Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
:05 Februari 2007
Tanggal Berlaku
:05 Februari 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.33, TLN NO.4700, LL SETNEG : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan Proses & Evaluasi

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 5
(1)

Paper Terkait

Kedaulatan Negara Atas Pengelolaan Sumber Daya Air Yang Bermoral Menuju Kemakmuran Rakyat.

Winarno, Ronny, Retnowati, Endang, Kusumaputra, Ardhiwinda
Yustitiabelen Vol. 10 No. 1 2024

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

HUKUM DAN DIPLOMASI LOKAL SEBAGAI WUJUD PEMECAHAN MASALAH DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN DAN MALAYSIA

Jawahir Thontowi
Yuridika Vol. 30 No. 3 2015

KARAKTER HALUAN NEGARA DARI MASA KE MASA DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAREFORMASI

Putra, Ilhamdi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA

Yandriza, Yandriza, Tenofrimer, Tenofrimer, Elvandari, Siska
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

KARAKTER HALUAN NEGARA DARI MASA KE MASA DAN IMPLIKASINYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCAREFORMASI

Ilhamdi Putra
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA

Yandriza Yandriza, Tenofrimer Tenofrimer, Siska Elvandari
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 4 2023

IMPLEMENTASI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE, SULAWESI SELATAN

Wiratno Wiratno
Supremasi Hukum Vol. 16 No. 02 2020

LANDASAN FILOSOFIS PENGATURAN PASAR MODAL DI INDONESIA: HARAPAN DAN KENYATAAN

Marihot Janpieter Hutajulu
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 2015

PENERAPAN TILANG ELEKTRONIK DAN PENGARUHNYA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 359 KUHP DI KOTA SEMARANG

Anggit Dwi Astuti, ' Ismunarno
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 9 No. 1 2020

Garis-Garis Besar Haluan Negara sebagai Penentu Arah dan Strategi Rencana Pembangunan Indonesia

Siti Marwijah, Nunuk Nuswardani
RechtIdee Vol. 9 No. 1 2014

VICTIM IMPACT STATEMENT DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: SEBUAH URGENSI HUKUM

Anggi Mustavia Maulani, Rusmilawati Windari
RechtIdee Vol. 17 No. 1 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…