Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:35
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011
TENTANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan adanya gugatan/tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pekerjaan atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda, perlu dilakukan pengadaan konsultan hukum/advokat atau arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas, efisiensi dan tepat waktu
b.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu segera menetapkan konsultan hukum/advokat atau arbiter melalui penunjukan langsung dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah
c.
bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 44 ayat(2) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Penunjukan Langsung terhadap 1(satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Penjelasan Pasal 44 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Penjelasan Pasal 44
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2011. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Salinan sesuai dengan aslinya. SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti.

Paper Terkait

Perjanjian Antara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi Dengan CV. Kharisma Bintang Mandiri Dalam Pengadaan Ternak Sapi Potong

Fachry Yahya, M. Hosen, Evalina Alissa
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia

Prasetio, Lilik
The Prosecutor Law Review Vol. 2 No. 3 2024

SUBKONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Fajarini, Dea Putri
Mimbar Keadilan Vol. 12 No. 1 2019

Penerapan E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap Identifikasi Persekongkolan Tender

Geria Andriana
Jurnal Suara Hukum Vol. 3 No. 2 2021

PEMBAHARUAN REGULASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Apri Listiyanto
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 1 No. 1 2012

Tinjauan Hukum terhadap Peran Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

Poniyah, Sri, Sinaulan, Ramlani Lina, Farhana, Farhana
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 17 No. 2 2023

Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Bidang Konstruksi

Russel Butarbutar
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 9 No. 1 2015

PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI INSTRUMEN HUKUM PIDANA DAN ADMINISTRASI

Amiruddin Amiruddin
Jurnal Media Hukum Vol. 19 No. 1 2012

CRIMINAL RESPONSIBILITY IN THE EXECUTION OF THE CONTRACT FOR THE PROCUREMENT OF THE GOVERNMENT

Murdian Murdian
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 4 No. 1 2016

ANALISIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM SURAT PERINTAH KERJA DALAM PELAKSANAAN PROYEK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH: (Studi Putusan Nomor : 190/PDT.G/2017/PN.BTM dan Putusan Kasasi Register Nomor : 2091 K/PDT/2011)

Angga, Suheri, Natasya Sirait, Ningrum, Purba, Hasim, Siregar, Mahmul
Jurnal Hukum Positum Vol. 9 No. 1 2024

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…