Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:49
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024
TENTANG
STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata perlu diperkuat dengan terobosan inovasi dan kegiatan yang lebih berkualitas dan berorientasi manfaat bagi masyarakat;
b.
bahwa perlindungan konsumen merupakan program lintas sektoral yang terintegrasi melalui kebijakan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang telah dilaksanakan dan perlu dilanjutkan melalui optimalisasi program lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta peran serta pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan;
c.
bahwa untuk mendukung ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata sesuai dengan arah kebijakan dan strategi pembangunan Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu mengatur kembali Strategi Nasional Perlindungan Konsumen;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut STRANAS-Perlindungan Konsumen.
(2)
STRANAS-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.
(3)
STRANAS-Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a.
Amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
b.
Kondisi Perlindungan Konsumen;
c.
Arah Kebijakan Perlindungan Konsumen; dan
d.
Strategi dan Sektor Prioritas Perlindungan Konsumen.
(4)
STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
STRANAS-Perlindungan Konsumen bertujuan untuk:
a.
memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait;
b.
mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas;
c.
mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera; dan
d.
mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
STRANAS-Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai pedoman bagi:
a.
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing; dan
b.
pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan peran aktif penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
STRANAS-Perlindungan Konsumen memuat penguatan 3 (tiga) pilar, melalui:
a.
peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga;
b.
peningkatan keberdayaan konsumen; dan
c.
peningkatan kepatuhan pelaku usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjabarkan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(2)
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program atau kegiatan yang dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
(2)
Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(2)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen.
(3)
Pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen secara berkala setelah akhir periode Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(2)
Dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melibatkan pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
(3)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan STRANAS-Perlindungan Konsumen kepada Presiden setelah akhir periode STRANAS-Perlindungan Konsumen dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(4)
Hasil evaluasi pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan STRANAS-Perlindungan Konsumen untuk periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pendanaan pelaksanaan STRANAS-Perlindungan Konsumen bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 66. Salinan sesuai dengan aslinya, KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…