Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:44
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012
TENTANG
INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220A ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Teknologi Bandung sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Teknologi Bandung ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
ITB menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3)
ITB dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan berkelanjutan.
(4)
Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan ITB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITB dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
ITB menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
b.
Semua Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
c.
Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ITB dapat diangkat menjadi pegawai ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ITB yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220A ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Presiden ini menetapkan Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ITB menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pembiayaan penyelenggaraan ITB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. Peraturan Presiden ini juga mengatur tentang peralihan kekayaan, mahasiswa, hak, kewajiban, dan pegawai dari ITB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi ITB sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…