Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2011
TENTANG UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44);
5.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Untuk melaksanakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dibentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B.
(1)
Untuk melaksanakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dibentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Pasal 3
UP4B bertugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(1)
UP4B bertugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UP4B melakukan dukungan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Koordinasi dan sinkronisasi pendanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UP4B menyelenggarakan fungsi:
a.
menjabarkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi, menjadi rencana kerja tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memastikan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencana Pembangunan Daerah untuk menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program dan pendanaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga donor, dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memastikan terlaksananya kegiatan pembangunan secara berkelanjutan dan alokasi pembiayaan secara tahun jamak dengan menggunakan pendekatan kerangka pendanaan jangka menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun pihak swasta, lembaga donor dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah dengan berpedoman pada Rencana Aksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
meningkatkan komitmen dan kemampuan pemerintah daerah dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bersinergi secara kemitraan dengan lembaga adat, agama, dan lembaga swadaya masyarakat yang berperan aktif dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat kampung.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menampung saran dan masukan masyarakat terkait Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mengembangkan sistem komunikasi konstruktif dan pelibatan kegiatan konstruktif masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk sinergitas pelaksanaan Rencana Aksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, UP4B mempunyai kewenangan:
a.
melaksanakan koordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga non-kementerian, pimpinan lembaga lain, dan kepala pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memonitor dan menyarankan penyelarasan program dan kegiatan serta memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan terkait dengan upaya Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan alternatif solusi jika terjadi ketidaksepakatan dalam penetapan program dan kegiatan antara rencana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan tetap membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan organisasi UP4B terdiri dari:
(1)
Susunan organisasi UP4B terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
5 (lima) Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tenaga Profesional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah.
(1)
Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan oleh UP4B.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Susunan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, adalah sebagai berikut:
a.
Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Anggota:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Menteri Sekretaris Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Menteri Perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Menteri Pekerjaan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Menteri Pertanian.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Menteri Kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Menteri Pendidikan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Menteri Perindustrian.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Menteri Perdagangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Menteri Sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Jaksa Agung Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Kepala Badan Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Gubernur Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Gubernur Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi.
(1)
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
UP4B dapat berkonsultasi pada Tim Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT
Pasal 12
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B dibentuk Sekretariat UP4B.
(1)
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B dibentuk Sekretariat UP4B.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas:
(1)
Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut UP3, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP3B, yang berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretariat UP3 dan Sekretariat UP3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UP4B.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(1)
Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 3 Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UP4B, termasuk UP3 dan UP3B, ditetapkan oleh Kepala UP4B, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
Kepala Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), adalah jabatan struktural eselon IIa.
(1)
Kepala Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), adalah jabatan struktural eselon IIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), adalah jabatan struktural eselon IIb.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), adalah jabatan struktural eselon IIIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), adalah jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UP4B.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Kepala UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(1)
Kepala UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wakil Kepala, dan Deputi UP4B diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala UP4B.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tenaga Profesional di lingkungan UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain pegawai pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UP4B.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Deputi dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B dapat diangkat dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan UP4B tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan UP4B tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus dipekerjakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kepala UP4B, Wakil Kepala UP4B, Deputi, Sekretaris, Kepala Sekretariat, dan Tenaga Profesional di lingkungan UP4B, yang bukan Pegawai Negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 23
Kepala UP4B diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setara Menteri Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Wakil Kepala dan Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.
(1)
Wakil Kepala dan Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris UP4B diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sekretariat UP3 dan UP3B diberikan kedudukan, hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIb.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon Ib.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IIIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Tenaga Terampil, diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon IVa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 25
Ketentuan mengenai tata kerja, hubungan, dan mekanisme koordinasi kerja UP4B dengan kementerian/lembaga, Gubernur Provinsi Papua, Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diatur oleh Kepala UP4B.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden Republik Indonesia atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(1)
Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden Republik Indonesia atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala UP4B menyampaikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden Republik Indonesia melalui Wakil Presiden Republik Indonesia atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 27
Semua pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1)
Semua pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B dipertanggungjawabkan oleh Kepala UP4B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Dengan persetujuan Tim Pengarah, UP4B dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kepala UP4B bertanggungjawab melengkapi organisasi UP4B dengan melakukan rekrutmen Tenaga Profesional dan pegawai pada Sekretariat UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B sesuai dengan kebutuhan.
(1)
Kepala UP4B bertanggungjawab melengkapi organisasi UP4B dengan melakukan rekrutmen Tenaga Profesional dan pegawai pada Sekretariat UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B dibentuk untuk membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014, berkedudukan di ibukota Provinsi Papua, dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Susunan organisasi UP4B terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, 5 Deputi, dan Tenaga Profesional. Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.