Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010
TENTANG BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan dukungan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pengelolaan serta pengendalian kabinet dapat berjalan lancar, efisien, dan efektif, dipandang perlu menyempurnakan organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 1
(1)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2)
BKKBN dipimpin oleh Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
BKKBN berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas
Pasal 3
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaFungsi
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a.
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b.
pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh BKKBN;
c.
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d.
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
(2)
Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b.
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
e.
penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 5
BKKBN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
e.
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
f.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
g.
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi;
h.
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan;
i.
Inspektorat Utama;
j.
Jabatan Fungsional; dan
k.
Tenaga Ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala
Pasal 6
(1)
Kepala adalah pemimpin BKKBN.
(2)
Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam menjalankan tugas dan fungsi BKKBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWakil Kepala
Pasal 7
(1)
Wakil Kepala bertugas membantu Kepala.
(2)
Wakil Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala.
(3)
Dalam hal Kepala berhalangan, Wakil Kepala bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BKKBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSekretariat Utama
Pasal 8
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan BKKBN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BKKBN;
d.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDeputi Bidang Pengendalian Penduduk
Pasal 12
(1)
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan.
(3)
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamDeputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Pasal 16
(1)
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhDeputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemberian akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga.
(3)
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanDeputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi
Pasal 24
(1)
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi terdiri atas 5 (lima) Direktorat.
(2)
Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3)
Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanDeputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
Pasal 28
(1)
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2)
Masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(3)
Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhInspektorat Utama
Pasal 32
(1)
Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2)
Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3)
Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasUnit Pelaksana Teknis
Pasal 36
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, pada unsur pelaksana di lingkungan BKKBN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasJabatan Fungsional
Pasal 38
Di lingkungan BKKBN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala BKKBN dapat membentuk Satuan Tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuEselon
Pasal 40
(1)
Kepala BKKBN adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 41
(1)
Kepala BKKBN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Wakil Kepala BKKBN, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BKKBN.
(3)
Asisten, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKKBN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Kepala BKKBN diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 43
(1)
Semua satuan organisasi di lingkungan BKKBN berikut unsur-unsurnya dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan BKKBN maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan, strategi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
(3)
Untuk mendukung kelancaran koordinasi dikembangkan sistem komunikasi terbuka, baik secara formal maupun secara informal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Semua satuan organisasi di lingkungan BKKBN wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan BKKBN bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan, pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2)
Semua unsur di lingkungan BKKBN wajib mengikuti dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Penyampaian petunjuk, pengajuan hasil pelaksanaan tugas dan penyampaian laporan kepada Kepala BKKBN dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatan jabatan dalam susunan organisasi masing-masing unit kerja.
(2)
Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Kepala BKKBN dapat langsung menugaskan pejabat atau pegawai BKKBN untuk membantu melaksanakan suatu tugas tertentu.
(3)
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat atau pegawai yang ditugaskan Kepala BKKBN melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada pejabat eselon I yang menjadi atasan dalam satuan kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 48
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BKKBN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKKBN ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
(1)
Pada saat mulai diberlakukannya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi BKKBN berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2007, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Seluruh peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang BKKBN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menyempurnakan organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam rangka meningkatkan dukungan staf, pelayanan administrasi, dan dukungan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Peraturan Presiden ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi BKKBN, organisasi dan susunan organisasi, eselon dan pengangkatan pemberhentian, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. BKKBN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.