Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2010
TENTANG KOMITE EKONOMI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Indonesia Bersatu II, khususnya dalam mempercepat pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan, dipandang perlu memadukan pemikiran dan kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi bersama Pemerintah;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu membentuk Komite Ekonomi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 1
Untuk percepatan pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang dan berkelanjutan, dibentuk Komite Ekonomi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Komite Ekonomi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Komite Ekonomi Nasional bertugas:
a.
melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden; dan
b.
melaksanakan tugas lain dalam lingkup perekonomian yang diberikan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Keanggotaan Komite Ekonomi Nasional terdiri dari:
a.
Ketua: Chairul Tanjung;
b.
Wakil Ketua: Dr. Chatib Basri;
c.
Sekretaris: Aviliani, S.E., M.Si;
d.
Anggota:
1.
Dr. Ninasapti Triaswati;
2.
Umar Juoro, M.A., MAPE;
3.
Christianto Wibisono;
4.
John A. Prasetio;
5.
Faisal H. Basri, M.A.;
6.
T. P. Rachmat;
7.
Dra. Siti Hartati Murdaya;
8.
James T. Riady;
9.
Dr. Raden Pardede;
10.
Dr. Djisman S. Simanjuntak;
11.
Dr. H.S. Dillon;
12.
Pieter Gontha;
13.
Prof. Dr. Hermanto Siregar;
14.
Chris Kanter;
15.
Prof. Irzan Tandjung, Ph.D;
16.
Prof. Dr. Badia Perizade, M.B.A;
17.
Dr. M. Syafii Antonio, M.EC;
18.
Sharif Cicip Sutardjo;
19.
Erwin Aksa;
20.
Sandiaga S. Uno, M.B.A;
21.
Dr. Purbaya Yudhi Sadewa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Komite Ekonomi Nasional melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini sampai berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional memperhatikan masukan Tim Pengarah.
(2)
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Anggota:
1.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3.
Menteri Sekretaris Negara;
4.
Menteri Keuangan;
5.
Sekretaris Kabinet.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Ekonomi Nasional berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Mekanisme dan tata kerja Komite Ekonomi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional, dapat dibentuk kelompok-kelompok kerja yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Komite Ekonomi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Komite Ekonomi Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Indonesia Bersatu II, khususnya dalam mempercepat pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan. Dipandang perlu memadukan pemikiran dan kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi bersama Pemerintah. Untuk itu, dibentuk Komite Ekonomi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite ini bertugas melakukan pengkajian terhadap permasalahan perekonomian nasional, perkembangan perekonomian regional dan global, serta menyampaikan saran tindak strategis dalam rangka percepatan pembangunan perekonomian nasional kepada Presiden. Keanggotaan Komite terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 21 Anggota yang merupakan para ahli di bidang ekonomi. Komite melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu II.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.