Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:2
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1946
TENTANG
PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA KOMITE NASIONAL PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan Pembaharuan Komite Nasional Pusat;
Mengingat
:
1.
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal IV;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
Jumlah anggota Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam:
(1)
Jumlah anggota Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam:
a.
100 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah;
b.
60 orang wakil-wakil perkumpulan politik; dan
c.
40 orang yang ditunjuk oleh Presiden.
(2)
Pembagian dalam golongan-golongan hanya berlaku guna pembentukan.
Penjelasan Pasal:
1. Dalam pembicaraan tentang jumlah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat ada sebagian dari anggota-anggota Badan Pekerja yang mengusulkan supaya jumlah itu ditetapkan 300. Adapun alasannya ialah sekedar sebagai "Latihan" politik, supaya lebih banyak orang yang mendapatnya. huruf b. Berhubung dengan campur aduknya pengertian tentang partai politik di Indonesia, hingga ada perhimpunan-perhimpunan yang sesungguhnya partai politik akan tetapi menamakan diri bukan partai politik maka arti politik dalam pasal 1 huruf b ini hendaknya diartikan: "perkumpulan yang dalam program perjuangannya menurut soal-soal kenegaraan". 2. Pembagian dalam golongan-golongan ini selanjutnya tidak berlaku lagi, dalam sidang Komite Nasional.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan golongan a ialah anggota-anggota yang dipilih oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap keresidenan bagi daerah jawa dan Sumatera, dan oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap Propinsi bagi daerah Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku.
(1)
Yang dimaksud dengan golongan a ialah anggota-anggota yang dipilih oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap keresidenan bagi daerah jawa dan Sumatera, dan oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap Propinsi bagi daerah Borneo, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku.
(2)
Pembagian menurut daerah ditetapkan sebanding dengan banyaknya penduduk berdasarkan cacah jiwa 1930 dengan progressi(kemajuan) yang didapat pada tiap-tiap tahun.
(3)
Dalam menetapkan angka perimbangan dari jumlah anggota pada umumnya dibulatkan keatas. Berdasarkan kebijaksanaan pembulatan dapat dilakukan menyimpang dari penetapan tersebut.
Penjelasan Pasal:
2. dan 3. Lihat lampiran.
Pasal 3
Guna menetapkan pemilih-pemilih dalam tiap-tiap keresidenan didaerah Jawa maka dalam tiap-tiap kewedanaan dibentuk satu komisi yang terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi, dan laskar-laskar rakyat.
(1)
Guna menetapkan pemilih-pemilih dalam tiap-tiap keresidenan didaerah Jawa maka dalam tiap-tiap kewedanaan dibentuk satu komisi yang terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi, dan laskar-laskar rakyat.
(2)
Banyaknya wakil perkumpulan dalam komisi tersebut pada ayat satu ialah seorang buat satu perkumpulan.
(3)
Jumlah anggota komisi ialah sebanyak jumlah badan-badan dan perkumpulan yang terdapat pada kewedanaan dengan memperhatikan pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Penetapan kewedanan sebagai dasar pemilihan ialah dengan pertimbangan seperti berikut: Guna pemilihan yang sesuai dengan kenyataan maka yang harus ditetapkan sebagai dasar pemilihan ialah kesatuan masyarakat yang paling rendah yaitu Kelurahan(desa). Tetapi jika dasar tersebut dipergunakan maka akan sukar sekali untuk melaksanakan pemilihan itu berhubung dengan besarnya jumlah pemilih sehingga pembentukan tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat maka oleh karena itu berdasar atas kebijaksanaan Kewedanan diambil sebagai dasar pemilihan.
Pasal 4
Komisi tersebut menetapkan daftar pemilih yang terdiri dari 10 orang yang tinggal dalam daerah kewedanaan.
(1)
Komisi tersebut menetapkan daftar pemilih yang terdiri dari 10 orang yang tinggal dalam daerah kewedanaan.
(2)
Orang yang tidak tergabung dalam perkumpulan juga boleh dimasukkan dalam daftar pemilih tersebut pada ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat dalam kewedanaan maka jumlah pemilih hendaklah besar. Tetapi supaya badan pemilih dalam keresidenan jangan terlalu besar maka kita membatasi jumlah pemilih dalam kewedanaan sampai sepuluh. Selanjutnya lihat penjelasan pasal 3.
Pasal 5
Jika dalam sesuatu kewedanaan tidak terdapat sesuatu perkumpulan yang tersebut dalam pasal 3, maka Wedana bersama-sama dengan camat-camat bawahannya membentuk satu komisi yang terdiri dari 7 orang-orang cerdik pandai. Demikian pula jika jumlah perkumpulan yang ada kurang dari 5, maka jumlah anggota komisi ditambah oleh Wedana bersama-sama dengan wakil-wakil perkumpulan yang ada sehingga menjadi 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemilih-pemilih yang ditetapkan oleh komisi-komisi kewedanaan dari satu keresidenan bersama-sama merupakan badan pemilih keresidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Guna menetapkan pemilih-pemilih keresidenan didaerah Sumatera diadakan bagi tiap-tiap keresidenan satu komisi yang sekaligus menetapkan pemilih dari keresidenanya.
