Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1947
TENTANG PEMBENTUKAN BADAN EXPLOITASI TAMBANG NEGARA SEBAGAI BADAN PEMERINTAHAN SENTRAL YANG MENGURUS DAN MENGATUR EXPLOITASI PERTAMBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dalam hasil tambang dan selanjutnya untuk kepentingan pertambangan di Negara Republik Indonesia seumumnya, perlu diadakan sebuah badan Pemerintahan Sentral, yang khusus mengurus Exploitasi Pertambangan;
Mengingat
:
1.
Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Peraturaan Pemerintah Nomor 3 tahun 1946, tentang Perusahaan Gula;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1946, tentang Perusahaan Perkebunan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1947, tentang perusahaan perindustrian;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN BADAN EXPLOITASI TAMBANG NEGARA
UmumUMUM
Pasal 1
Untuk dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dalam hasil tambang dan selanjutnya untuk kepentingan Pertambangan di Negara Indonesia seumumnya, maka diadakan sebuah Badan Exploitasi Pertambangan, dengan nama: Badan Exploitasi Tambang Negara (B.E.T.).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Badan Explotasi Tambang Negara, dengan singkat selanjutnya disebut: B.E.T., berkedudukan di Magelang.
Penjelasan: Sebagai tempat kedudukan dipilihnya untuk sementara waktu Magelang, oleh karena disitulah adanya Jawatan Geologi dan Tambang, dengan nama B.E.T. harus ada hubungan yang erat untuk selekasnya dapat bersama mengatasi kesulitan-kesulitan yang B.E.T. akan jumpai.
2.
Ditempat-tempat yang dipandang perlu menurut ketetapan Menteri Kemakmuran, didirikan cabang-cabang B.E.T.
Lapang pekerjaanLAPANG PEKERJAAN
Pasal 3
Dalam pokoknya pekerjaan B.E.T., dibagi atas:
a.
Mengerjakan (mengexploiter) tambang-tambang.
b.
Mengatur produksi.
c.
Mengatur penjualan hasil-hasil tambang.
d.
Mengatur keuangan.
e.
Membuat rencana-rencana.
Penjelasan: Walaupun penyelenggaraan perusahaan-perusahaan tambang-tambang lanjutan Jepang menjadi usaha pertama dari B.E.T., lapangan ini sebanyak mungkin akan diperluas hingga dapat mencukupi seperti tersebut dalam pasal 1. Perlu dicatat, bahwa perkataan mengatur dalam pasal ini sub.(b) sampai dengan(d) mempunyai arti yang longgar dan tidak berarti mengerjakan sendiri.
Pasal 4
Kewajiban B.E.T. adalah:
a.
Mengurus dan mengexploiter tambang-tambang yang dulu diurus oleh Balatentara Jepang atau Badan Jepang.
b.
Membuka dan mengexploiter Tambang baru.
c.
Mendatangkan dan mengusahakan perlengkapan-perlengkapan pertambangan dari Luar Negeri.
d.
Usaha-usaha lainnya yang bersangkutan dengan tambang.
e.
Segala sesuatunya dalam hal tersebut diatas menurut ketetapan dari Kementerian Kemakmuran.
Penjelasan: Untuk menegaskan lapangan pekerjaan sebagai termuat dalam pasal 3, maka disebutkan kewajiban B.E.T. dalam membantu usaha Pemerintah untuk mengadakan pemberesan dalam soal perusahaan-perusahaan tambang lanjutan Jepang. Ayat(b) sampai/dengan(e) cukup jelas.
PimpinanPIMPINAN
Pasal 5
Pimpinan B.E.T. dilakukan oleh suatu Dewan Pimpinan, terdiri atas suatu Ketua, Wakil Ketua, Penulis dan Anggota-anggota (yang menjabat Kepala, Wakil Kepala, dan Kepala Bagian dari B.E.T.).
