Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2011
TENTANG PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja serta kelancaran pelaksanaan tugas Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dipandang perlu menetapkan kembali Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2.
Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Gaji Pokok; dan
b.
Tunjangan.
(3)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a.
Tunjangan Jabatan;
b.
Tunjangan Kesehatan;
c.
Tunjangan Perumahan;
d.
Tunjangan Transportasi; dan
e.
Tunjangan Hari Tua;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut:
1.
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00
2.
Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00
3.
Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00
4.
Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00
5.
Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00
6.
Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00
(2)
Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut:
1.
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00
2.
Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00
3.
Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00
4.
Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00
5.
Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00
6.
Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 70
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja serta kelancaran pelaksanaan tugas Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia. Peraturan Presiden ini menetapkan kembali Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia. Penghasilan diberikan setiap bulan yang terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan. Tunjangan terdiri dari Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, dan Tunjangan Hari Tua. Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas adalah Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan Anggota Dewan Pengawas adalah Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan perincian masing-masing komponen. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari APBN. Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan ditanggung oleh Pemerintah. Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.