Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948
TENTANG KOMOSARIAT SUMATRA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatra perlu ditetapkan tugas dan kewajiban Komisariat pemerintahan di Sumatra;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KOMISARIAT PEMERINTAH PUSAT DI SUMATRA
Pasal 1
(1)
Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari tiga Komisaris Negara.
(2)
Pada Komisariat itu diadakan Sekretariat, yang pemimpinnya diangkat oleh Presiden.
Pasal 2
Tugas kewajiban Komisariat ialah:
a.
Mengumpulkan bahan-bahan untuk pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi kebawah;
b.
Meninjau semua pekerjaan yang hingga sekarang dijalankan oleh Gubernur Sumatra dan memajukan usul-usul kepada pemerintah untuk menentukan bagian-bagian pekerjaan tersebut yang dapat ditetapkan sebagai urusan-urusan Rumah Tangga Daerah Otonoom;
c.
Menyelidiki dan jika perlu mengusulkan perbaikan batas-batas Daerah Kabupaten sekarang;
d.
Merencanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor Daerah Otonoom tersebut a;
e.
Mengerjakan usaha lain-lain yang berhubungan dengan persiapan pembentukan Daerah-daerah Otonoom tersebut.
Pasal 3
Komisariat tersebut diwajibkan dalam tempo tiga bulan melaporkan hasil pekerjaannya tersebut dalam pasal 2 kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 4
(1)
Selain dari pada kewajiban tersebut dalam pasal 2 Komisariat menjalankan pekerjaan guna pemerintah pusat atas petunjuk-petunjuk Dewan Menteri atau Menteri.
(2)
Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Menteri atau kepada Menteri yang bersangkutan atas segala hal yang diurusnya.
Pasal 5
Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat, yang selanjutnya akan menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Propinsi Sumatra Utara, Propinsi Sumatra Tengah dan Propinsi Sumatra Selatan.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 29 Mei 1948.
Diumumkan Pada tanggal 29 Mei 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Dalam Negeri,
SOEKIMAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1948 ini mengatur tentang Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatra. Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 tentang pemerintahan Sumatra. Komisariat yang dibentuk terdiri dari tiga Komisaris Negara dengan Sekretariat yang pemimpinnya diangkat oleh Presiden. Tugas kewajiban Komisariat meliputi: mengumpulkan bahan-bahan untuk pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi kebawah, meninjau pekerjaan Gubernur Sumatra dan mengusulkan urusan Rumah Tangga Daerah Otonoom, menyelidiki dan mengusulkan perbaikan batas-batas Daerah Kabupaten, merencanakan susunan pegawai bagi kantor-kantor Daerah Otonoom, dan mengerjakan usaha lain yang berhubungan dengan persiapan pembentukan Daerah-daerah Otonoom. Komisariat diwajibkan melaporkan hasil pekerjaannya dalam tempo tiga bulan kepada Pemerintah Pusat. Selain tugas tersebut, Komisariat juga menjalankan pekerjaan untuk pemerintah pusat atas petunjuk Dewan Menteri atau Menteri dan bertanggung jawab kepada mereka. Pekerjaan Gubernur Sumatra dijalankan oleh Komisariat yang selanjutnya akan diserahkan kepada tiga propinsi: Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 29 Mei 1948 di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.