Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:26
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2010
TENTANG
TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif, sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan, harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk peningkatan kesejahteraan umum;
b.
bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif melalui pengelolaan industri ekstraktif harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi yang meliputi: keterlibatan pemangku kepentingan; keterbukaan, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang Industri Ekstraktif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah berubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 pada tanggal 21 Desember 2004 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri Ekstraktif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Pasal 2
Dalam rangka pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif, dibentuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang selanjutnya disebut Tim Transparansi.
(1)
Dalam rangka pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif, dibentuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang selanjutnya disebut Tim Transparansi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tim Transparansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tim Transparansi bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
(1)
Tim Transparansi bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tim Transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:
a.
Tim Pengarah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Tim Pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas:
a.
menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan Rencana Kerja Tim Transparansi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tim Pengarah melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(1)
Tim Pengarah melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah:
a.
menyusun Rencana Kerja Tim Transparansi untuk periode 3 (tiga) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun format laporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menetapkan rekonsiliator;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyusun laporan Tim Pengarah kepada Presiden; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Tim Pengarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah.
(1)
Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan pemerintahan daerah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.
(1)
Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan pemerintahan daerah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keanggotaan perwakilan pemerintahan daerah ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah atas usul asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat yang diwakilinya.
(1)
Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah atas usul asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat yang diwakilinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masa jabatan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Transparansi, Ketua Tim Pengarah membentuk Sekretariat.
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Transparansi, Ketua Tim Pengarah membentuk Sekretariat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MEKANISME TRANSPARANSI
Pasal 14
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan perusahaan Industri Ekstraktif menyerahkan laporan kepada Tim Transparansi melalui Tim Pelaksana sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan perusahaan Industri Ekstraktif menyerahkan laporan kepada Tim Transparansi melalui Tim Pelaksana sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Muatan data dan informasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemerintah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Daerah bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Perusahaan Industri Ekstraktif bersumber dari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkonsiliasi oleh rekonsiliator.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketua Tim Pelaksana melaporkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Ketua Tim Pengarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(1)
Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
situs internet;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah-wilayah penghasil Industri Ekstraktif terbesar di Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
media publikasi dan komunikasi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Transparansi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, pencalonan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 12, angka 13, dan angka 14 harus sudah diusulkan kepada Ketua Tim Pengarah untuk ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif yang harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk peningkatan kesejahteraan umum. Pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif melalui pengelolaan industri ekstraktif harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi yang meliputi keterlibatan pemangku kepentingan, keterbukaan, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang Industri Ekstraktif. Peraturan Presiden ini membentuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim ini bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif melalui mekanisme pelaporan, rekonsiliasi, dan publikasi hasil rekonsiliasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…