Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dipandang perlu menetapkan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PUSAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Informasi Pusat adalah Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BESAR HONORARIUM
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp 12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
c.
Anggota sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 4
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dipandang perlu menetapkan Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat dengan Peraturan Presiden. Honorarium diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat. Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Informasi Pusat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.