Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011
TENTANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat atau arbiter melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah
c.
bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 44 ayat(2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Penunjukan Langsung terhadap 1(satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Penjelasan Pasal 44 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Penjelasan Pasal 44
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2011. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti.
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARAVol. 11No. 12021
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.