Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:90
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011

1. Untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan perubahan, perkembangan situasi, dan kondisi lingkungan strategis, perlu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang sangat luas. Untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja sama dan koordinasi Intelijen Negara dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. Dengan Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca selengkapnya
mencabut

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012
TENTANG
BADAN INTELIJEN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Intelijen Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 1
(1)
Badan Intelijen Negara, selanjutnya disingkat BIN, merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.
(2)
BIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
BIN dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
BIN menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BIN menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN mempunyai tugas:
a.
melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
b.
menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
c.
melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
d.
membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
e.
memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
f.
mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara;
g.
memadukan produk Intelijen;
h.
melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;
i.
mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional; dan
j.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang:
a.
menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
b.
meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
c.
melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain;
d.
melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
membentuk satuan tugas;
f.
mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
g.
mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
h.
menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
i.
menetapkan klasifikasi Rahasia Intelijen; dan
j.
membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 5
BIN terdiri atas:
a.
Kepala BIN;
b.
Wakil Kepala BIN;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
e.
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
f.
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g.
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
h.
Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
i.
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
j.
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
k.
Inspektorat Utama;
l.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
m.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
n.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
o.
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
p.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
q.
Pusat; dan
r.
Badan Intelijen Negara di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala BIN
Pasal 6
Kepala BIN merupakan pimpinan BIN untuk menyelenggarakan fungsi dan tugas BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wakil Kepala BIN
Pasal 7
(1)
Wakil Kepala BIN merupakan unsur pimpinan, mempunyai tugas membantu Kepala BIN.
(2)
Wakil Kepala BIN bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasal 8
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BIN;
b.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum di lingkungan BIN;
c.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program kegiatan di lingkungan BIN;
d.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN;
e.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, serta kerja sama;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, selanjutnya disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen luar negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
b.
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
c.
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
d.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen luar negeri;
e.
pelaksanaan kerja sama Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
f.
penyusunan laporan Intelijen luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, selanjutnya disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen dalam negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Deputi II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
b.
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
c.
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri;
d.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen dalam negeri; dan
e.
penyusunan laporan Intelijen dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kontra Intelijen
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Kontra Intelijen, selanjutnya disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
b.
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
c.
pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pihak luar;
d.
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen;
f.
pembuatan rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing;
g.
penyiapan pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan;
h.
pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi kontra Intelijen dengan lembaga Intelijen negara lain; dan
i.
penyusunan laporan di bidang kontra Intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi, selanjutnya disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen ekonomi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
b.
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
c.
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi;
d.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen ekonomi; dan
e.
penyusunan laporan Intelijen ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Intelijen Teknologi
Pasal 23
(1)
Deputi Bidang Intelijen Teknologi, selanjutnya disebut Deputi V, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen teknologi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi V dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Deputi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi V menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
b.
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
c.
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi;
d.
pengkajian dan rekayasa teknologi Intelijen;
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen teknologi; dan
f.
penyusunan laporan Intelijen teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi
Pasal 26
(1)
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
b.
pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
c.
pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
d.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
e.
penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
f.
penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen
Pasal 29
(1)
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi VII dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
b.
penyeleksian, pengintegrasian, dan penginterpretasian informasi yang diperoleh dari kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
c.
pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
d.
pengkajian masalah strategis dengan lembaga Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
e.
penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Inspektorat Utama
Pasal 32
(1)
Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIN;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
Pasal 35
(1)
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Staf Ahli terdiri atas:
a.
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
b.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
c.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan
e.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi dan politik.
(2)
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.
(3)
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum dan hak asasi manusia.
(4)
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
(5)
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempatbelas Pusat
Pasal 38
(1)
Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang fungsi dan tugas BIN, paling banyak 5 (lima) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(4)
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelimabelas Badan Intelijen Negara di Daerah
Pasal 39
(1)
Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara di Daerah, selanjutnya disebut Binda.
(2)
Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Deputi II.
(3)
Binda terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Agen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Pembentukan Binda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenambelas Perwakilan BIN di Luar Negeri
Pasal 41
(1)
Di lingkungan BIN dapat dibentuk Perwakilan BIN di luar negeri, selanjutnya disebut Perbinlu.
(2)
Pembentukan Perbinlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuhbelas Lain-lain
Pasal 42
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus yang menangani Tata Usaha Pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(3)
Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(4)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dan Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Untuk mendukung penyelenggaraan fungsi dan tugas BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Di lingkungan BIN ditetapkan Jabatan Fungsional Agen dan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BIN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan unit organisasi masing-masing, antar unit organisasi di lingkungan BIN, maupun antara BIN dengan instansi lain di luar BIN sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap bawahannya di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
(2)
Pimpinan unit organisasi berwenang mengambil langkah-langkah proaktif dalam rangka pembinaan atau pemberian sanksi administratif berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan unit organisasi di bawahnya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari unit organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh pimpinan unit organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit organisasi bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan, dan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Setiap Pejabat atau Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat atau Pegawai BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 54
(1)
Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BIN.
(2)
Pejabat struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV serta Pejabat Fungsional Agen dan pejabat fungsional tertentu lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 57
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas BIN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58
Rincian lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja BIN ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Unit Intelijen Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, ditetapkan menjadi Binda.
(2)
Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 220
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, dengan menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…