Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:34
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010
TENTANG
BADAN INTELIJEN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menghadapi tuntutan dan tantangan perkembangan lingkungan strategis serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur kembali Badan Intelijen Negara dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Badan Intelijen Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BIN, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2)
BIN dipimpin oleh seorang Kepala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
BIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BIN menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen;
c.
pengaturan dan pengkoordinasian sistem intelijen pengamanan pimpinan nasional;
d.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam dan luar negeri;
e.
pengolahan, penyusunan, dan penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
f.
pengkoordinasian pelaksanaan, fasilitasi dan pembinaan kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen;
g.
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan dan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana serta rumah tangga di lingkungan BIN; dan
h.
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
BIN terdiri dari:
a.
Kepala BIN;
b.
Wakil Kepala BIN;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Luar Negeri;
e.
Deputi Bidang Dalam Negeri;
f.
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
g.
Deputi Bidang Ekonomi;
h.
Deputi Bidang Teknologi;
i.
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi;
j.
Inspektorat Utama;
k.
Staf Ahli Bidang Ideologi;
l.
Staf Ahli Bidang Politik;
m.
Staf Ahli Bidang Hukum;
n.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
o.
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
p.
Pusat; dan
q.
Unit Intelijen Wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kepala BIN
Pasal 5
Kepala BIN mempunyai tugas memimpin BIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wakil Kepala BIN
Pasal 6
Wakil Kepala BIN mempunyai tugas membantu Kepala BIN dalam memimpin pelaksanaan tugas BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BIN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BIN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi dan tatalaksana, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN; dan
d.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Deputi Bidang Luar Negeri
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen luar negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Deputi I mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang luar negeri;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri;
d.
penyusunan laporan intelijen bidang luar negeri; dan
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Deputi Bidang Dalam Negeri
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi intelijen dalam negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Deputi II mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang dalam negeri;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri;
d.
penyusunan laporan intelijen bidang dalam negeri; dan
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kontra Intelijen
Pasal 16
(1)
Deputi Bidang Kontra Intelijen yang selanjutnya disebut Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang kontra intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Deputi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pihak luar;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen;
d.
penyusunan laporan intelijen bidang kontra intelijen; dan
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi kontra intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Ekonomi
Pasal 19
(1)
Deputi Bidang Ekonomi yang selanjutnya disebut Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Deputi IV mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan situasi bidang ekonomi;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi;
d.
penyusunan laporan intelijen bidang ekonomi; dan
e.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Teknologi
Pasal 22
(1)
Deputi Bidang Teknologi yang selanjutnya disebut Deputi V adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN dalam operasi intelijen di bidang teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi V dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Deputi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi V menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi;
b.
pendeteksian dan pengidentifikasian perkembangan intelijen bidang teknologi;
c.
pengkoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi;
d.
pengkoordinasian pengamanan sistem komunikasi intelijen;
e.
penyusunan laporan intelijen bidang teknologi; dan
f.
pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen bidang teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
Pasal 25
(1)
Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi yang selanjutnya disebut Deputi VI adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang pengolahan dan produksi intelijen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengolahan dan produksi intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan produksi intelijen;
b.
penyeleksian, penginterpretasian dan pengintegrasian semua informasi yang diperoleh;
c.
pendistribusian produk intelijen sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN; dan
d.
pertukaran informasi dengan lembaga intelijen di dalam dan di luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Inspektorat Utama
Pasal 28
(1)
Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIN; dan
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas Staf Ahli
Pasal 31
(1)
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2)
Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Staf Ahli terdiri dari:
a.
Staf Ahli Bidang Ideologi;
b.
Staf Ahli Bidang Politik;
c.
Staf Ahli Bidang Hukum;
d.
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; dan
e.
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Staf Ahli Bidang Ideologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah ideologi.
(2)
Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah politik.
(3)
Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah hukum.
(4)
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah sosial budaya.
(5)
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Kepala BIN mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas Pusat
Pasal 34
(1)
Di lingkungan BIN dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BIN.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempatbelas Unit Intelijen Wilayah
Pasal 36
(1)
Di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Intelijen Wilayah.
(2)
Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Intelijen Wilayah.
(3)
Unit Intelijen Wilayah terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pembentukan Unit Intelijen Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelimabelas Lain-lain
Pasal 38
(1)
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri dari sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(2)
Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(3)
Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha, masing-masing Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN, Kepala BIN dapat membentuk Satuan Tugas sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Di lingkungan BIN ditetapkan Jabatan Fungsional Agen dan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BIN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar BIN sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BIN bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala-kepala unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Setiap Pejabat/Pegawai BIN wajib mengangkat Sumpah Intelijen pada saat diangkat menjadi Pejabat/Pegawai BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Eselon
Pasal 50
(1)
Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala Biro, Inspektur, Direktur, Kepala Pusat dan Kepala Unit Intelijen Wilayah adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5)
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 51
Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Kepala BIN diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BIN.
(2)
Pejabat struktural eselon II ke bawah dan pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 54
Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BIN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 55
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BIN ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Pos Wilayah BIN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, menjadi Unit Intelijen Wilayah BIN dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai ketentuan BIN;
b.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 sepanjang mengatur mengenai ketentuan Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BIN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…