Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2011
TENTANG PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan moda transportasi kereta api khususnya untuk melayani angkutan penumpang ke Bandar Udara Soekarno-Hatta melalui Kota Tangerang dan penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi melalui Jalur Lingkar (Circular Line), diperlukan upaya pengembangan infrastruktur kereta api;
b.
bahwa pengembangan infrastruktur kereta api sebagaimana dimaksud huruf a, telah mendesak untuk dilaksanakan, sehingga perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan infrastruktur kereta api tersebut;
c.
bahwa untuk mengembangkan infrastruktur kereta api sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut, perlu menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan:
a.
prasarana dan sarana perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta via Kota Tangerang;
b.
prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar (Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
(2)
Penugasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a.
pembangunan prasarana perkeretaapian;
b.
pengoperasian prasarana perkeretaapian;
c.
perawatan prasarana perkeretaapian;
d.
pengusahaan prasarana kereta api.
(3)
Penugasan penyelenggaraan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a.
pengadaan sarana perkeretaapian;
b.
pengoperasian sarana perkeretaapian;
c.
perawatan sarana perkeretaapian;
d.
pengusahaan sarana kereta api.
(4)
Penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta disain dan spesifikasi teknis yang disetujui Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyusun Rencana Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian yang meliputi:
a.
dokumen teknis;
b.
dokumen finansial;
c.
dokumen hukum.
(2)
Rencana Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN PENUGASAN
Pasal 3
(1)
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
(2)
Dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api Indonesia (Persero):
a.
bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat; dan
c.
dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Banten.
(3)
Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, atau Gubernur Banten sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pendanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan biaya pengadaan lahan yang diperlukan, bersumber dari dan diusahakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah dan pemerintah daerah terkait, sesuai dengan kewenangan masing-masing memberi dukungan untuk peningkatan kapasitas jalur kereta api, berupa:
a.
pembangunan perlintasan tidak sebidang;
b.
penataan area sekitar stasiun;
c.
koordinasi antar moda;
d.
penetapan peraturan tata ruang dan tata guna lahan untuk pengembangan stasiun yang telah ada dan baru; dan
e.
akses ke stasiun dan pengembangan lainnya.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam nota kesepahaman antara Pemerintah, pemerintah daerah terkait dan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 6
(1)
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh:
a.
Menteri Badan Usaha Milik Negara terhadap penyelenggaraan korporasi; dan
b.
Menteri Perhubungan terhadap penyelenggaraan teknis prasarana dan sarana perkeretaapian.
(2)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 114
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka peningkatan pelayanan moda transportasi kereta api khususnya untuk melayani angkutan penumpang ke Bandar Udara Soekarno-Hatta melalui Kota Tangerang dan penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi melalui Jalur Lingkar (Circular Line). Pengembangan infrastruktur kereta api ini telah mendesak untuk dilaksanakan, sehingga perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan infrastruktur kereta api tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) ditugaskan untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi. Pendanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian serta biaya pengadaan lahan yang diperlukan bersumber dari dan diusahakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan tidak bersumber dari APBN dan APBD terkait.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.