Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1948
TENTANG KANTOR URUSAN PEGAWAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan suatu kantor yang mengurus segala sesuatu yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri dan mengawasi, supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat;
b.
bahwa pimpinan kantor itu langsung dibawah dan bertanggung jawab Perdana Menteri;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KANTOR URUSAN PEGAWAI NEGERI
Pasal 1
Untuk mengurus segala sesuatu yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri dan mengawasi, supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat, didirikan suatu kantor Urusan Pegawai Negeri, yang berkedudukan di ibu kota pemerintahan dan dipimpin seorang Kepala.
Penjelasan Pasal:
Pemerintah memandang perlu diadakan sebuah Kantor Urusan Pegawai yang berdiri sendiri, lepas dari salah satu Kementerian Negara yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kedudukan sedemikian itu dipandang berguna untuk menjamin pemandangan dan keputusan yang netral dan objektif.
Pasal 2
(1)
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri diangkat dan diperhentikan oleh presiden atas usul Perdana Menteri.
(2)
Kepala Kantor tersebut adalah langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Adalah sebaiknya apabila pertanggungan jawab dari Kepala K.U.P. itu diserahkan kepada Perdana Menteri sebagai penjelmaan dasar yang ada pada pasal 1 itu. selanjutnya Perdana Menterilah yang akan bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat mengenai politik umum dalam urusan pegawai. Perdana Menteri mungkin memegang juga salah satu kementerian Negara, akan tetapi hal ini tidak perlu dipandang bertentangan dengan azas pasal 1, oleh karena kedudukan sebagai Perdana Menteri cukup sudah merupakan jaminan, bahwa tidak ada perwakilan dari salah satu kementerian Negara secara merangkap kebetulan dipegangnya. Koordinasi pekerjaan antara beberapa Menteri yang berkepentingan tentang hal-hal mengenai peraturan Gaji dan Kedudukan pegawai Negeri dengan jalan itu pula mudah didapatnya. sesuai dengan pendirian tadi, maka Perdana Menteri mengusulkan kepada presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala K.U.P.
Pasal 3
(1)
Selain hal-hal yang diserahkan kepadanya dalam peraturan-peraturan lain, Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri berkewajiban mengamat-amati supaya peraturan-peraturan yang mengenai kedudukan dan Gaji pegawai Negeri dijalankan dengan sebaik-baiknya.
(2)
Untuk maksud itu Kepala Kantor tersebut memberikan petunjuk-petunjuk dan kalau perlu mengadakan tindakan korektip, selanjutnya mengusulkan kepada Pemerintah perubahan atau penambahan peraturan-peraturan termaksud diatas.
(3)
Jika dipandangnya perlu atau berdasarkan usul-usul yang diterimanya, Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri dapat mengusulkan kepada yang berwajib untuk mengadakan peraturan yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
(1) Dalam peraturan gaji pegawai yang sedang diselesaikan berbagai kekuasaan diserahkan kepada kepala K.U.P. dengan maksud supaya K.U.P. selain mengawasi juga menyelenggarakan koordinasi atas tiap tindakan yang menyimpang dari pokok-pokok peraturan gaji pegawai tersebut. (2) dan (3) Ayat ini perlu diadakan untuk membuka kesempatan mengadakan perubahan-perubahan didalam peraturan gaji dan kedudukan pegawai Negeri atau penambahan peraturan-peraturan baru dikemudian hari untuk mencapai kesempurnaan. perlu kiranya diterangkan disini bahwa jika suatu perubahan atau suatu peraturan baru akan memakan perongkosan yang tidak dapat dibiayai anggaran keuangan Negara, maka perubahan dan peraturan baru itu harus pula mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 4
Jika ada perselisihan Faham dalam hal menafsirkan atau menjalankan sesuatu peraturan antara Menteri dan Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri, maka hal itu diputuskan oleh Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menjamin supaya koordinasi dapat dilaksanakan, maka tiap-tiap penetapan peraturan, yang khusus mengenai pegawai, yang tidak atau belum diatur dengan peraturan lain, harus dimintakan persetujuan lebih dahulu dari Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri harus mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan untuk menjalankan kewajibannya.
(2)
Dalam hal ini kalau perlu ia dibolehkan meminta bantuan dari masing-masing Kementerian, Jawatan dan Perusahaan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri berhak:
a.
meminta kepada semua pegawai, baik sipil maupun militer, keterangan yang diperlukan untuk melakukan kewajibannya;
b.
meminta pengiriman laporan-laporan dari Kementerian-kementerian, Jawatan-jawatan dan Perusahaan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri diwajibkan memberikan laporan tahunan kepada Perdana Menteri tentang pekerjaan yang telah dilakukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di jogjakarta pada tanggal 30 Mei 1948.
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Pada tanggal 31 Mei 1948.
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Keuangan,
A. A. MARAMIS.
Penjelasan Umum
Pemerintah memandang perlu diadakan sebuah Kantor Urusan Pegawai yang berdiri sendiri, lepas dari salah satu Kementerian Negara yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kedudukan sedemikian itu dipandang berguna untuk menjamin pemandangan dan keputusan yang netral dan objektif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.