Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010
TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional, oleh karena itu memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi;
b.
bahwa terorisme merupakan ancaman nyata dan serius dan setiap saat dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara;
c.
bahwa Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tanggal 12 Juni 2006 dan 31 Agustus 2009, telah merekomendasikan kepada Pemerintah tentang perlunya membentuk suatu Badan yang berwenang melakukan tugas penanggulangan terorisme;
d.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b, dan c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(1)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
BNPT mempunyai tugas menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
(1)
BNPT mempunyai tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bidang penanggulangan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNPT menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
monitoring, analisa, dan evaluasi di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi dalam pencegahan dan pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
koordinasi pelaksanaan deradikalisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koordinasi pelaksanaan perlindungan terhadap obyek-obyek yang potensial menjadi target serangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
koordinasi pelaksanaan penindakan, pembinaan kemampuan, dan kesiapsiagaan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama antar instansi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pengoperasian Satuan Tugas-Satuan Tugas dilaksanakan dalam rangka pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, BNPT menjadi Pusat Pengendalian Krisis.
(1)
Dalam hal terjadi tindak pidana terorisme, BNPT menjadi Pusat Pengendalian Krisis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pusat Pengendalian Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya dalam penanggulangan aksi terorisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi BNPT
Pasal 6
BNPT terdiri dari:
a.
Kepala;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sekretariat Utama;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Inspektorat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepala
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin BNPT dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSekretariat Utama
Pasal 8
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan kebijakan dan perencanaan di lingkungan BNPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dan protokol;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kelompok ahli di lingkungan BNPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDeputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
Pasal 11
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(1)
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi menyelenggarakan fungsi:
a.
monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan ideologi radikal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan kegiatan melawan propaganda ideologi radikal;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
koordinasi pelaksanaan program-program re-edukasi dan re-sosialisasi dalam rangka deradikalisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
koordinasi pelaksanaan program-program pemulihan terhadap korban aksi terorisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDeputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
Pasal 14
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(1)
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan pembinaan kemampuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menyelenggarakan fungsi:
a.
monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi dalam penentuan tingkat ancaman dan upaya persiapan penindakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
koordinasi pelaksanaan perlindungan korban, saksi, dan aparat penegak hukum terkait ancaman terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
koordinasi pelaksanaan pembinaan kemampuan organisasi dan penyiapan kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan sosialisasi penanggulangan terorisme di bidang penindakan, pembinaan kemampuan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamDeputi Bidang Kerjasama Internasional
Pasal 17
Deputi Bidang Kerjasama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(1)
Deputi Bidang Kerjasama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Deputi Bidang Kerjasama Internasional dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Deputi Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang kerjasama internasional dalam rangka penanggulangan terorisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.
monitoring, analisa, dan evaluasi mengenai ancaman terorisme internasional dan kerjasama internasional dalam menanggulangi terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan kebijakan, strategi, dan program kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan dan pengembangan kerjasama internasional di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
koordinasi pelaksanaan perlindungan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri dari ancaman terorisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhInspektorat
Pasal 20
Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
(1)
Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNPT;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanSatuan Tugas
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait.
(1)
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, di lingkungan BNPT dibentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas yang terdiri dari unsur-unsur instansi terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penugasan unsur Polri dan TNI bersifat earmarked/disiapkan atau Bawah Kendali Operasi (BKO).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Satgas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
(1)
Satgas mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan tugas penanggulangan terorisme di bidang penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional oleh Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur lebih lanjut oleh Kepala BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanLain-Lain
Pasal 26
Sekretariat Utama terdiri dari 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri dari 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(1)
Sekretariat Utama terdiri dari 2 (dua) Biro, masing-masing Biro terdiri dari 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Deputi terdiri dari 3 (tiga) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Di lingkungan BNPT dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KELOMPOK AHLI
Pasal 28
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BNPT dibentuk Kelompok Ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala BNPT dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
(1)
Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala BNPT dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri dan non Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli diatur oleh Kepala BNPT, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 32
Semua unsur di lingkungan BNPT dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, baik di lingkungan BNPT sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam BNPT wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Setiap pimpinan organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Tugas dan fungsi koordinasi oleh BNPT dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat, dan pihak lain yang dipandang perlu.
(1)
Tugas dan fungsi koordinasi oleh BNPT dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga internasional, komponen masyarakat, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rapat atau forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerjasama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan di bidang penanggulangan terorisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil rapat atau forum koordinasi BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kepala BNPT melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja diatur oleh Kepala BNPT dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 39
Kepala BNPT, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(1)
Kepala BNPT, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Direktur, Kepala Biro dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(1)
Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala BNPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala BNPT yang dijabat oleh bukan Pegawai Negeri, diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat dengan jabatan eselon I.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Direktur, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Jabatan struktural dalam BNPT merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, Polri, dan TNI yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 44
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 45
Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi BNPT ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BNPT setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan diangkatnya Kepala BNPT yang definitif berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme melaksanakan tugas Kepala BNPT sampai dengan diangkatnya Kepala BNPT yang definitif berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas sebagai Kepala BNPT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan BNPT memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Peraturan mengenai Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka penanganan terorisme yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Terorisme merupakan ancaman nyata dan serius dan setiap saat dapat membahayakan keamanan bangsa dan negara. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dibentuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNPT mempunyai tugas menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait, dan melaksanakan kebijakan dengan membentuk Satuan Tugas. Struktur organisasi BNPT terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, 3 Deputi, dan Inspektorat. Peraturan Presiden ini juga mengatur tentang tata kerja, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan peralihan dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme ke BNPT, dan ketentuan penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.