Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
1. Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012
TENTANG ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
3.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
5.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Bagian KesatuSekretariat Jenderal Bawaslu
Pasal 2
(1)
Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu.
(2)
Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
b.
pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu.
c.
pembinaan dan pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang:
a.
menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu.
b.
menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara.
c.
mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan.
d.
menandatangani perjanjian kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSekretariat Bawaslu Provinsi
Pasal 6
(1)
Sekretariat Bawaslu Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi.
(2)
Sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Bawaslu Provinsi menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
b.
pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu Provinsi.
c.
pelaksanaan perencanaan dan pengawasan internal, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan keuangan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai wewenang:
a.
menyusun dan menetapkan program kerja dan anggaran Bawaslu Provinsi.
b.
menetapkan tata kerja, sumber daya manusia, mengelola keuangan, dan barang milik negara.
c.
menandatangani perjanjian kerjasama.
d.
mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Sekretaris Jenderal.
e.
mengoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1)
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota mempunyai wewenang:
a.
menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kabupaten/Kota.
b.
melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSekretariat Panwaslu Kecamatan
Pasal 14
(1)
Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
(2)
Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan administratif kepada Panwaslu Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang:
a.
menyusun program kerja dan anggaran Panwaslu Kecamatan.
b.
melaksanakan tata kerja, mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 18
(1)
Sekretariat Jenderal Bawaslu terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(2)
Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, salah satu Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat diangkat Pejabat Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Struktur organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi staf masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Biro, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada staf.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuEselonisasi
Pasal 28
(1)
Sekretaris Jenderal adalah jabatan struktural eselon I.b.
(2)
Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 29
(1)
Sekretaris Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Bawaslu.
(2)
Calon Sekretaris Jenderal Bawaslu diusulkan oleh Ketua Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang.
(3)
Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3)
Pegawai Sekretariat Jenderal Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3)
Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas nama Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2)
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota atas nama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN KEPANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 35
(1)
Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
(2)
Pembinaan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh instansi induknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 36
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 37
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
Dalam rangka memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu, Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Pengawas Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 181
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini mengatur tentang organisasi, tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta sekretariat di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan administratif dan teknis operasional yang efektif kepada penyelenggara Pemilu dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.