Struktur & OrganisasiPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948
TENTANG KOMOSARIAT SUMATRA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatra perlu ditetapkan tugas dan kewajiban Komisariat pemerintahan di Sumatra;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KOMISARIAT PEMERINTAH PUSAT DI SUMATRA
Pasal 1
(1)
Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari tiga Komisaris Negara.
(2)
Pada Komisariat itu diadakan Sekretariat, yang pemimpinnya diangkat oleh Presiden.
Pasal 2
Tugas kewajiban Komisariat ialah:
a.
Mengumpulkan bahan-bahan untuk pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi kebawah;
b.
Meninjau semua pekerjaan yang hingga sekarang dijalankan oleh Gubernur Sumatra dan memajukan usul-usul kepada pemerintah untuk menentukan bagian-bagian pekerjaan tersebut yang dapat ditetapkan sebagai urusan-urusan Rumah Tangga Daerah Otonoom;
c.
Menyelidiki dan jika perlu mengusulkan perbaikan batas-batas Daerah Kabupaten sekarang;
d.
Merencanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor Daerah Otonoom tersebut a;
e.
Mengerjakan usaha lain-lain yang berhubungan dengan persiapan pembentukan Daerah-daerah Otonoom tersebut.
Pasal 3
Komisariat tersebut diwajibkan dalam tempo tiga bulan melaporkan hasil pekerjaannya tersebut dalam pasal 2 kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 4
(1)
Selain dari pada kewajiban tersebut dalam pasal 2 Komisariat menjalankan pekerjaan guna pemerintah pusat atas petunjuk-petunjuk Dewan Menteri atau Menteri.
(2)
Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Menteri atau kepada Menteri yang bersangkutan atas segala hal yang diurusnya.
Pasal 5
Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat, yang selanjutnya akan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Propinsi Sumatra Utara, Propinsi Sumatra Tengah dan Propinsi Sumatra Selatan.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 29 Mei 1948.
Diumumkan Pada tanggal 29 Mei 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Dalam Negeri,
SOEKIMAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 ini mengatur tentang Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra. Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatra. Komisariat yang dibentuk terdiri dari tiga Komisaris Negara dengan Sekretariat yang pemimpinnya diangkat oleh Presiden. Tugas kewajiban Komisariat meliputi: mengumpulkan bahan-bahan untuk pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi kebawah, meninjau pekerjaan Gubernur Sumatra dan mengusulkan urusan Rumah Tangga Daerah Otonoom, menyelidiki dan mengusulkan perbaikan batas-batas Daerah Kabupaten, merencanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor Daerah Otonoom, dan mengerjakan usaha lain yang berhubungan dengan persiapan pembentukan Daerah-daerah Otonoom. Komisariat diwajibkan melaporkan hasil pekerjaannya dalam tempo tiga bulan kepada Pemerintah Pusat. Selain tugas tersebut, Komisariat juga menjalankan pekerjaan untuk pemerintah pusat atas petunjuk Dewan Menteri atau Menteri dan bertanggung jawab kepada mereka. Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat yang selanjutnya akan diserahkan kepada tiga propinsi: Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 29 Mei 1948 di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.