PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1947 Tentang Menetapkan Tarif Bea Keluar
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan yang sama untuk pulau-pulau dari daerah Republik Indonesia yang di zaman pemerintahan Jepang merupakan bagian yang berdiri sendiri
b.
bahwa peraturan ini menghendaki penyelesaian yang tepat, sehingga perlu ditetapkan dulu dengan Peraturan Pemerintah mendahului penetapan dengan Undang-undang
Mengingat
:
1.
Pasal 22 Undang-undang dasarNegara Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Membatalkan Osamu Seirei No.46 tahun 1943 dan Osamu Seirei No.16 tahun
menetapkan
:
Membatalkan Osamu Seirei No.46 tahun 1943 dan Osamu Seirei No.16 tahun
menetapkan
:
II. Menetapkan aturan seperti berikut
ii. menetapkan aturan seperti berikut
:
PERATURANTENTANGBEAMASUKDANBEAKELUAR. Pasal
menetapkan
:
Aturan-aturan yang ada dalam Indische Tariefwet(Staatsblad 1873 No. 35 dan perobahan-perobahan serta penambahan-penambahannya semenjak itu) dan aturan-aturan yang diadakan berdasar atas wet itu tetep berlaku dengan perobahan-perobahan yang tersebut dalam pasal-pasal berikut. Pasal
menetapkan
:
Tarip bea keluar yang dimaksudkan dalam pasal 5(Biylage B), 5 dan 9 Indische Tariefwet dirobah seperti berikut
menetapkan
:
Untuk barang-barang yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.24 tahun 1946 dan untuk kapas, cengkeh, menyan, sayuran dan buah-buahan dipungut 30% dari harganya
menetapkan
:
Untuk barang-barang yang lain termasuk juga yang tidak disebut dalam pasal-pasal Indische Tariefwet yang disebut diatas dipungut 15% dari harganya. Pasal
menetapkan
:
Jikalau dipandang perlu untuk kepentingan Negara yang lebih tinggi Menteri Keuangan berkuasa memberi pembebasan dari pembayaran bea baik sebagian maupun semuanya. Pasal
menetapkan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
menetapkan
:
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Januari
menetapkan
:
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SAFROEDINPRAWIRANEGARA. Diumumkan Sekretaris Negara,
UMUM. Dengan persediaan hasil Indonesia yang sangat dibutuhkan oleh pasar internasional, Pemerintah bermaksud mengadakan pertukaran barang dengan Luar Negri untuk mendapat barang-barang import yang sangat dibutuhkan olehRakyat danNegara kita. Guna mencapai itu maka perlu diadakan tarip bea yang murah. Bea keluar yang di Jawa/Madura semua200% dari harga barang-barang sekarang menjadi 30% dan 15%. Dengan demikian sekarang berlaku tarip ini buat semua daerah dimana Republik kita menjalankan pemerintahannya. Agar supaya hasil Negara kita tidak sembarangan di-eksport, sedang sebagai penukarannya tidak ada import barang-barang yang berguna untuk Rakyat dan Negara, seperti terjadi dalam bulan-bulan yang lalu, telah diadakan peraturan Dewan PertahananNegaraNo. 24 tahun 1946 Penurunan tarip export ini dapat dipandang gandengannya (complement) dari tindakan itu. Terhadap bea import di Jawa tetap berlaku peraturan yang lama oleh karena menurut pengalaman sudah cukup ringan. Mahalnya harga barang-barang import dipasar Dalam Negri pada masa ini bukan akibat dari tarip bea masuk, akan tetapi karena kurangnya barang sebagai akibat perang Dunia. Di Sumatera yang sekarang belum mempunyai peraturan dari Pemerintah Pusat dengan ini berlaku juga aturan yang sama dengan di Jawa dan Madura. II.PENJELASANPASALDEMIPASAL. Pasal
