak berarti menjalankan sendiri.
Pasal 4
Kewajiban B.I.N. adalah:
a.
Mengurus dan menyelenggarakan perusahaan-perusahaan industri (fabrieksnijverheid), yang dulu diurus oleh Balatentara Jepang atau badan Jepang, yang belum diurus oleh Jawatan dari suatu Kementerian atau Badan Pemerintah Sentral lain;
b.
Menyelenggarakan/turut menyelenggarakan mengawasi perusahaan-perusahaan industri dari badan-badan atau seseorang partikelir, yang ditunjuk oleh Menteri Kemakmuran;
c.
Mendirikan perusahaan baru;
d.
Mendatangkan barang keperluan perlengkapan perindustrian dari luar negeri.
Penjelasan: Untuk menegaskan lapangan pekerjaan sebagai termuat dalam pasal 3 maka disebabkan kewajiban-kewajiban dari B.I.N. Ayat ini maka tegaslah kewajiban B.I.N. dalam membantu usaha Pemerintah untuk mengadakan pembesaran dalam perusahaan-perusahaan lanjutan Jepang. Kewajiban ini hanya mengenai perusahaan-perusahaan industri (fabrieksnijverheid) yang belum diurus oleh Jawatan sesuatu Kementerian atau Badan Pemerintah sentral lain (B.P.P.G.N., P.P.N., B.T.N., dsb). Pada azasnya Pemerintah sedapat mungkin tidak turut campur dalam usaha badan-badan atau seseorang partikelir. Hanya dimana perlu, menurut ketetapan Menteri Kemakmuran, Pemerintah dapat menyimpang dari azas ini dan menunjuk perusahaan dari badan-badan atau seseorang partikelir untuk diurus oleh B.I.N. Ayat c dan d cukup jelas.
PIMPINAN PIMPINAN
Pasal 5
(1)
Pimpinan B.I.N. dilakukan oleh seorang Direktur, dibantu oleh seorang Wakil-Direktur dan Kepala-kepala Bagian.
(2)
Mereka bersama-sama merupakan Dewan Pimpinan dan "Planning Board" sedang Direktur itu adalah ketua Dewan kedua-duanya.
Penjelasan: Pimpinan tidak dijalankan oleh suatu Dewan Pimpinan melainkan oleh seorang Direktur dibantu oleh seorang Wakil Direktur dan Kepala-kepala Bagian, yang bersama-sama merupakan suatu Dewan Pemimpin dan "Planning Board". Dewan Pemimpin berusaha dalam lapangan penyelenggaraan pekerjaan, sedangkan "Planning Board" dalam lapangan menentukan siasat dan menyusun rencana-rencana.
Pasal 6
(1)
Direktur, Wakil-Direktur dan Kepala Bagian, masing-masing diangkat atau diperhentikan oleh Menteri Kemakmuran.
(2)
Urusan pegawai lain-lainnya diatur menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Hanya warga Negara Indonesia dapat diangkat sebagai Direktur, Wakil-Direktur atau Kepala-Bagian.
(2)
Pegawai B.I.N., baik pegawai tetap maupun bukan, dilarang menjalankan perusahaan pabrik atau perdagangan hasil perusahaan, yang dibawah urusan B.I.N. kedua-duanya baik dengan langsung maupun tidak.
Penjelasan: Pasal-pasal ini mempunyai maksud menegaskan kedudukan B.I.N. sebagai suatu Badan Pemerintah.
Pasal 8
Gaji Direktur, Wakil-Direktur dan Kepala Bagian ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini tegaslah kedudukan B.I.N. sebagai badan Pemerintah.
PENGAWASAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Pengawasan dan bantuan atas B.I.N. dijalankan oleh Badan Pengawasan dan Pembantu (B.P.P.).
(2)
B.P.P. terdiri dari beberapa orang anggotanya, sedang seorang dari mereka itu menjalankan pekerjaan sebagai ketua.
(3)
Ketua dan lain-lain anggota B.P.P. diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Kemakmuran, yang menetapkan juga honorarium para anggota B.P.P. dan anggaan keuangan B.P.P.
(4)
B.P.P. atau ahli-ahli, yang dikuasakan olehnya, berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat baik pada B.I.N. Pusat maupun B.I.N. Cabang.
(5)
Bilamana dianggap perlu, Menteri Kemakmuran mengadakan B.P.P. cabang untuk cabang-cabang B.I.N.
(6)
B.P.P. cabang, yang dimaksud dalam pasal ini ayat 5, atau ahli-ahli, yang dikuasakan olehnya, berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat pada B.I.N. didaerahnya masing-masing.
(7)
Baik B.P.P. Pusat maupun cabang memberi laporan tentang hasil pemeriksaannya dan betapa pendapatannya kepada Menteri Kemakmuran.
(8)
