1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia d a n salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional;
bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara;
bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru.
2. Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
5. SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
6. UPAYA KESEHATAN
7. KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK,
REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT
8. GIZI
9. KESEHATAN JIWA
10. PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR
11. KESEHATAN LINGKUNGAN
12. KESEHATAN KERJA
13. PENGELOLAAN KESEHATAN
14. INFORMASI KESEHATAN
15. PEMBIAYAAN KESEHATAN
16. PERAN SERTA MASYARAKAT
17. BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN
18. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
19. PENYIDIKAN
20. KETENTUAN PIDANA
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012
TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sistem Kesehatan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.
Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
3.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGELOLAAN KESEHATAN
Pasal 2
(1)
Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2)
Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan.
(3)
Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SKN.
(4)
Otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan berdasarkan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Otonomi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelompokkan dalam subsistem:
a.
upaya kesehatan;
b.
penelitian dan pengembangan kesehatan;
c.
pembiayaan kesehatan;
d.
sumber daya manusia kesehatan;
e.
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f.
manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
g.
pemberdayaan masyarakat.
(2)
Rincian SKN sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAKSANAAN SKN
Pasal 4
(1)
SKN dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2)
SKN dilaksanakan secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional.
(3)
Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
(2)
Profesionalisme sumber daya manusia kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dibina oleh Menteri hanya bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
(3)
Pelaksanaan SKN sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memperhatikan:
a.
cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata;
b.
pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat;
c.
kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat;
d.
kepemimpinan dan profesionalisme dalam pembangunan kesehatan;
e.
inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi yang etis dan terbukti bermanfaat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan;
f.
pendekatan secara global dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang sistematis, berkelanjutan, tertib, dan responsif gender dan hak anak;
g.
dinamika keluarga dan kependudukan;
h.
keinginan masyarakat;
i.
epidemiologi penyakit;
j.
perubahan ekologi dan lingkungan; dan
k.
globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat persatuan dan kesatuan nasional serta kemitraan dan kerja sama lintas sektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk meningkatkan akselerasi dan mutu pelaksanaan SKN, pembangunan kesehatan perlu melandaskan pada pemikiran dasar pembangunan kesehatan.
(2)
Pemikiran dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan.
(3)
Prinsip dasar pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri dari perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan SKN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan yang mengatur tentang SKN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 193
Penjelasan Umum
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat(4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. SKN menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan SKN ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.