Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
1.
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
1.
Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural eselon III.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 50 dihapus.
Pasal 50
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
1.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga ketentuan Pasal 51 berbunyi:
Pasal 51
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberikan setingkat Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 209
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral, melalui perubahan ketentuan mengenai persyaratan Kepala Badan Pertanahan Nasional, struktur jabatan, dan hak keuangan serta fasilitas bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.