Aturan lebih lanjut tentang susunan dan kewajiban B.P.P. di pusat dan cabang, dengan mengingat apa yang ditentukan dalam pasal ini ayat 3, ditetapkan oleh Mentri Kemakmuran.
Penjelasan: Badan pengawasan dan Pembantu diberi bentuk dan hak menurut bunyi ayat-ayat dalam pasal ini untuk menjamin tercapainya tujuan yang diwajibkan kepada badan ini, ialah mengawasi dan membantu usaha B.I.N. Anggaran keuangannya ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran (diambil dari Keuangan Negara) untuk mesehatkan kedudukan B.P.P. Sebagai pengawas.
KEUANGAN KEUANGAN
Pasal 10
(1)
B.I.N. adalah Badan Hukum dan mulai berlaku pada hari Peraturan ini mulai berlaku.
(2)
Keuangan B.I.N. terpisah dari dan tidak dimasukkan dalam keuangan Negara.
Penjelasan: Dengan adanya pasal ini tegaslah sifat "Commercieel" dari B.I.N. ini.
Pasal 11
Modal bekerjanya B.I.N. terdapat dari:
a.
Modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu Badan tersebut berdiri.
b.
Kekayaan jawatan-jawatan, badan-badan dan perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam pasal 15.
c.
Pinjaman, dengan mengingat Pasal 12.
d.
Penghasilan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
B.I.N. dengan seijin Mentri Kemakmuran, diperbolehkan meminjam uang dari pihak, yang ditunjuk atau disetujui oleh Mentri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Hasil keuntungan B.I.N pada tiap-tiap tahun dibagi sebagai berikut:
a.
60% untuk Negara;
b.
20% untuk cadangan-cadangan;
c.
10% untuk cadangan istimewa;
d.
10% untuk cadangan keselamatan hidup para pegawai, misalnya: tunjangan sakit, tunjangan istirahat, dan keperluan sosial lain-lain.
(2)
Pimpinan berhak memajukan usul-usul kepada Pemerintah tentang cara mempergunakan bagian keuntungan, yang dimaksudkan dalam Pasal ini ayat (1) sub (a).
(3)
Apabila cadangan yang dimaksudkan dalam Pasal ini ayat (1) sub (b) dan sub (c) telah mencapai jumlah, yang masing-masing oleh Dewan Pemimpin telah dipandang mencukupi keperluan B.I.N., maka bagian dari keuntungan bersih yang mestinya untuk kedua maksud tersebut, semuanya dipergunakan untuk Negara.
(4)
Jikalau B.I.N. menderita kerugian, yang tidak dapat ditutup dengan cadangan-cadangan yang telah ada, maka kerugian itu ditutupi oleh Negara.
Penjelasan: Pasal-pasal ini menunjukkan B.I.N. sebagai Badan Pemerintah yang bersifat commercieel. Nasib B.I.N. dalam untung atau rugi erat ikatannya dengan Negara.
Pasal 14
Aturan lebih laanjut tentang hal menjalankan pekerjaan keuangan B.I.N. ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
LAIN-LAIN LAIN-LAIN
Pasal 15
Dalam waktu satu bulan, terhitung dari hari peraturan ini dimulai berlaku maka yang bertanggung jawab atas perusahaan industri yang dulu diurus oleh Balatentara Jepang atau Badan Jepang, sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 4 sub (a), diwajibkan memperserahkan urusan dan segala harta benda perusahaan tersebut kepada B.I.N.
Penjelasan Pasal:
Dengan adanya pasal-pasal ini maka terjaminlah usaha B.I.N. untuk memenuhi kewajiban Pemerintah didalam usahanya membereskan soal perusahaan-perusahaan lanjutan Jepang dilapangan perindustrian.
ANCAMAN HUKUMAN ANCAMAN HUKUMAN
Pasal 16
(1)
Barang siapa dengan sengaja:
a.
Merintangi atau mengganggu penyerahan, yang dimaksudkan dalam Pasal 15.
b.
Tidak memetuhi kewajiban, yang ditetapkan dalam pasal 15, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda, sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.
(2)
Perbuatan tersebut dalam pasal ini ayat (1) dianggap sebagai kejahatan.
(3)
Terhadap Badan Hukum, yang dituntut dan dihukum, ialah mereka yang bertanggaung jawab dalam Badan Hukum tersebut.
LAIN-LAIN LAIN-LAIN
Pasal 17
Peraturan ini disebut: "Peraturan Badan Industri negara" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1947.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyaarta pada tanggal 18 Februari 1947.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.

