Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012
TENTANG UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 220A ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 1
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Universitas Pendidikan Indonesia ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2)
Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disebut UPI merupakan perguruan tinggi di lingkungan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
UPI menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(3)
UPI mengembangkan disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain yang menunjang pelaksanaan disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu.
(4)
Penyelenggaraan tridarma dan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam statuta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan UPI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI dapat menerima dana dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UPI menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
b.
Semua Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
c.
Semua pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil UPI sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil UPI dapat diangkat menjadi pegawai UPI sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPI yang pada saat ini masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR...
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.