Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
b.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
7.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
Pasal 1
(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2010, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
(2)
RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Buku I, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b.
Buku II, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c.
Buku III, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
RKP Tahun 2010 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
(2)
RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010;
b.
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010;
c.
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2010:
a.
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2010 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3)
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2010 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Peraturan Presiden ini menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. RKP Tahun 2010 terdiri dari 3 (tiga) buku yaitu Buku I, Buku II, dan Buku III sebagaimana dimuat dalam lampiran. RKP Tahun 2010 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014) dan menjadi pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, serta pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2010. Peraturan Presiden ini terdiri dari 7 (tujuh) pasal yang mengatur tentang definisi dan komponen RKP, fungsi RKP, penggunaan RKP dalam penyusunan RAPBN, laporan kinerja, penelaahan kesesuaian, dan ketentuan berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.