Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2011
TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan agama Kristen, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama;
b.
bahwa Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang dikelola oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
(2)
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan Agama Kristen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur;
b.
pegawai Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.