Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:54
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2009
TENTANG
UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggung jawab untuk keberhasilan penyelenggaraan dan pencapaian sepenuhnya sasaran kebijakan nasional, program dan rencana kerja Pemerintah, maka perlu dipersiapkan program prioritas nasional guna dapat mencapai sasaran-sasaran tersebut;
b.
bahwa konsistensi dan sinkronisasi kebijakan, dan pelaksanaan program seluruh Kementerian Negara dan lembaga negara lainnya perlu senantiasa dijaga;
c.
bahwa pengawasan dan pengendalian pembangunan secara menyeluruh merupakan upaya mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di semua bidang;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu membentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Membentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPP, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
UKP-PPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
UKP-PPP dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan oleh Presiden.
(2)
Dalam mengendalikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 3
(1)
UKP-PPP bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh.
(2)
Prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPP ditentukan dari waktu ke waktu oleh Presiden, meliputi bidang:
a.
peningkatan kapasitas dan efektifitas sistem logistik nasional;
b.
peningkatan efektifitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum;
c.
perbaikan iklim usaha dan investasi;
d.
peningkatan kinerja dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis;
e.
bidang lain yang ditentukan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, UKP-PPP menyelenggarakan fungsi:
a.
membantu Presiden dalam mengelola pelaksanaan sinkronisasi dan konsistensi perencanaan, pemantauan, pengendalian, pelancaran, dan percepatan program pembangunan;
b.
membantu Presiden dalam menetapkan unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program Pemerintah, pemantauan kemajuan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar pelaksanaan program;
c.
menampung saran dan keluhan masyarakat, melakukan pemantauan dan analisa atas kelambatan pelaksanaan program Pemerintah serta membantu untuk mengatasinya;
d.
membantu Presiden dalam pengendalian 15 (lima belas) program prioritas unggulan: 1. pemberantasan mafia hukum; 2. revitalisasi industri pertahanan; 3. penanggulangan terorisme; 4. peningkatan daya listrik dan jangkauannya; 5. peningkatan produksi dan ketahanan pangan; 6. revitalisasi industri pupuk dan industri gula; 7. penyempurnaan peraturan pertanahan dan tata ruang; 8. pembangunan infrastruktur; 9. penyediaan dana penjamin untuk Kredit Usaha Kecil, Menengah dan Usaha Mikro; 10. peningkatan efektivitas skema pembiayaan dan peningkatan investasi; 11. perumusan kontribusi Indonesia dalam isu perubahan iklim global, lingkungan, dan upaya persiapannya; 12. reformasi kesehatan masyarakat; 13. penyelarasan program antara bidang pendidikan dan dunia kerja; 14. kesiapsiagaan upaya penanggulangan bencana; dan 15. peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
e.
fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, UKP-PPP:
a.
melaksanakan koordinasi dengan Menteri dan Pimpinan lembaga-lembaga lain;
b.
mendapatkan informasi dan dukungan teknis dari Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala UKP-PPP menghadiri sidang kabinet sesuai keperluan yang berkaitan dengan tugas, fungsi UKP-PPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara dan instansi Pemerintah lainnya dengan membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
(1)
Susunan organisasi UKP-PPP terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
4 (empat) Deputi; dan
c.
Tenaga Profesional.
(2)
Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terdiri dari asisten ahli, asisten, asisten muda dan tenaga terampil, masing-masing paling banyak 20 (dua puluh) orang.
(3)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala UKP-PPP dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas (task force) untuk penanganan masalah tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Tenaga Profesional, Tim Khusus, dan Gugus Tugas (Task Force) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala UKP-PPP dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPP yang diatur dalam Peraturan Presiden ini dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SEKRETARIAT
Pasal 10
(1)
Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi UKP-PPP, dibentuk sebuah Sekretariat UKP-PPP.
(2)
Sekretariat UKP-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PPP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.
(3)
Sekretariat UKP-PPP mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada UKP-PPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Sekretariat UKP-PPP terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2)
Setiap Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Di lingkungan Sekretariat UKP-PPP dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UKP-PPP ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UKP-PPP, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 14
(1)
Kepala Sekretariat UKP-PPP adalah jabatan struktural Eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(3)
Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV pada Sekretariat UKP-PPP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UKP-PPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kepala UKP-PPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala UKP-PPP.
(3)
Tenaga Profesional, Tim Khusus, dan Gugus Tugas (Task Force) di lingkungan UKP-PPP, selain pegawai pada Sekretariat UKP-PPP, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UKP-PPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kepala UKP-PPP diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Deputi, Tenaga Profesional, Tim Khusus, dan Gugus Tugas (Task Force) di lingkungan UKP-PPP dapat diangkat dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Pegawai di lingkungan UKP-PPP, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai di lingkungan UKP-PPP, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Kepala UKP-PPP, Deputi, Tenaga Profesional, Tim Khusus, dan Gugus Tugas (Task Force) di lingkungan UKP-PPP, yang bukan pegawai negeri, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 22
Kepada Kepala UKP-PPP diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setara dengan Menteri Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kepada Deputi diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural Eselon I.a.
(2)
Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Ahli diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon I.b.
(3)
Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon II.a.
(4)
Kepada Tenaga Profesional, yang diangkat sebagai Asisten Muda dan Tenaga Terampil diberikan kedudukan, hak keuangan, dan fasilitas lainnya setara dengan pejabat struktural Eselon III.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata kerja UKP-PPP diatur oleh Kepala UKP-PPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
(1)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pembangunan dikelola, dikoordinasikan, dan dipertanggungjawabkan oleh Kepala UKP-PPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 26
Dengan persetujuan Presiden, UKP-PPP dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Kepala UKP-PPP melakukan rekruitmen pegawai sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Yang dimaksud dengan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tenaga Profesional, Tim Khusus, Gugus Tugas (Task Force), dan Pegawai pada Sekretariat UKP-PPP.
(3)
Pembinaan pegawai UKP-PPP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2008, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2008, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(3)
Seluruh asset Negara, dokumen, dan pembiayaan yang dikelola dan digunakan oleh Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk membentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. UKP-PPP bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh. Prioritas pelaksanaan tugas UKP-PPP meliputi peningkatan kapasitas dan efektifitas sistem logistik nasional, peningkatan efektifitas dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan umum, perbaikan iklim usaha dan investasi, peningkatan kinerja dan akuntabilitas BUMN strategis, dan bidang lain yang ditentukan oleh Presiden. UKP-PPP membantu Presiden dalam pengendalian 15 program prioritas unggulan termasuk pemberantasan mafia hukum, revitalisasi industri pertahanan, penanggulangan terorisme, peningkatan daya listrik, peningkatan produksi dan ketahanan pangan, dan lainnya. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan dan kedudukan, tugas fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, sekretariat, eselon pengangkatan dan pemberhentian, hak keuangan dan fasilitas, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…