Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penugasan Kepada Pt Pelabuhan Indonesia Ii (persero) Untuk Membangun Dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:36
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Pelabuhan & Navigasi Laut Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012
TENTANG
PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN TERMINAL KALIBARU PELABUHAN TANJUNG PRIOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak mampu lagi menampung pertumbuhan arus barang, sehingga akan menimbulkan kongesti yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional akibat terhambatnya kelancaran arus barang;
b.
bahwa untuk mencegah terhambatnya kelancaran arus barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pembangunan Terminal Kalibaru yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dinilai mendesak untuk dilaksanakan;
c.
bahwa untuk mempercepat pembangunan Terminal Kalibaru sebagaimana dimaksud huruf b, perlu dilakukan upaya percepatan serta langkah-langkah strategis melalui penugasan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru di Pelabuhan Tanjung Priok;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Untuk Membangun dan Mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) UNTUK MEMBANGUN DAN MENGOPERASIKAN TERMINAL KALIBARU PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Pasal 1
(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok.
(2)
Lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Penugasan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, dan disain teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyusun Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok yang meliputi:
a.
dokumen teknis;
b.
dokumen finansial; dan
c.
dokumen hukum.
(2)
Rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku, untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pendanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan biaya pengadaan lahan yang diperlukan, bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) secara bertahap menyelesaikan pembangunan dan mulai mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada Tahun 2014.
(2)
Apabila PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tidak dapat menyelesaikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Menteri Perhubungan.
(3)
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan langkah-langkah penyelesaian pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Menteri Perhubungan:
a.
menetapkan lingkup pembangunan dan pengoperasian serta pentahapan pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
b.
menetapkan izin pembangunan dan izin pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok;
c.
melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok; dan
d.
menetapkan pemberian konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
(2)
Penetapan izin dan konsesi atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya seluruh dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 90
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk menugaskan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) membangun dan mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok. Hal ini diperlukan karena kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak mampu lagi menampung pertumbuhan arus barang, sehingga akan menimbulkan kongesti yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional. Pembangunan Terminal Kalibaru dinilai mendesak untuk dilaksanakan guna mencegah terhambatnya kelancaran arus barang. Penugasan ini dilakukan dengan pendanaan yang bersumber dari PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…