Penjelasan Pasal:
Ketua, Wakil Ketua, dan kepala-kepala bagian bersama-sama merupakan suatu Dewan pimpinan, yang bertanggung jawab kepada Menteri Kemakmuran, dan bekerja maupun dalam menyelesaikan pekerjaan, atau dalam penyusun rencana-rencana.
Pasal 6
1.
Anggota-anggota Dewan Pimpinan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Kemakmuran.
2.
Urusan pegawai lainnya diatur menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
1.
Hanya Warga Negara Indonesia dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pimpinan.
2.
Pegawai B.E.T. baik pegawai tetap maupun bukan, dilarang berdagang hasil tambang, yang dibawah urusan B.E.T. maupun dengan langsung atau tidak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Gaji anggota Dewan Pimpinan ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini tegaslah kedudukan B.E.T. sebagai badan Pemerintah.
PengawasanPENGAWASAN
Pasal 9
1.
Pengawasan dan bantuan atas B.E.T. dijalankan oleh Badan Pengawasan dan Pembantu (B.P.P.).
2.
B.P.P. terdiri dari beberapa orang anggota sedang seorang dari mereka itu menjalankan pekerjaan sebagai ketua.
3.
Ketua dan lain-lain anggota B.P.P. diangkat dan dihentikan oleh Menteri Kemakmuran yang menetapkan pula honorarium para anggota B.P.P.
4.
B.P.P. atau ahli-ahli yang dikuasakan olehnya berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat baik pada B.E.T. Pusat maupun B.E.T. Cabang.
5.
Bilamana perlu, Menteri Kemakmuran mengadakan B.P.P. Cabang untuk Cabang B.E.T.
6.
B.P.P. Cabang, yang dimaksud dalam pasal ini ayat 5 atau ahli-ahli yang dikuasakan olehnya berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat pada B.E.T. didaerahnya masing-masing.
7.
Aturan lebih lanjut tentang susunan dan kewajiban B.P.P. di Pusat dan Cabang, dengan mengingat apa yang ditentukan dalam pasal ini ayat 3, ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Hak dan kewajiban Badan ini telah dijelaskan dalam ayat(1) sedang susunan seperti tersebut dalam ayat(2) menjamin tujuan badan ini. Anggaran keuangan ditentukan oleh Menteri Kemakmuran, dengan diambilkan dari Keuangan Negara, untuk menjaga tetap sehatnya badan pengawas ini (netral kedudukannya).
KeuanganKEUANGAN
Pasal 10
1.
B.E.T. adalah Badan Hukum dan mulai berlangsung dengan berlakunya peraturan ini.
2.
Keuangan B.E.T. terpisah dari dan tidak dimasukkan dalam Keuangan Negara.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menegaskan sifat B.E.T. sebagai badan Commersieel.
Pasal 11
Modal bekerja B.E.T. terdapat dari:
a.
Modal pertama yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu B.E.T. berdiri.
b.
Kekayaan perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam pasal 15.
c.
Pinjaman dengan mengingat pasal 12.
d.
Penghasilan lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
B.E.T. dengan seizin Menteri Kemakmuran dibolehkan meminjam uang dari pihak yang ditunjukkan atau disetujui oleh Kementerian Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
1.
Hasil keuntungan B.E.T. pada tiap-tiap tahun dibagi seperti berikut:
a.
60% untuk Negara.
b.
20% untuk Cadangan-cadangan.
c.
10% untuk Cadangan istimewa.
d.
10% untuk Cadangan keselamatan hidup para pegawai itu, misalnya sebagai: Tunjangan sakit, tunjangan istirahat dan keperluan sosial lain-lainnya.
2.
Pimpinan berhak memajukan usul-usul kepada Pemerintah tentang cara mempergunakan bagian keuntungan, yang dimaksudkan dalam pasal ini ayat(1) sub(a).
3.
