Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:85
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 47 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
1.
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
1.
Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah jabatan struktural eselon III.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 50 dihapus.
Pasal 50
dihapus
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
1.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga ketentuan Pasal 51 berbunyi:
Pasal 51
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional diberikan setingkat Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 209
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Nasional agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral, melalui perubahan ketentuan mengenai persyaratan Kepala Badan Pertanahan Nasional, struktur jabatan, dan hak keuangan serta fasilitas bagi Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Paper Terkait

TRANSITION OWNERSHIP RIGHTS LAND OF AGRICULTURAL LAND WITH ABSENTE USING E-KTP IN BANGLI DISTRICT

Sarbini, S., Negara, I Ketut Adhi Karunia Jaya
Jurnal Notariil Vol. 8 No. 2 2023

Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang

Endeng Deng
Jurnal Hukum Positum Vol. 4 No. 1 2019

FUNGSI DAN WEWENANG KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH DI KECAMATAN TEMBILAHAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Syarif fuddin, Slamet Sutrisno
jurnal hukum das sollen Vol. 1 No. 1 2017

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM KETENTUAN PASAL 32 AYAT (2) PP No. 24 TAHUN 1997

Putu Ade Harriestha Martana
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 3 No. 1 2014

Sinkronisasi BPJS Kesehatan dalam Pendaftaran Peralihan Hak Tanah: Studi Kasus di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan

Sitorus, Kristin Lusyana, Kamello, Tan, Siahaan, Rudy Haposan, Agusmidah, Agusmidah
Journal of Law & Policy Review Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…