menetapkan
:
Dengan pasal ini menjadi berlaku satu aturan buat Jawa dan Sumatera. Tentang bea masuk bukan saja peraturan-peraturan dari Indische Tariefwet yang berlaku, melainkan pula taripnya bea. Tarip ini dalam garis besarnya dapat dibagi atas 3 golongan
menetapkan
:
Tarip sebesar 6% dari harganya untuk mesin-mesin alat-alat perindusterian dan bahan-bahan hasil perusahaan (halffabrikaten)
menetapkan
:
Tarip dari 12% dari harganya untuk barang keperluan biasa (eindproducten)
menetapkan
:
Tarip dari 2o% dari harganya untukbarang-barang yangbersifat kemewahan. Selanjutnya perlu diterangkan bahwa disamping barang-barang yang dibebaskan dari bea menurut tarip ini, untuk barang-barang yang dikenakan bea ada terkecualinya, bergantung kepada tujuan keperluan barang-barang itu. Pasal
tentang bea keluar dari indische tariefwet hanya peraturan-peraturannya (formaliteiten dll.) yang berlaku. taripnya dirobah seperti berikut
:
Yang dikenakan bea keluar sebesar 3o% dari harganyaialah
menetapkan
:
gula
menetapkan
:
minyak sereh
menetapkan
:
kulit-kina
menetapkan
:
minyak akar Wangi
menetapkan
:
karet
menetapkan
:
lada
menetapkan
:
teh
menetapkan
:
gambir
menetapkan
:
kopi
menetapkan
:
terpentin 、 Agave
menetapkan
:
kayu jati dan teak hasil dari kelapa
menetapkan
:
damar termasuk pula
menetapkan
:
kapok mata kucing
menetapkan
:
biji kapok
menetapkan
:
jelitung
menetapkan
:
biji soklat
menetapkan
:
gutta-percha
menetapkan
:
minyak kelapa sawit
menetapkan
:
segala hasil tambang
menetapkan
:
tembakau daunan minyak
menetapkan
:
beras
menetapkan
:
batu bara
menetapkan
:
jagung
menetapkan
:
timah
menetapkan
:
kedele
menetapkan
:
semen
menetapkan
:
tapioka
menetapkan
:
kapas
menetapkan
:
gaplek
menetapkan
:
cengkeh
menetapkan
:
gula jawa (termasuk
menetapkan
:
menyan juga gula aren dan
menetapkan
:
sajuran gula semacam itu)
menetapkan
:
buah-buahan Yang dikenakan bea sebesar 15% dari harganya ialah barang-barang lain yang tidak termasuk dalam daftar diatas. PEMBEBASAN. Pembebasan yang dicantumkan dalam pasal ini dimaksudkan guna memperluas kemungkinan pembebasan dari pembayaran bea masuk; dalam hal-hal yang belum diatur dalam Indische Tariefwet dan menurut pertimbangan Pemerintah dianggap perlu diberikan. Tentang pembebasan dari pembayaran bea keluar maka pasal ini adalah satu-satunya yang secara umum. Pembebasan pembayaran ini oleh Menteri Keuangan hanya akan diperbolehkan dalam hal-hal yang terang sekali jauh lebih penting dari pada Kepentingan Keuangan, misalnya jika KeselamatanNegara betul-betul menghendaki pembebasan itu
BAB I
PERATURANTENTANGBEAMASUKDANBEAKELUAR
Pasal 1
Aturan-aturan yang ada dalam Indische Tariefwet(Staatsblad 1873 No. 35 dan perobahan-perobahan serta penambahan-penambahannya semenjak itu) dan aturan-aturan yang diadakan berdasar atas wet itu tetep berlaku dengan perobahan-perobahan yang tersebut dalam pasal-pasal berikut
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERATURANTENTANGBEAMASUKDANBEAKELUAR
Pasal 2
Tarip bea keluar yang dimaksudkan dalam pasal 5(Biylage B), 5 dan 9 Indische Tariefwet dirobah seperti berikut
a
Untuk barang-barang yang dimaksudkan dalam pasal 1 Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.24 tahun 1946 dan untuk kapas, cengkeh, menyan, sayuran dan buah-buahan dipungut 30% dari harganya
Penjelasan: Cukup jelas.
