Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011
TENTANG PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik agar senantiasa tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dengan mutu pelayanan yang baik, dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010, telah dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
b.
bahwa dalam upaya pendayagunaan aparatur negara, dinilai sudah waktunya penanganan pembangunan tenaga listrik tersebut dilakukan secara fungsional oleh masing-masing kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pasal 1
Membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010.
(1)
Membubarkan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian membubarkan Kelompok Kerja dan Sekretariat Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan dibubarkannya Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tugas Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Semua dokumen yang dikelola oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 66
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun dalam rangka program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik agar senantiasa tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dengan mutu pelayanan yang baik. Dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010, telah dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik. Namun, dalam upaya pendayagunaan aparatur negara, dinilai sudah waktunya penanganan pembangunan tenaga listrik tersebut dilakukan secara fungsional oleh masing-masing kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik, dimana tugas yang belum terselesaikan selanjutnya dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.