(1)
Guna menetapkan pemilih-pemilih keresidenan didaerah Sumatera diadakan bagi tiap-tiap keresidenan satu komisi yang sekaligus menetapkan pemilih dari keresidenanya.
(2)
Komisi terdiri dari wakil-wakil perkumpulan-perkumpulan seperti yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1.
(3)
Jumlah pemilih bagi suatu keresidenan ialah 20 X jumlah anggota golongan a yang ditetapkan buat keresidenannya.
(4)
Jika dalam keresidenan yang berkepentingan tidak terdapat sesuatu perkumpulanpun, maka Residen bersama-sama dengan Kepala-Kepala daerah yang langsung dibawahnya menetapkan sebuah komisi yang terdiri dari 7 orang-orang cerdik pandai dalam daerahnya.
Penjelasan Pasal:
1. Berhubung dengan keadaan didaerah Sumatera maka sebagai dasar pemilihan ditetapkan Keresidenan. Hal itu tidak mengurangi prinsip yang terletak dalam pasal 3. 2. Tentang penetapan jumlah pemilih 20 X jumlah anggota berdasarkan pertimbangan seperti dalam penjelasan pasal 4 ayat 1.
Pasal 8
Guna menetapkan pemilih-pemilih dari daerah-daerah lainnya maka ditiap-tiap Propinsi diadakan suatu komisi pemilih menurut aturan-aturan yang berlaku buat keresidenan dalam pasal 7.
(1)
Guna menetapkan pemilih-pemilih dari daerah-daerah lainnya maka ditiap-tiap Propinsi diadakan suatu komisi pemilih menurut aturan-aturan yang berlaku buat keresidenan dalam pasal 7.
(2)
Berhubung dengan keadaan maka Propinsi-propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 dapat menyelenggarakan pemilihan di Jawa.
(3)
Jika bagi sesuatu Propinsi tidak ada perkumpulan yang bisa mengirimkan wakil kepada komisi tersebut maka Gubenur bersama-sama dengan orang-orang cerdik pandai yang berasal dari daerahnya membentuk suatu komisi yang terdiri dari 7 orang. Demikian pula jika jumlah perkumpulan-perkumpulan yang dapat mengirimkan wakilnya kurang dari 5, jumlah anggota komisi ditambah oleh Gubenur bersama-sama dengan wakil-wakil perkumpulan yang ada itu sehingga menjadi 7 orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sesuatu Badan Pemilih boleh memilih orang yang tinggal diluar daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Guna menetapkan wakil-wakil perkumpulan yang dimaksud oleh pasal 1 huruf b maka oleh Presiden diangkat satu komisi yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(1)
Guna menetapkan wakil-wakil perkumpulan yang dimaksud oleh pasal 1 huruf b maka oleh Presiden diangkat satu komisi yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, yang memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
mempunyai pengurus besar;
b.
mempunyai cabang-cabang dalam 10 keresidenan.
(2)
Jumlah wakil tiap-tiap perkumpulan didalam komisi tersebut dalam ayat 1 sebanyak-banyaknya 2 orang yang ditunjuk oleh perkumpulan sendiri.
(3)
Komisi berapat dibawah pimpinan ketua yang dipilih oleh dan dari angota-anggotanya.
Penjelasan Pasal:
1. Untuk mendapat ukuran yang obyektif maka kami mengemukakan syarat-syarat tersebut. Untuk mengambil jumlah anggota sebagai ukuran menurut hemat kami tidak dapat berdasarkan pertimbangan seperti demikian: Pengaruh sesuatu partai kepada masyarakat tidak tergantung pada besar kecil jumlah anggotanya. Lain dari pada itu jumlah anggota sesuatu perkumpulan tidak dapat dikontrol pada waktu yang singkat. 2. Supaya pekerjaan Komisi dapat berjalan dengan lancar maka jumlah anggotanya jangan terlalu besar.
Pasal 11
Komisi tersebut dalam pasal 10 menetapkan:
a.
perkumpulan politik mana yang harus mempunyai wakil dalam Komite Nasional Pusat.
b.
berapa jumlah wakil bagi tiap-tiap perkumpulan tersebut dengan mengingat jumlah yang tersebut dalam pasal 1 ayat 1 b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tiap-tiap perkumpulan merdeka dalam menetapkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat.
(1)
Tiap-tiap perkumpulan merdeka dalam menetapkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat.
(2)
Penetapan tersebut diatas berlaku selama adanya Komite Nasional pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam menunjuk anggota-anggotanya golongan c Presiden tidak terbatas pada orang-orang yang masuk sesuatu perkumpulan.
