Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011
TENTANG PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik agar senantiasa tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dengan mutu pelayanan yang baik, dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010, telah dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
b.
bahwa dalam upaya pendayagunaan aparatur negara, dinilai sudah waktunya penanganan pembangunan tenaga listrik tersebut dilakukan secara fungsional oleh masing-masing kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pasal 1
Membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010.
(1)
Membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membubarkan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tugas Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Semua dokumen yang dikelola oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 66
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun dalam rangka program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik agar senantiasa tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dengan mutu pelayanan yang baik. Dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010, telah dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik. Namun, dalam upaya pendayagunaan aparatur negara, dinilai sudah waktunya penanganan pembangunan tenaga listrik tersebut dilakukan secara fungsional oleh masing-masing kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, dimana tugas yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.