Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:67
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, perlu membentuk unit organisasi yang bertugas melakukan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan serta penjaminan mutu pendidikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 436 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 436
a.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat Jenderal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Inspektorat Jenderal;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Staf Ahli Bidang Hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di antara Pasal 453 dan Pasal 454 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 453A dan Pasal 453B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 453A
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 453B
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, dengan membentuk unit organisasi yang bertugas melakukan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan serta penjaminan mutu pendidikan. Peraturan ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Perubahan ini mengatur tentang susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan Nasional yang terdiri dari Wakil Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Staf Ahli. Selain itu, peraturan ini juga menyisipkan 2 pasal baru yaitu Pasal 453A tentang tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Pasal 453B tentang fungsi badan tersebut meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan administrasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…