Tata Laksana & ReformasiGaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dipandang perlu menetapkan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Informasi Pusat adalah Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BESAR HONORARIUM
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp 12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 4
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dipandang perlu menetapkan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan Peraturan Presiden. Honorarium diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat. Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.