Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:47
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas: a) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

Baca selengkapnya
mencabut

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
mencabut

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut dengan Kementerian sebagai berikut:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kementerian Sekretariat Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kementerian Dalam Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kementerian Luar Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kementerian Pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Kementerian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Kementerian Perindustrian;
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Kementerian Perdagangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Kementerian Pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Kementerian Kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Kementerian Perhubungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Kementerian Pekerjaan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Kementerian Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Kementerian Pendidikan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Kementerian Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Kementerian Agama;
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Kementerian Riset dan Teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Kementerian Lingkungan Hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
33.
Kementerian Perumahan Rakyat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kementerian Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kecuali Kementerian Koordinator, setiap Kementerian membidangi urusan tertentu dalam Pemerintahan yang terdiri atas:
a.
urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Kementerian Koordinator terdiri atas:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 5
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kementerian Koordinator mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Susunan Organisasi
Pasal 8
Susunan organisasi Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas unsur:
a.
pemimpin, yaitu Menteri Koordinator;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian koordinator;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksana, yaitu deputi kementerian koordinator; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengawas, yaitu inspektorat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Koordinator;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Deputi Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(1)
Deputi Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Kementerian Koordinator dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Deputi Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(1)
Deputi Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyiapkan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian Koordinator secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Deputi Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(1)
Jumlah Deputi Kementerian Koordinator ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
(1)
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Inspektorat membawahkan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Menteri Koordinator dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator.
(1)
Menteri Koordinator dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri Koordinator dibantu oleh paling banyak 7 (tujuh) Staf Ahli.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEMENTERIAN
Bagian Kesatu Kementerian Yang Menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 23
Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Yang Nomenklatur Kementeriannya Secara Tegas Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan yang Ruang Lingkupnya Disebutkan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b terdiri atas:
1.
Kementerian Dalam Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kementerian Luar Negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kementerian Pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kementerian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kementerian Perindustrian;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kementerian Perdagangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Kementerian Pertanian;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Kementerian Kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Kementerian Perhubungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Kementerian Pekerjaan Umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Kementerian Kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Kementerian Pendidikan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Kementerian Sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Kementerian Agama;
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 1, angka 2, dan angka 3, menyelenggarakan fungsi:
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 1, angka 2, dan angka 3, menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 angka 4 sampai dengan angka 20, menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas unsur:
(1)
Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemimpin, yaitu Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengawas, yaitu inspektorat jenderal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdiri atas unsur:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemimpin, yaitu Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksana, yaitu direktorat jenderal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pendukung, yaitu badan dan/atau pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Keuangan, selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian sesuai dengan bidang tugas Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1)
Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Direktorat Jenderal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan Kementerian di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(1)
Jumlah Direktorat Jenderal ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Subdirektorat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1)
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Badan dan/atau Pusat mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidangnya dan/atau pengembangan sumber daya manusia dan/atau pengelolaan data dan informasi dan/atau kegiatan lain dalam rangka pemberian dukungan pemikiran dan rekomendasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya di lingkungan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan tugas di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan administrasi Badan dan/atau Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro.
(1)
Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat/Biro.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pusat/Biro terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang/Bagian, dan masing-masing Bidang/Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbidang/Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan Sekretariat Badan terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha atau Bagian Tata Usaha yang terdiri atas 2 (dua) Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang yang masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(1)
Jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian.
(1)
Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kementerian yang Menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah
Pasal 47
Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
(1)
Kementerian yang menangani Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kementerian Sekretariat Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kementerian Riset dan Teknologi;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kementerian Lingkungan Hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Kementerian Perumahan Rakyat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Susunan organisasi Kementerian yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas unsur:
a.
pemimpin, yaitu Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksana, yaitu deputi kementerian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengawas, yaitu inspektorat kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian sesuai dengan bidang tugas Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(1)
Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Deputi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1)
Deputi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Kementerian dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Deputi Kementerian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(1)
Deputi Kementerian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Deputi Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan sesuai dengan bidangnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri sesuai dengan bidangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Jumlah Deputi Kementerian ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(1)
Jumlah Deputi Kementerian ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Inspektorat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(1)
Inspektorat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
(1)
Inspektorat Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Kementerian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Inspektorat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Inspektorat Kementerian terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian.
(1)
Menteri dibantu oleh Staf Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri dibantu oleh paling banyak 5 (lima) Staf Ahli.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lain-Lain
Pasal 66
Pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f adalah instansi vertikal yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(1)
Pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f adalah instansi vertikal yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksana tugas pokok di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis.
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu, Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 secara selektif dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pedoman organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WAKIL MENTERI
Pasal 68
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, pada Kementerian tertentu dapat dibentuk jabatan Wakil Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wakil Menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota Kabinet.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat karir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STAF KHUSUS MENTERI
Pasal 71
Di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus.
(1)
Di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(1)
Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atau Sekretaris Jenderal atau Sekretaris Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1)
Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
(1)
Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pegawai negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(1)
Pegawai negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali sebagai pegawai negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(1)
Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian Koordinator atau Sekretariat Jenderal atau Sekretariat Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Segala biaya bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 81
Menteri Koordinator dan Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib bekerja sama di bawah pimpinan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Menteri Koordinator dan Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui:
(1)
Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Menteri Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi kepada Presiden.
(1)
Menteri Koordinator melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri Koordinator menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Menteri Koordinator dapat meminta Menteri di luar bidang koordinasinya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Semua unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Semua unsur di lingkungan Kementerian wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 91
Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
(1)
Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan struktural eselon I.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau serendah-rendahnya eselon II.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah jabatan struktural eselon II.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III.a.
(1)
Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini telah ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau eselon II.b tetap berlaku dan akan dilakukan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
(1)
Pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Pasal 94
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 96
Pada Kementerian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu selain jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 40, dan Pasal 64.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 32, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 45 dalam Peraturan Presiden ini, bagi Kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, hukum, hak asasi manusia, keuangan, dan agama, jumlah unit organisasinya ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian serta susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I pada masing-masing Kementerian ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1)
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Salinan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden dan Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kecuali ditetapkan lain dengan undang-undang.
(1)
Kementerian yang menangani urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini melaksanakan fungsi pelaksanaan kebijakan, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kecuali ditetapkan lain dengan undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 103
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 106
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdaya guna dan berhasil guna. Peraturan Presiden ini mengatur tentang pembentukan dan organisasi Kementerian Negara yang terdiri dari 34 Kementerian termasuk 3 Kementerian Koordinator. Setiap Kementerian memiliki susunan organisasi yang terdiri dari unsur pemimpin, pembantu pemimpin, pelaksana, pengawas, dan pendukung. Peraturan Presiden ini juga mengatur tentang Wakil Menteri, Staf Khusus Menteri, tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, administrasi dan pembiayaan, serta ketentuan peralihan dan penutup. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…