Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010
TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan prasarana di bidang pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur bagian utara, dan Provinsi Papua bagian selatan, perlu mendirikan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
b.
bahwa Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus merupakan pengalihan dari Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Universitas Borneo, dan Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung, Badan Penyelenggara Universitas Borneo, dan Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke kepada Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG, UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN, DAN UNIVERSITAS MUSAMUS
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan:
a.
Universitas Bangka Belitung sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Universitas Borneo Tarakan sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Bangka Belitung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Badan Penyelenggara Universitas Borneo dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Borneo Tarakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Universitas Musamus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua pegawai Yayasan Pendidikan Bangka Belitung yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Semua pegawai Badan Penyelenggara Universitas Borneo yang bekerja pada Universitas Borneo tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Semua pegawai Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang bekerja pada Universitas Musamus Merauke tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
a.
bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bagi yang berasal bukan dari Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo, dan Universitas Musamus Merauke dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan ditugaskan pada Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia dan pemerataan sarana dan prasarana di bidang pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Timur bagian utara, dan Provinsi Papua bagian selatan. Perlu mendirikan Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Universitas-universitas tersebut merupakan pengalihan dari universitas yang sebelumnya dikelola oleh yayasan dan badan penyelenggara yang pengalihan asetnya telah dilakukan kepada Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pendirian ketiga universitas tersebut, penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, pengalihan kekayaan dan pegawai, penetapan status kepegawaian, serta ketentuan pelaksanaan dan berlakunya peraturan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.