(1)
Dalam menunjuk anggota-anggotanya golongan c Presiden tidak terbatas pada orang-orang yang masuk sesuatu perkumpulan.
(2)
Dalam menetapkan golongan c Presiden harus memperhatikan adanya wakil dari bagian warga negara yang dibawah pemerintah kolonial tidak termasuk dalam golongan bangsa Indonesia.
(3)
Dalam menetapkan wakil-wakil golongan yang tersebut dalam ayat 2 hendaklah Presiden mendengar gabungan-gabungan(perkumpulan-perkumpulan) yang terdapat diantara golongan yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang tidak boleh menjadi anggota Komite Nasional Pusat ialah: Presiden atau Wakil Presiden Negara Republik Indonesia, Menteri, Wakil menteri atau sekretaris dari suatu departemen, Menteri atau Seketaris Negara, Ketua, Wakil Ketua atau anggota Dewan Pertimbangan Agung, Ketua atau Hakim Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Jaksa Agung, Presiden Bank Indonesia, Gubenur, Residen atau prajurit dari pangkat Mayor keatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II diangkat oleh Presiden dari 3 orang calon yang dipilih oleh sidang yang pertama Komite Nasional Pusat.
(1)
Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II diangkat oleh Presiden dari 3 orang calon yang dipilih oleh sidang yang pertama Komite Nasional Pusat.
(2)
Angkatan tersebut pada ayat 1 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
1. Presiden tidak terikat oleh susunan(urutan) seperti yang ditetapkan oleh sidang. Tetapi Presiden tidak boleh menunjukkan orang diluar calon yang ditetapkan oleh sidang.
Pasal 16
Aturan yang tersebut pada pasal 12 ayat 2 berlaku pula buat anggota-anggota yang termasuk dalam golongan a dan c dari pasal 1 ayat 1.
(1)
Aturan yang tersebut pada pasal 12 ayat 2 berlaku pula buat anggota-anggota yang termasuk dalam golongan a dan c dari pasal 1 ayat 1.
(2)
Berhenti jadi anggota hanya:
a.
karena meninggal;
b.
atas permintaan anggota yang bersangkutan;
c.
karena diangkat dalam jabatan seperti yang disebut dalam pasal 14.
(3)
penggantian anggota yang berhenti menurut aturan ayat 2 diserahkan kepada pihak yang memilih atau menunjuk anggota yang berhenti itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan pembentukan Komite Nasional Pusat baru oleh Presiden diadakan suatu badan yang dinamai Badan Pembaharuan Komite Nasinal Pusat.
(1)
Untuk menyelenggarakan pembentukan Komite Nasional Pusat baru oleh Presiden diadakan suatu badan yang dinamai Badan Pembaharuan Komite Nasinal Pusat.
(2)
Badan Pembaharuan berpusat di Yogyakarta dan mempunyai cabang-cabang pada tiap-tiap keresidenan untuk daerah jawa dan Sumatera dan pada tempat kedudukan Gubenur untuk Borneo dan Maluku, dan untuk daerah Sulawesi dan Sunda Kecil pada tempat menurut pendapat Pusat Badan Pembaharuan.
(3)
Anggota-anggota Pusat Badan Pembaharuan diangkat oleh Presiden dan anggota-anggota cabang Badan Pembaharuan diangkat oleh Residen atau Gubernur yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Cara-cara pemilihan anggota golongan a ditetapkan dengan peraturan yang disusun oleh Pusat Badan Pembaharuan.
(1)
Cara-cara pemilihan anggota golongan a ditetapkan dengan peraturan yang disusun oleh Pusat Badan Pembaharuan.
(2)
Peraturan itu diumumkan dengan segala alat penyiaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menjaga jangan sampai ada pertepatan pemilihan seseorang dan/atau penunjukan oleh partai dan oleh Presiden sebaik-baiknya dilakukan lebih dahulu penetapan anggota golongan a, kemudian penetapan anggota golongan b dan akhirnya penunjukan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 April 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 18 April 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan Pembaharuan Komite Nasional Pusat. Peraturan ini mengatur tentang susunan dan pemilihan anggota Komite Nasional Pusat yang terdiri dari 200 orang yang terbagi dalam 3 golongan: 100 orang dari pemilihan daerah, 60 orang wakil perkumpulan politik, dan 40 orang yang ditunjuk oleh Presiden. Pembagian daerah ditetapkan sebanding dengan banyaknya penduduk berdasarkan cacah jiwa 1930. Komisi-komisi pemilihan dibentuk di tingkat kewedanan (Jawa), keresidenan (Sumatera), dan propinsi (daerah lainnya) untuk menetapkan pemilih. Peraturan ini juga mengatur tentang syarat-syarat perkumpulan politik yang dapat mempunyai wakil, larangan jabatan tertentu untuk menjadi anggota Komite Nasional Pusat, pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua, serta pembentukan Badan Pembaharuan Komite Nasional Pusat. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 April 1946.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…