Menteri Kemakmuran,
ttd.
A. K. GANI.

Diumumkan pada tanggal 18 Februari 1947.

Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk membentuk Badan Industri Negara (B.I.N.) sebagai badan pemerintahan sentral yang mengurus dan mengatur perindustrian di Negara Republik Indonesia. Pembentukan B.I.N. dilakukan melalui tiga tingkat tindakan terhadap perusahaan-perusahaan lanjutan Jepang:

A. Tindakan pertama dari Kementerian Kemakmuran terhadap perusahaan yang dahulu diurus oleh Jepang.
Setelah diadakan pemindahan pemerintahan dari pihak Jepang ke Republik Indonesia, maka oleh Republik Indonesia pada umumnya, Kementerian Kemakmuran pada khususnya, dirasakan pertanggungan jawab atas nasibnya perusahaan-perusahaan yang dulu diurus oleh Jepang (Balatentara dan Sakura). Berhubung dengan ini maka pada tanggal 4 Oktober 1945 oleh Menteri Kemakmuran diumumkan maklumat No. 2 tentang perusahaan dalam mana disebutkan bahwa Kementerian Kemakmuran bersedia menerima pengawasan dari pimpinan-pimpinan perusahaan tersebut diatas.

B. Tindakan tingkat kedua lebih tegas.
Dengan maklumat-maklumat tersebut diatas tadi terlihatlah, bahwa tindakan kementerian Kemakmuran dalam tingkat pertama terhadap perusahaan-perusahaan lanjutan Jepang belum tegas. Tidak hanya didalam tindakannya, ialah pengawasan, tergambar sikap Kementerian yang "pasif", pun juga pengawasan ini sebagian besar diwakilkan kepada Kepala pemerintah Republik belum lancar. Setelah pada akhir bulan Februari 1946 sebagai besar dari Jawatan-jawatan Pusat dari kementerian Kemakmuran dipindahkan dari Jakarta ke Magelang, maka berubahlah suasana yang menyerahkan tadi.

C. Tindakan tingkat ketiga menuju kesempurnaan.
Didalam uasaha kementerian Kemakmuran dilapangan pengawasan perusahaan, lambat laun terasalah, bahwa selama terhadap perusahaan lanjutan Jepang hanya dijalankan pengawasan saja, maka langsungnya perusahaan tadi belum terjamin. Atas pertimbangan bahwa: (a) Jika telah mungkin perusahaan tidak cukup diawasi saja akan tetapi harus diselenggarakan; (b) didalam menyelenggarakan ini sacara seksama, perlu diadakan uniformiteit; (c) selain dari pada uniformiteit ini, perlu dijalankan penyelenggaraan secara sentral.

D. Kedudukan, usaha dan urusan "Badan Industri Negara".
Untuk jelasnya dapat diutarakan disini, bahwa perusahaan-perusahaan yang pada dewasa ini masih diawasi/diselenggarakan oleh Pemerintah Dearah masing-masing adalah perusahaan-perusahaan lanjutan perusahaan Jepang, dikurangi dengan Perusahaan yang telah dipusatkan oleh Kementerian Kemakmuran dalam Badan Pemerintah sentral (B.P.P.G.N., P.P.N., B.T.N. dsb.) dan perusahaan-perusahaan yang sah telah masuk dalam lingkungan usaha Jawatan dari suatu Kementerian.

E. Badan Pengawas dan Pembantu.
Suasana "Badan Indutri Negara" tidak lengkap jika disamping Pimpinan dan Pegawai-pegawainya tidak ada suatu badan pengawasan dan pembantu. Dalam segala usaha sentralisasi, yang mengandung banyak hal yang menguntukan terdapat pula anasir-anasir yang dapat merugikan, seperti kurang contact dengan Pusat dan kurang perhubungan yang perlu dengan pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung menpunyai kepentingan bersama lingkungan daerah cabang masing-masing.

F. Keuangan.
Keuangan "Badan Industri Negara" dipisahkan dari keuangan Negara. Pertimbangan-pertimbangannya adalah seperti berikut: (a) Tata-Usaha anggaran keuangan negara menyesatkan berputarnya modal usaha yang tepat beredarnya seperti dalam lingkungan "Badan Industri Negara"; (b) Dalam praktek tata-usaha keuangan Negara seringkali pengeluaran yang besar jumlahnya pemasukan uang sebagai hasil dati pengeluaran ini besar juga jumlahnya; (c) Jika keuangan diurus dengan anggaran keuangan Negara, azas "badan Industri Negara" akan hilang.

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1947 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1947/No. 7

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…