Apabila cadangan yang dimaksudkan dalam pasal ini ayat(1) sub(a) dan sub(c) telah tercapai jumlah masing-masing oleh Dewan Pimpinan telah dipandang mencukupi keperluan B.E.T., maka bagian dari keuntungan dan keuntungannya bersih yang mestinya terbentuk kedua maksud tersebut seanteronya dipergunakan untuk Negara.
4.
Jikalau B.E.T. mendeerita kerugian, yang tidak dapat ditutup dengan cadangan yang telah ada, maka kerugian itu jika perlu ditutup oleh Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Dalam pasal ini terlihatlah Pemerintah dan pegawai bersama-sama memikul pertanggungan jawab atas untung ruginya badan ini.
Pasal 14
Aturan lebih lanjut tentang hal menjalankan pekerjaan keuangan B.E.T. ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Lain-lainLAIN-LAIN
Pasal 15
Dalam waktu satu bulan terhitung mulai hari berlakunya Peraturan ini, yang bertanggung jawab atas perusahaan tambang, yang dulu diurus oleh Balatentara Jepang, atau Badan Jepang, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 sub(a) diwajibkan menyerahkan urusan dan segala harta benda perusahaan tersebut kepada B.E.T.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ancaman HukumanANCAMAN HUKUMAN
Pasal 16
1.
Barang siapa dengan sengaja:
a.
Merintangi atau mengganggu penyerahan yang dimaksudkan dalam pasal 15.
b.
Tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam pasal 15, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
2.
Peraturan tersebut dalam pasal ini ayat(1) dianggap sebagai kejahatan.
3.
Terhadap Badan Hukum, yang dituntut dan dihukum ialah mereka yang bertanggung jawab dalam Badan Hukum itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Lain-lainLAIN-LAIN
Pasal 17
Peraturan ini disebut: "Peraturan Badan Exploitasi Tambang Negara 1947" dan mulai berlaku sejak diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI KEMAKMURAN,
ttd.
A.K. GANI.
Diumumkan pada tanggal 29 Mei 1947.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk membentuk Badan Exploitasi Tambang Negara (B.E.T.) sebagai badan pemerintahan sentral yang mengurus dan mengatur exploitasi pertambangan di Negara Republik Indonesia. Pembentukan B.E.T. dilakukan melalui tiga tingkat tindakan terhadap perusahaan-perusahaan lanjutan Jepang: (1) tindakan pertama berupa pengawasan oleh Kementerian Kemakmuran; (2) tindakan tingkat kedua yang lebih tegas dengan sikap aktif menyelenggarakan perusahaan-perusahaan; (3) tindakan tingkat ketiga menuju kesempurnaan dengan sentralisasi perusahaan tambang.
Kedudukan B.E.T. untuk sementara waktu di Magelang karena disitulah adanya Jawatan Geologi dan Tambang. Pekerjaan B.E.T. dibagi atas mengerjakan tambang-tambang, mengatur produksi, mengatur penjualan hasil-hasil tambang, mengatur keuangan, dan membuat rencana-rencana. Keuangan B.E.T. dipisahkan dari keuangan Negara atas alasan: (1) jika keuangan diurus dengan anggaran keuangan Negara, azas dan sifat "Commersieel" yang tetap melekat pada usaha B.E.T. akan hilang; (2) tata usaha anggaran keuangan Negara menyesatkan berputarnya modal usaha yang cepat beredarnya; (3) dalam praktik tata-usaha keuangan Negara, sering-sering pengeluaran yang besar jumlahnya dipandang tidak menghemat.
Badan Pengawas dan Pembantu (B.P.P.) dibentuk untuk menghilangkan anasir-anasir yang merugikan dari sentralisasi dan berkewajiban mencari dan memberi petunjuk tentang kemungkinan menyempurnakan usaha B.E.T. kepada Pusatnya dan Kementerian Kemakmuran.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1947 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1947/No. terkait
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.