Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012
TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama;
b.
bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang dikelola oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang pengalihan asetnya telah dilakukan oleh Lembaga Pendiri Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI GAJAH PUTIH TAKENGON, ACEH TENGAH, ACEH
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
(2)
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh menyelenggarakan pendidikan di bidang ilmu pengetahuan agama Islam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain pembiayaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut:
a.
pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipekerjakan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh;
b.
pegawai Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditugaskan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 112
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka memenuhi tenaga terdidik serta guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu pengetahuan agama Islam. Peraturan ini mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, Aceh sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. STAIN Gajah Putih Takengon merupakan pengalihan dari Sekolah Tinggi Agama Islam Gajah Putih Takengon yang dikelola oleh Lembaga Pendiri, yang pengalihan asetnya telah dilakukan kepada Menteri Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur tentang pendirian, penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan, pengalihan kekayaan dan mahasiswa, serta status kepegawaian bagi pegawai yang bekerja pada sekolah tinggi tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.