Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1950
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar yang selama revolusi-nasional menjalankan kewajibannya militer;
b.
bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 1949 No. 32 yang memuat penghargaan terhadap para pelajar tersebut, memuat juga aturan-aturan tentang penempatan kembali dalam masyarakat para pelajar itu;
Mengingat
:
1.
keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat, No. 193/MP/50 tentang demobilisasi;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 32 TAHUN 1949 TENTANG PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELAJAR YANG TELAH BERBAKTI
Pasal 1
Para pelajar dalam Angkatan Perang yang didemobiliseer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan No. 193/MP/50 dikembalikan ke masyarakat menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1949 yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pelajar dalam pasal 1, ayat 1 ialah mereka yang menjadi murid (maha siswa), baik pada Sekolah Pemerintah, maupun pada Sekolah Partikelir pada tahun 1945, 1946, 1947, 1948 atau 1949. Penetapan yang dimaksud dalam ayat 2 bergandengan dengan pasal 3 No. 2.
Pasal 2
Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan diwajibkan menjalankan apa yang tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Lihatlah penjelasan pasal 3, 4, 5 dan 6.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Maka menjalankan berbakti harus ditetapkan buat tiap-tiap pelajar sendiri-sendiri. Masa berbakti mungkin terputus-putus, sebab antara 2 masa berbakti atau lebih mungkin ada masa selama mana seorang pelajar tidak menjalankan tugas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
ABU HANAFIAH
Diumumkan pada tanggal 15 Juli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO
Penjelasan Umum
Sedangkan untuk mendapat tenaga kader guna membantu Pemerintah dalam pada perjoangan sekarang ini cukup mengadakan peraturan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1949 tentang kewajiban berbakti yang terbatas pada pemuda pelajar yang dalam tahun 1947, 1948 dan 1949 menjadi murid pada sekolah-sekolah yang dimaksud dalam peraturan tadi, maka guna memberi penghargaan kepada para patriot yang telah berbakti dalam pada perjoangan selama revolusi Nasional yang sekarang masih terus berlaku, harus diadakan peraturan yang lebih luas, yang meliputi semua patriot yang berjasa dalam pada perjoangan Nasional sejak tanggal 17-8-1945.
Peraturan Pemerintah ini hanya mengenai pemuda pelajar, karena guna golongan ini perlu sekali selekas mungkin diadakan peraturan, karena tiba saatnya mereka meneruskan pelajarannya yang dulu oleh mereka dihentikan untuk ikut serta dalam pada mempertahankan Negara dan Bangsa.
Peraturan tentang penghargaan pemuda yang bukan pemuda pelajar dan penghargaan semua patriot umumnya hendaknya diadakan dalam peraturan tersendiri, karena urusan mengenai golongan itu masuk lingkungan Kementerian lain dari pada Kementerian-kementerian yang disebut dalam peraturan ini.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1: Yang dimaksud dengan pelajar dalam pasal 1, ayat 1 ialah mereka yang menjadi murid (maha siswa), baik pada Sekolah Pemerintah, maupun pada Sekolah Partikelir pada tahun 1945, 1946, 1947, 1948 atau 1949. Penetapan yang dimaksud dalam ayat 2 bergandengan dengan pasal 3 No. 2.
Pasal 2: Lihatlah penjelasan pasal 3, 4, 5 dan 6.
Pasal 3: Maka menjalankan berbakti harus ditetapkan buat tiap-tiap pelajar sendiri-sendiri. Masa berbakti mungkin terputus-putus, sebab antara 2 masa berbakti atau lebih mungkin ada masa selama mana seorang pelajar tidak menjalankan tugas.
Pasal 4: Yang dimaksud dengan kelas-kelas peralihan dalam No.1 ialah kelas-kelas istimewa, sebagai bagian dari sekolah biasa, di kelas mana para pelajar disiapkan untuk lekas dapat mengikuti pelajaran dalam kelas biasa. Yang dimaksud dengan ujian tersendiri dalam No. 2 ialah ujian naik kelas atau ujian penghabisan yang dilangsungkan pada waktu yang tidak sama dengan waktu ujian biasa, sesuai dengan masa persiapan yang diperlukan guna para pelajar perjoangan.
Pasal 5: Kepada para pelajar yang tidak memerlukan beurs maka penghargaan istimewa dapat diganti dengan lain-lain yang bermanfaat baginya umpamanya buku-buku dan sebagainya.
Pasal 6: Ayat 3 Tunjangan yang dimaksud dalam No. 3, dan 4 dapat Liberian kepada semua pelajar, jika dan selama pelajar-pelajar itu menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan memerlukan tunjangan tersebut. Tunjangan yang dimaksud dalam pasal 4 No. 4 Liberian menurut keperluan. Misalnya uang saku buat murid S.M.P. dan buat Maha Siswa tentu tidak sama. Pelajar-pelajar yang orang tuanya mampu tidak diberi tunjangan tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4. Jika orang tuanya tidak mampu tunjangan-tunjangan akan dapat diberikan selama pelajar-pelajar yang bersangkutan bersekolah, kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam pasal 11. Ayat 6: Untuk mendapat penghargaan istimewa, maka syarat-syarat dalam pasal 6 ayat 6 harus dipenuhi semua. Pelajar yang telah mendapat penghargaan khusus tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4 dapat diberi beurs untuk membayar uang pemondokan buku-buku dan sebagainya.
Pasal 7, 8 dan 9: Cukup jelas.
Pasal 10: Pembagian biaya antara Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Kementerian Pertahanan adalah sesuai dengan pasal 8 peraturan Pemerintah No. 9/149.
Pasal 11, 12 dan 13: Cukup jelas.
Pasal 14: Sebenarnya peraturan sebagai termuat dalam rancangan ini lebih tepat ditetapkan oleh R.I.S., sebab penghargaan yang dimaksud mengenai semua pemuda pelajar yang berjuang di seluruh daerah Indonesia. Republik Indonesia hendaknya juga dalam hal ini menjadi pelopor. Pasal 14 memungkinkan melanjutkan pemberian sokongan kepada pemuda pelajar yang bersangkutan, sesudah R.I.S. berdiri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.