Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar Yang Telah Berbakti
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:14
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Sistem Pendidikan Nasional
Sub Subsektor
:
Kebijakan & Standar Pendidikan Peserta Didik & Fasilitas
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar yang selama revolusi-nasional menjalankan kewajibannya militer;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1949 No. 32 yang memuat penghargaan terhadap para pelajar tersebut, memuat juga aturan-aturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar itu;
Mengingat
:
1.
keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat, No. 193/MP/50 tentang demobilisasi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI
Pasal 1
Para pelajar dalam Angkatan Perang yang didemobiliseer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan No. 193/MP/50 dikembalikan ke masyarakat menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1949 yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pelajar dalam pasal 1, ayat 1 ialah mereka yang menjadi murid (maha siswa), baik pada Sekolah Pemerintah, maupun pada Sekolah Partikelir pada tahun 1945, 1946, 1947, 1948 atau 1949. Penetapan yang dimaksud dalam ayat 2 bergandengan dengan pasal 3 No. 2.
Pasal 2
Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan diwajibkan menjalankan apa yang tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Lihatlah penjelasan pasal 3, 4, 5 dan 6.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Maka menjalankan berbakti harus ditetapkan buat tiap-tiap pelajar sendiri-sendiri. Masa berbakti mungkin terputus-putus, sebab antara 2 masa berbakti atau lebih mungkin ada masa selama mana seorang pelajar tidak menjalankan tugas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
ABU HANAFIAH
Diumumkan pada tanggal 15 Juli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO
Penjelasan Umum
Sedangkan untuk mendapat tenaga kader guna membantu Pemerintah dalam pada perjoangan sekarang ini cukup mengadakan peraturan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1949 tentang kewajiban berbakti yang terbatas pada pemuda pelajar yang dalam tahun 1947, 1948 dan 1949 menjadi murid pada sekolah-sekolah yang dimaksud dalam peraturan tadi, maka guna memberi penghargaan kepada para patriot yang telah berbakti dalam pada perjoangan selama revolusi Nasional yang sekarang masih terus berlaku, harus diadakan peraturan yang lebih luas, yang meliputi semua patriot yang berjasa dalam pada perjoangan Nasional sejak tanggal 17-8-1945.

Peraturan Pemerintah ini hanya mengenai pemuda pelajar, karena guna golongan ini perlu sekali selekas mungkin diadakan peraturan, karena tiba saatnya mereka meneruskan pelajarannya yang dulu oleh mereka dihentikan untuk ikut serta dalam pada mempertahankan Negara dan Bangsa.

Peraturan tentang penghargaan pemuda yang bukan pemuda pelajar dan penghargaan semua patriot umumnya hendaknya diadakan dalam peraturan tersendiri, karena urusan mengenai golongan itu masuk lingkungan Kementerian lain dari pada Kementerian-kementerian yang disebut dalam peraturan ini.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:

Pasal 1: Yang dimaksud dengan pelajar dalam pasal 1, ayat 1 ialah mereka yang menjadi murid (maha siswa), baik pada Sekolah Pemerintah, maupun pada Sekolah Partikelir pada tahun 1945, 1946, 1947, 1948 atau 1949. Penetapan yang dimaksud dalam ayat 2 bergandengan dengan pasal 3 No. 2.

Pasal 2: Lihatlah penjelasan pasal 3, 4, 5 dan 6.

Pasal 3: Maka menjalankan berbakti harus ditetapkan buat tiap-tiap pelajar sendiri-sendiri. Masa berbakti mungkin terputus-putus, sebab antara 2 masa berbakti atau lebih mungkin ada masa selama mana seorang pelajar tidak menjalankan tugas.

Pasal 4: Yang dimaksud dengan kelas-kelas peralihan dalam No.1 ialah kelas-kelas istimewa, sebagai bagian dari sekolah biasa, di kelas mana para pelajar disiapkan untuk lekas dapat mengikuti pelajaran dalam kelas biasa. Yang dimaksud dengan ujian tersendiri dalam No. 2 ialah ujian naik kelas atau ujian penghabisan yang dilangsungkan pada waktu yang tidak sama dengan waktu ujian biasa, sesuai dengan masa persiapan yang diperlukan guna para pelajar perjoangan.

Pasal 5: Kepada para pelajar yang tidak memerlukan beurs maka penghargaan istimewa dapat diganti dengan lain-lain yang bermanfaat baginya umpamanya buku-buku dan sebagainya.

Pasal 6: Ayat 3 Tunjangan yang dimaksud dalam No. 3, dan 4 dapat Liberian kepada semua pelajar, jika dan selama pelajar-pelajar itu menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan memerlukan tunjangan tersebut. Tunjangan yang dimaksud dalam pasal 4 No. 4 Liberian menurut keperluan. Misalnya uang saku buat murid S.M.P. dan buat Maha Siswa tentu tidak sama. Pelajar-pelajar yang orang tuanya mampu tidak diberi tunjangan tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4. Jika orang tuanya tidak mampu tunjangan-tunjangan akan dapat diberikan selama pelajar-pelajar yang bersangkutan bersekolah, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal 11. Ayat 6: Untuk mendapat penghargaan istimewa, maka syarat-syarat dalam pasal 6 ayat 6 harus dipenuhi semua. Pelajar yang telah mendapat penghargaan khusus tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4 dapat diberi beurs untuk membayar uang pemondokan buku-buku dan sebagainya.

Pasal 7, 8 dan 9: Cukup jelas.

Pasal 10: Pembagian biaya antara Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Kementerian Pertahanan adalah sesuai dengan pasal 8 peraturan Pemerintah No. 9/149.

Pasal 11, 12 dan 13: Cukup jelas.

Pasal 14: Sebenarnya peraturan sebagai termuat dalam rancangan ini lebih tepat ditetapkan oleh R.I.S., sebab penghargaan yang dimaksud mengenai semua pemuda pelajar yang berjuang di seluruh daerah Indonesia. Republik Indonesia hendaknya juga dalam hal ini menjadi pelopor. Pasal 14 memungkinkan melanjutkan pemberian sokongan kepada pemuda pelajar yang bersangkutan, sesudah R.I.S. berdiri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…