Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:6
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2006 TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dijadwalkan selesai pada tanggal 31 Desember 2014 dan dilakukan program percepatan lanjutan, maka dipandang perlu memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
4.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 72 TAHUN 2006 TENTANG TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan berhubung pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dijadwalkan selesai pada tanggal 31 Desember 2014 dan dilakukan program percepatan lanjutan, maka dipandang perlu memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik. Perubahan ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, khususnya Pasal 5 yang mengatur masa kerja Tim Koordinasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…