Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:21
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
b.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
7.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
Pasal 1
(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2010, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
(2)
RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Buku I, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b.
Buku II, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c.
Buku III, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
RKP Tahun 2010 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
(2)
RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010;
b.
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010;
c.
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2010:
a.
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2010 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3)
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2010.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2010 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Dr. M. Iman Santoso
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Peraturan Presiden ini menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010. RKP Tahun 2010 terdiri dari 3 (tiga) buku yaitu Buku I, Buku II, dan Buku III sebagaimana dimuat dalam lampiran. RKP Tahun 2010 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014) dan menjadi pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, serta pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2010. Peraturan Presiden ini terdiri dari 7 (tujuh) pasal yang mengatur tentang definisi dan komponen RKP, fungsi RKP, penggunaan RKP dalam penyusunan RAPBN, laporan kinerja, penelaahan kesesuaian, dan ketentuan berlaku.

Paper Terkait

Penggunaan Merkuri pada Tambang Emas Ilegal: Diaturkah Dalam Minamata Convention?

Farisi, Mochammad, Putra, Akbar Kurnia, Novianti, Novianti
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 3 No. 3 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…