b
Untuk barang-barang yang lain termasuk juga yang tidak disebut dalam pasal-pasal Indische Tariefwet yang disebut diatas dipungut 15% dari harganya
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERATURANTENTANGBEAMASUKDANBEAKELUAR
Pasal 3
Jikalau dipandang perlu untuk kepentingan Negara yang lebih tinggi Menteri Keuangan berkuasa memberi pembebasan dari pembayaran bea baik sebagian maupun semuanya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BERKUASA MEMBERI PEMBEBASAN DARI PEMBAYARAN BEA BAIK SEBAGIAN MAUPUN SEMUANYA
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1947
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Januari 1947. PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SAFROEDINPRAWIRANEGARA. Diumumkan Sekretaris Negara, a. G.PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Dengan persediaan hasil Indonesia yang sangat dibutuhkan oleh pasar internasional, Pemerintah bermaksud mengadakan pertukaran barang dengan Luar Negri untuk mendapat barang-barang import yang sangat dibutuhkan olehRakyat danNegara kita. Guna mencapai itu maka perlu diadakan tarip bea yang murah. Bea keluar yang di Jawa/Madura semua200% dari harga barang-barang sekarang menjadi 30% dan 15%. Dengan demikian sekarang berlaku tarip ini buat semua daerah dimana Republik kita menjalankan pemerintahannya. Agar supaya hasil Negara kita tidak sembarangan di-eksport, sedang sebagai penukarannya tidak ada import barang-barang yang berguna untuk Rakyat dan Negara, seperti terjadi dalam bulan-bulan yang lalu, telah diadakan peraturan Dewan PertahananNegaraNo. 24 tahun 1946 Penurunan tarip export ini dapat dipandang gandengannya (complement) dari tindakan itu. Terhadap bea import di Jawa tetap berlaku peraturan yang lama oleh karena menurut pengalaman sudah cukup ringan. Mahalnya harga barang-barang import dipasar Dalam Negri pada masa ini bukan akibat dari tarip bea masuk, akan tetapi karena kurangnya barang sebagai akibat perang Dunia. Di Sumatera yang sekarang belum mempunyai peraturan dari Pemerintah Pusat dengan ini berlaku juga aturan yang sama dengan di Jawa dan Madura. II.PENJELASANPASALDEMIPASAL. Pasal 1. Dengan pasal ini menjadi berlaku satu aturan buat Jawa dan Sumatera. Tentang bea masuk bukan saja peraturan-peraturan dari Indische Tariefwet yang berlaku, melainkan pula taripnya bea. Tarip ini dalam garis besarnya dapat dibagi atas 3 golongan: a. Tarip sebesar 6% dari harganya untuk mesin-mesin alat-alat perindusterian dan bahan-bahan hasil perusahaan (halffabrikaten). b. Tarip dari 12% dari harganya untuk barang keperluan biasa (eindproducten). c. Tarip dari 2o% dari harganya untukbarang-barang yangbersifat kemewahan. Selanjutnya perlu diterangkan bahwa disamping barang-barang yang dibebaskan dari bea menurut tarip ini, untuk barang-barang yang dikenakan bea ada terkecualinya, bergantung kepada tujuan keperluan barang-barang itu. Pasal 2. Tentang bea keluar dari Indische Tariefwet hanya peraturan-peraturannya (formaliteiten dll.) yang berlaku. Taripnya dirobah seperti berikut: Yang dikenakan bea keluar sebesar 3o% dari harganyaialah: 1. gula 19. minyak sereh 2. kulit-kina 20. minyak akar Wangi 3. karet 21. lada 4. teh 22. gambir 5. kopi 23. terpentin - 、 Agave 24. kayu jati dan teak hasil dari kelapa 25. damar termasuk pula 8. kapok mata kucing 9. biji kapok 26. jelitung 10. biji soklat 27. gutta-percha 11. minyak kelapa sawit 28. segala hasil tambang 12. tembakau daunan minyak 13. beras 29. batu bara 14. jagung 30. timah 15. kedele 31. semen 16. tapioka 32. kapas 17. gaplek 33. cengkeh 18. gula jawa (termasuk 34. menyan juga gula aren dan 35. sajuran gula semacam itu) 36. buah-buahan Yang dikenakan bea sebesar 15% dari harganya ialah barang-barang lain yang tidak termasuk dalam daftar diatas. PEMBEBASAN. Pembebasan yang dicantumkan dalam pasal ini dimaksudkan guna memperluas kemungkinan pembebasan dari pembayaran bea masuk; dalam hal-hal yang belum diatur dalam Indische Tariefwet dan menurut pertimbangan Pemerintah dianggap perlu diberikan. Tentang pembebasan dari pembayaran bea keluar maka pasal ini adalah satu-satunya yang secara umum. Pembebasan pembayaran ini oleh Menteri Keuangan hanya akan diperbolehkan dalam hal-hal yang terang sekali jauh lebih penting dari pada Kepentingan Keuangan, misalnya jika KeselamatanNegara betul-betul menghendaki pembebasan itu
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.